Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Pwt 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3.BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4.ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
5.AFRI ERAWATI. SH
6.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
DARSO Bin JARKONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1147/M.3.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
5AFRI ERAWATI. SH
6MARYANI WIDIYASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARSO Bin JARKONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
--------- Bahwa ia Terdakwa DARSO Bin JARKONI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Purwokerto Kidul Rt.002 Rw.002 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Mula-mula terdakwa sejak bulan Oktober 2025 sebagai penjual perjudian nomor Togel jenis Hongkong di sekitar Kelurahan Purwokerto Kidul Rt.002 Rw.002 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas untuk setiap harinya dari jam 18.00 WIB s/d jam 22.00 WIB dengan mengharapkan keuntungan tanpa ijin dari pihak berwajib atau pihak yang berwenang, dengan cara pembeli atau pemasang angka/ nomor datang langsung menemui terdakwa dengan menyampaikan nomor pasangan yang akan dipasang dengan menyerahkan uang taruhan kemudian nomor pasangan tersebut terdakwa tulis pada selembar kertas (catatan kotor) dan sobekan kertas untuk diberikan kepada pembeli atau pemasang angka/ nomor, bahwa untuk pemasangan angka/ nomor pembeli atau pemasang menyerahkan uang kepada terdakwa untuk pasangan minimal sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan apabila angka/ nomor yang keluar sama/ cocok dengan angka/ nomor yang dibeli maka pembeli atau pemasang akan mendapatkan hadiah atau uang yaitu untuk 2 angka yang sama/ cocok akan mendapat hadiah uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu untuk 3 angka yang sama/ cocok mendapat hadiah uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4 angka yang sama/ cocok mendapat hadiah uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sesuai nomor yang keluar sekitar jam 23.00 WIB dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan 15 % dari hasil penjualan nomor tersebut sebagai penjual nomor togel jenis Hongkong, bahwa terdakwa telah menjual nomor-nomor Togel jenis Hongkong antara lain kepada saksi Hadi Kuswanto membeli 2 angka dengan nomor 26 sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah), kemudian akhirnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Purwokerto Kidul Rt.002 Rw.002 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian lalu terdakwa ditangkap berikut dengan barang bukti.
 
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya