Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Pwt SUCIATI kapolresta banyumas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1SUCIATI
Termohon
NoNama
1kapolresta banyumas
Advokat
Petitum Permohonan

Perihal    : Permohonan Praperadilan

Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto
Di,-
Purwokerto

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertandatangan dibawah ini : MOH. SOFWAN HIDAYATULLAH, S.H., CTA., M. LUTHFI PRATAMA, S.H., ANGGI SAPUTRA, S.H., OGI WIGIANTO, S.H., Kesemuanya Advokat – Pengacara Pajak – dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM KAUTSAR HIDAYAT & PARTNERS yang beralamat di Blok Sinten RT 001 RW 007 Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli 2023 bertindak untuk dan atas nama : -----------------------------------------------------------------------

SUCIATI; NIK : 3329045109780003; tempat tanggal lahir : Brebes 11- 09 -1978; Agama Islam; Pekerjaan Wiraswasta; beralamat di DK. Pesanggrahan RT/RW 006/001, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat Penasihat atau Kuasa Hukumnya, selaku Pemohon ; ------------------

Bersama ini kami bermaksud mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap :--------------------------------------------------------------------------------------

Kepolisian Resor Kota Banyumas beralamat di Jalan Letjen Pol R Soemarto 100, Purwokerto 53126 selaku Termohon ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun penyajian permohonan pemohon dalam Praperadilan ini adalah sebagai berikut :------
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. --------------------------------------------
b.   Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : ---------------------------------------------------------------------------------
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:------------------------------------------------
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :--------------------------------------------------------------------
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:-------------------------------------------------------
1.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d.  Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. ----------------------------------------

e.  Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut : ------
1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 ;
2.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012 ;
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012 ;
4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015 ;
5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 ;
6.    Dan lain sebagainya.
f.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Mengadili,
Menyatakan :
1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
•    [dst]
•    [dst]
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g.   Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. ------------------------------------
h.  Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP.Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dan sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum maupun Hak Asasi Manusia dalam memberikan status Tersangka; Dan oleh karenanya sebagai dasar dan pertimbangan hukum dalam Praperadilan juga tidak terlepas dari Ketentuan Hak Asasi Manusia di negara Republik Indonesia secara eksplisit tertuang dalam Bab X A pasal 28A hingga pasal 28J Undang-undang Dasar 1945; ------------
i.   Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 jo Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
1)    Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti;
2)    Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara;

j.    Ketentuan Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, yang berbunyi : -------------------------------------------------------------------

1)    Surat panggilan dapat dibuat terhadap tersangka yang diperkirakan tidak akan melarikan diri.
2)    Surat panggilan kepada tersangka sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan/atau gelar perkara untuk menentukan tersangka.
3)    Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.

 II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Sebelum disampaikan alasan diajukan permohonan ini agar lebih jelas dan komprehensif maka terlebih dahulu akan kami sampaikan fakta kronologisnya sebagai berikut :--------------------------
1.    Bahwa semula Pemohon adalah selaku Kepala Cabang LPK SUBANG INTERNATIONAL COLLEGE beralamat Jl. Jatireja Kp. Cikupa RT 004 RW 002 Desa Klarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat bergerak di bidang Pendidikan Bahasa Jepang, Inggris dan Mandarin sejak bulan Mei sampai bulan Oktober 2021; --------------------

2.    Bahwa kemudian Pemohon menjadi Kepala Cabang PT. AGAFIA ADDA MANDIRI (PT. ADM) bergerak di bidang Penyalur Tenaga Kerja Taiwan, beralamat Kantor di Bumi Pegaden Permai 3  Blok D 13 RT 032 RW 002, Desa Pegaden, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sejak 22 Maret 2022 sampai dengan sekarang; ------

3.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi pertemuan antara Pemohon dengan Andre Pradana Putra selaku Pelapor-Pengadu bertempat di Jl. Jatireja Kp. Cikupa RT 004 RW 002 Desa Klarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dengan biaya sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ; ---------------------
4.    Bahwa saat itu kemudian Pelapor-Pengadu  menyerahkan uang kepada Pemohon sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan sebelumnya Pelapor sudah merasa membayar kepada Sdr Adi Botak sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak kepada Pemohon; --------------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Bahwa oleh karena ada pengakuan Pelapor-Pengadu sebagaimana disampaikan di atas, maka Pemohon langsung membuat dan menandatangani kuitansi tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Pemohon; ----------------------

6.    Bahwa pada sekira pada tanggal 07 Februari 2022 Pelapor-Pengadu berada di Bandung dan menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui transfer kepada rekening milik Pemohon kemudian langsung dibuat kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 07 Februari 2022; --------------------------------

7.    Bahwa pada tanggal 13 Juni 2023 Pemohon dan Pelapor-Pengadu bertemu di mall di Purwokerto dan terjadi perbincangan tentang pemberangkatan Pelapor-Pengadu ke Luar Negeri namun terjadi perdebatan yang pada akhirnya Pemohon dibawa oleh Termohon yang memang terindikasi sudah terkondisikan oleh Pelapor-Pengadu; ----------------------------------

8.    Bahwa terakhir diketahui oleh Pemohon, ternyata Pelapor-Pengadu telah mengajukan “Laporan Pengaduan” pada Termohon tanggal 13 Juni 2023; -------------------------------------

9.    Bahwa kemudian Pemohon dibawa oleh Termohon pada tanggal 13 Juni 2023 tersebut sejak petang hari atau sekitar pukul 19.00 WIB sampai tidak diizinkan pulang, agar tetap berada di sekitar tempat Termohon; --------------------------------------------------------------------------------

10.    Bahwa setelah lama menunggu di tempat Termohon, keesokan harinya yaitu pada tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Pemohon dipanggil keruangan Termohon mulai diperiksa, tanpa didampingi Penasihat Hukum namun setlah pemeriksaan berjalan  sekitar 30 Menit Pemohon memberitahu Penasihat Hukumnya yakni AJI, S.H., melalui pesan Whatshap, jika Pemohon sedang ditanya-tanya banyak diruangan,  namun terhenti ketika Penasehat Hukumya masuk ruangan dan menanyakan prihal Pemeriksaan apa?  Termohon menjawab bahwa hanya perbincangan-perbincangan biasa, dengan alasan menunggu Kanit yang sedang berada di luar ruangan Termohon, karena dianggap tidak penting maka Penasehat Hukumnya pergi meninggalkan ruangan; -------------------------------------------------

11.    Bahwa pada Pukul 21.45 WIB, Pemohon keluar ruangan membritahu pada Kuasanya jika Pemohon telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, lalu Kuasa Hukumnya menemui Termohon menanyakan kebenaran Prihal Brita Acara Pemeriksaan tersebut kepada Termohon, Termohon Menjawab jika benar telah dilakukanya Pemeriksaan namun hanya sementara besok bisa dirubah lagi dan Kuasanya dimohon untuk ikut menandatangai Brita Acara Pemeriksaan tersebut, maka ditandatangnilah Berkas tersebut sambil menunggu Kanit dating, karena Kanit tidak kunjung tiba, maka sekitar Pukul 23.30 WIB Penasihat Hukum Pemohon berpamitan untuk beristirahat dan sepakat akan dilanjutkan pertemuan dengan Kanitnya esok hari, tetapi Pemohon diminta untuk tetap berada di tempat Termohon tidak diperkenakan keluar dari wilayahnya; -----------------------------------------------------------------

12.    Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 dini hari sekitar  Pukul 01.00 WIB  saat Pemohon sedang tidur di diMusholah Termohon, Pemohon dibangunkan dan jebloskan ke Tahanan; -----------

13.    Bahwa oleh karena menjadi hak Pemohon yang ternyata baru mengetahui selaku Tersangka, pada saat itu (15 Juni 2023) juga kemudian Termohon baru menyerahkan 3 (tiga) surat dan 1 (satu) berkas BAP melalui Penasihat Hukumnya yakni:---------------------------------------------

a.    Surat Nomor : SPDP/107/Res.1.15/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023; perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan;
b.    Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023 dengan Dasar (tertulis) :

1.    Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17,pasal 18 pasal 19 ayat (1),pasal 111 ayat (1) KUHAP;
2.    Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.    Laporan Polisi No.Pol : LP/B/62/VI/2023/RESKRIM/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Juni 2023;
4.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/544b/VI/2023/Reskrim, tanggal 14 Juni 2023;

c.    Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023 dengan Dasar (tertulis) :

1.    Pasal 7 ayat (1) huruf 4 pasal 11, pasal 20 ayat (1),pasal 24 ayat (1) KUHAP;
2.    Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.    Laporan Polisi No. Pol : LP/B/62/VI/2023/RESKRIM/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Juni 2023;
5.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/544b/VI/2023/Reskrim, tanggal 14 Juni 2023;

d.    Berita Acara Pemeriksaan/BAP (Tersangka) tertanggal 14 Juni 2023 pukul 21.45 WIB;

14.    Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 Pemohon kemudian ditahan oleh Termohon; ----------------

Berdasarkan fakta kronologis di atas, maka alasan diajukan permohonan ini yakni sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.    Adanya Penetapan yang tidak sesuai dengan Ketentuan yakni ; --------------------------
-    Terhadap tidak adanya surat penetapan Tersangka atas nama Pemohon oleh Termohon;
-    Terhadap penangkapan Tersangka atas nama Pemohon oleh Termohon, sebagaimana Laporan Polisi No. Pol : LP/B/62/VI/2023/RESKRIM/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Juni 2023;
-    Terhadap Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023;
b.    Penangkapan Dan Penahanan Tanpa Adanya Penetapan Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-Wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. -----------------------------
Bahwa mendasarkan pada ketentuan pasal 33 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 tersebut di atas, maka baik Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum/ kesewenang-wenangan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 KUHAP dan putusan MK sebagaimana dimaksud di atas, dan untuk mempermudah lebih lanjut kami sampaikan analisa fakta terlebih dahulu tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik/Termohon mendasarkan pada uraian kronologis yang telah disampaikan yakni : ---------
1.    Berdasarkan BAP (Tersangka) angka 07 (kosong tujuh) pertanyaan penyidik yang intinya diketahui bahwa adanya Laporan Pengaduan dari Andre Pradana Putra selaku Pelapor-Pengadu bertanggal 13 Juni 2023 sedangkan berdasarkan Surat Penangkapan dan Penahanan dasarnya tertulis Laporan Polisi No.Pol : LP/B/62/VI/2023/RESKRIM/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Juni 2023 ? MANA YANG BENAR ?;

Bila oleh penyidik/Termohon, Laporan Polisi dimaksud yang benar adalah tanggal 14 Juni 2023 maka :

-    Berdasar apa Termohon melarang Pemohon untuk tidak boleh keluar wilayah Termohon (Kantor Polres Banyumas) dari tanggal 13 Juni 2023 pada waktu petang sekitar jam 19.00 WIB ? sedangkan surat penangkapan terbit pada tanggal 14 Juni 2023 dan surat penahanan terbit pada tanggal 15 Juni 2023?;
-    Ada 3 (tiga) Surat yang terbit secara bersamaan yakni : 1. Laporan Polisi No.Pol : LP/B/62/VI/2023/RESKRIM/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Juni 2023; 2. Surat Nomor : SPDP/107/Res.1.15/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023; perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan; 3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023; Tindakan yang sangat luar biasa sehingga terindikasi adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh Termohon dalam proses penyidikan;

2.    Tidak ada satupun Surat Panggilan dari Termohon baik selaku SAKSI ataupun TERSANGKA kepada Pemohon, apakah dengan demikian termasuk dalam perkara tertangkap tangan ?;

3.    Hal yang sangat fatal adalah tidak adanya Surat Penetapan TERSANGKA yang diterbitkan oleh Termohon (tindakan tergesa-gesa karena menunggu Kanit yang sedang ke luar) terhadap Pemohon yang menjadi dasar adanya penangkapan dan penahanan;

4.    Termohon hanya menggunakan alat bukti sebagaimana tertuang dalam BAP angka 19 (sembilan belas) yakni BUKTI KUITANSI yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2022 dan 07 Februari 2023 bertempat dan beralamat Jl. Jatireja Kp. Cikupa RT 004 RW 002 Desa Klarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat bukan di Purwokerto Provinsi Jawa Tengah; Sehingga dengan demikian Termohon telah melanggar azas hukum acara pidana tentang “Locus Delictie”, yang intinya tentang menentukan tempat kejadian perkaranya;

5.    Bahwa selain tersebut tidak pernah ada gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon dalam melakukan penyidikan sebelum menetapkan status Tersangka, yakni untuk menentukan 2 (dua) alat bukti yang sah;
Kemudian lebih lanjut analisa fakta di atas akan dibahas melalui analisa yuridis yang disampaikan sebagai berikut :
A.    ADANYA PENETAPAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN ;

1.    Tidak Adanya Surat Penetapan Tersangka Atas Nama Pemohon Oleh Termohon ;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014, dimana kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a  Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;  

Bahwa untuk menentukan Sah atau tidaknya penetapan Tersangka merupakan Objek Praperadilan, dan terhadap permohonan Praperadilan oleh PEMOHON harus dapat diterima;
Bahwa penetapan Tersangka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 telah mengubah pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) a  Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menambahkan frasa “minimal dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan;
Bahwa “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP .”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Bahwa dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 jo Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa :
k.    Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti;
l.    Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara;

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta argumentasi yang diuraikan pada bagian kronologis dan analisa fakta diatas, nyata-nyata Termohon tidak pernah melakukan gelar perkara dan tidak pernah menerbitkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA, terbukti memang Pemohon tidak pernah menerimanya dan terbukti juga dalam konsideran Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023, keduanya tidak mencantumkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka;

Bahwa selain itu Pemohon menganggap BUKTI KUITANSI yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2022 dan 07 Februari 2023 bertempat dan beralamat Jl. Jatireja Kp. Cikupa RT 004 RW 002 Desa Klarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat bukan di Purwokerto Provinsi Jawa Tengah; Sehingga dengan demikian Termohon telah melanggar azas hukum acara pidana tentang “Locus Delictie”, yang intinya tentang menentukan tempat kejadian perkaranya;

Bahwa dengan demikian seluruh rangkaian proses pemeriksaan perkaranya menjadi cacat formil yang berakibat tidak sah seluruhnya karena tidak adanya penetapan tersangka dan alasan yuridis lainnya yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud di atas;

2.    Terhadap Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023;

Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023 dan baru diterima oleh Pemohon pada tanggal 15 Juni 2023 melalui Penasihat Hukumnya terdahulu;

Bahwa oleh karena tidak adanya Surat Penetapan Tersangka dari Termohon yang nyata juga terbukti dalam dasar/konsideran Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023 tidak ada memuat dasar Penetapan Tersangka dan terbukti hanya tertulis :-----------------------------------------------------

1.    Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17,pasal 18 pasal 19 ayat (1),pasal 111 ayat (1) KUHAP;
2.    Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia;
3.    Laporan Polisi No.Pol : LP/B/62/VI/2023/RESKRIM/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Juni 2023;
4.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/544b/VI/2023/Reskrim, tanggal 14 Juni 2023;

Maka Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023 tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah;
3.    Terhadap Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023;

Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023 dan baru diterima oleh Pemohon pada tanggal 15 Juni 2023 melalui Penasihat Hukumnya terdahulu;

Bahwa demikian juga oleh karena tidak adanya Surat Penetapan Penahanan dari Termohon yang nyata juga terbukti dalam dasar/konsideran Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023 tidak ada memuat dasar Penetapan Tersangka dan terbukti hanya tertulis :--------------------------------------------

1.    Pasal 7 ayat (1) huruf 4 pasal 11, pasal 20 ayat (1),pasal 24 ayat (1) KUHAP;
2.    Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.    Laporan Polisi No. Pol : LP/B/62/VI/2023/RESKRIM/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Juni 2023;
5.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/544b/VI/2023/Reskrim, tanggal 14 Juni 2023;
Maka Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023 tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah;
B.    PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TANPA ADANYA PENETAPAN TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM :
Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
Bahwa dari uraian dasar hukum, fakta kronologis, analisa fakta dan analisa yuridis serta pendapat para ahli di atas, maka Termohon telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Pemohon, karena tindakan Termohon telah memperlakukan semena-mena yakni :---
-    Terdapat 2 (dua) Laporan yang berbeda yakni tertanggal 13 Juni 2023 dan 14 Juni 2023 yang menyebabkan ketidak jelasan penanganan perkara;
-    Pemohon dibawa oleh Termohon dan berada di Kantor Termohon dan sejak petang tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB dan tidak tidak diperbolehkan pulang tanpa adanya alasan atau dasar hukum yang benar;
-    Pemohon dilaporkan dan diperiksa tanggal yang sama yakni 14 Juni 2023 dan
-    Pemeriksaan baru dilakukan pada saat Penasihat Hukum tiba malam hari dalam keadaan kurang tidur/letih yakni sekitar pukul 21.00 WIB namun hanya berbincang-bincang saja karena menunggu Kanit atau pejabat yang berwenang yang tidak ada di ruangannya;
-    Pemohon baru menerima Surat Nomor : SPDP/107/Res.1.15/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023; perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan; Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim tanggal 14 Juni 2023; Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim tanggal 15 Juni 2023 serta Berita Acara Pemeriksaan/BAP (Tersangka) tertanggal 14 Juni 2023 pukul 21.45 WIB,pada tanggal 15 Juni 2023 melalui Penasihat Hukumnya terdahulu;
-    Tidak ada gelar perkara untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti;
-    Tidak ada Surat Panggilan baik selaku Saksi ataupun Tersangka yang patut sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri yang berlaku;
Berdasarkan seluruh ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon untuk dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa ada penetapan tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar bertentangan dengan dasar-dasar hukum yang telah Pemohon sampaikan, maka kami memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan serta segera membebaskan Pemohon dari tahanan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon terhadap Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karena tidak ada penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah penangkapan terhadap Pemohon berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/128/VI/2023/Reskrim; tanggal 14 Juni 2023;
4.    Menyatakan tidak sah penahanan terhadap Pemohon berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/139/VI/2023/Reskrim; tanggal 15 Juni 2023;
5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan serta segera membebaskan Pemohon dari tahanan ;
6.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Puwokerto yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya