| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kwitansi Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 09 Maret 2018 yang isinya Penggugat telah membeli sebidang tanah yang terletak di Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, tanah seluas 92 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00836 Tahun 2001 atas nama ERI CHORIYATI adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah seluas 92 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00836 Tahun 2001 atas nama ERI CHORIYATI, yang terletak di Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Rumah Gunawan;------------------------
- Sebelah selatan berbatas dengan Rumah Arif Andoyo;------------------
- Sebelah barat berbatas dengan Rumah Widriati atau Ratno;------------
- Sebelah timur berbatas dengan jalan desa;---------------------------------Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 00836 Tahun 2001 yang semula atas nama ERI CHORIYATI menjadi ELLA NUZANI AMRI;
- Memerintahkan Tergugat atau sebagai ahli waris untuk patuh dan mewakili terkait pemenuhan administrasi dan/ atau prosedur yang diberlakukan oleh Turut Tergugat;----------------------------------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 00836 Tahun 2001 yang semula atas nama ERI CHORIYATI menjadi ELLA NUZANI AMRI;-------------------------
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.--------------------------------
Dan Atau
Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |