Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2024/PN Pwt SUGENG PRIYONO 1.DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK
2.MOCHAMAD ZAKARIA Selaku Direktur PT. PUTRA SATRIA BAHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG PRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURADI HI A KARIM, S.H.SUGENG PRIYONO
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK
2MOCHAMAD ZAKARIA Selaku Direktur PT. PUTRA SATRIA BAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KANA PURWADI,MH.MMDIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 04/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Pwt, tertanggal 30 Nopember 2023 selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga  (Darden Verzet) yang diajukan oleh  Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  3. Menyatakan tanah dan bangunan RUKO  2 (dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00049, Desa/Kel. Rejasari, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl. 09/12/2009, No. 00059/Rejasari/2009, Luas 105 m2, atas nama Pemegang Hak : Perseroaan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto, adalah milik sah dari Pelawan yang mana  senyatanya telah dibeli oelh pelawan sesuai Surat Perjanjian pemgikatam jual beli tertanggal 1 Nopember 2012

 

  1. Menyatakan batal demi hukum  Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 04/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Pwt, tertanggal 30 Nopember 2023 dan atau setidak-tidaknya Penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan bagi pihak Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan RUKO  2 (dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00049, Desa/Kel. Rejasari, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl. 09/12/2009, No. 00059/Rejasari/2009, Luas 105 m2, atas nama Pemegang Hak : Perseroaan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto,
  2. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan;
  3. Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak