| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
- Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 04/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Pwt, tertanggal 30 Nopember 2023 selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan tanah dan bangunan RUKO 2 (dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00049, Desa/Kel. Rejasari, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl. 09/12/2009, No. 00059/Rejasari/2009, Luas 105 m2, atas nama Pemegang Hak : Perseroaan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto, adalah milik sah dari Pelawan yang mana senyatanya telah dibeli oelh pelawan sesuai Surat Perjanjian pemgikatam jual beli tertanggal 1 Nopember 2012
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 04/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Pwt, tertanggal 30 Nopember 2023 dan atau setidak-tidaknya Penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan bagi pihak Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan RUKO 2 (dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00049, Desa/Kel. Rejasari, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tgl. 09/12/2009, No. 00059/Rejasari/2009, Luas 105 m2, atas nama Pemegang Hak : Perseroaan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto,
- Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan;
- Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). |