Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Pwt ALI RUSTOMO, S.H AGIL TRIATMOYO YAKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/08/II/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI RUSTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIL TRIATMOYO YAKTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di Tahun 2026 bertempat di sebuah kios dengan alamat Desa Rawalo Rt 02 Rw 02 Kec. Rawalo Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa AGIL TRIATMOYO YAKTI telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Beer Draft mengandung alkohol 5% dan Anggur Kolesom 275 ml mengandung 17.5% kepada masyarakat umum baik diwilayah Desa Rawalo maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Beer Draft Rp. 35.000/botol, Anggur Kolesom 275 ml 17.5% Rp.65.000/botol, terdakwa Sdra. Agil Triwatmoyo Yakti mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) baik minuman beralkohol Jenis Beer Draft maupun Anggur Kolesom. Berawal pada hari Rabu tanggal
18 Februari 2026 sekira Pukul 11.00 Wib saksi - saksi Bripda Bibit Waluyo dan Bripda Fauzi Husen Al Kaff, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Satuan Samapta Polresta Banyumas ketika melaksanakan patrol mendapatkan
informasi di kios beralamat di Desa Rawalo Rt 02 Rw 02 Kec. Rawalo Kab. Banyumas dengan pemilik Sdra. Agil Triatmoyo Yakti tanpa dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang. Atas informasi tersebut saksi Bripda Bibit Waluyo dan Bripda Fauzi Husen
Al Kaff mengecek kios milik terdakwa Sdra. Agil Triatmoyo Yakti dan didapati minuman beralkohol jenis Beer Draft sejumlah 6 ( enam ) botol dan anggur Kolesom sejumlah 3 ( tiga ) botol. Ketika saksi Bripda Bibit Waluyo dan Bripda Fauzi Husen Al Kaff
menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol kepada terdakwa Sdra. Agil Triatmoyo Yakti dan terdakwa Sdra. Agil Triatmoyo Yakti menjawab menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang terdakwa
Sdra. Agil Triatmoyo Yakti menjual minuman beralkohol sejak awal Desember 2025 hingga sekarang. Guna proses Tindak Pidana Ringan lebih lanjut saksi Bripda Bibit Waluyo dan Bripda Fauzi Husen Al Kaff mengamankan barang bukti berupa 6 ( enam )
botol Beer Darft dan 3 ( tiga ) botol Anggur Kolesom
Pihak Dipublikasikan Ya