Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Bth/2017/PN Pwt 1.ERNA ROSIANAWATY
2.ERLINA ARIYANTI
3.RITA ERNI MEIWATI
1.PEBRI ADI SETYANTO
2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PURWOKERTO
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUMAS Pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dati II Kabupaten Banyumas
5.RADEN HUDOYO
6.INDRAWATI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.Bth/2017/PN Pwt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNA ROSIANAWATY
2ERLINA ARIYANTI
3RITA ERNI MEIWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAIQ EL HIMMA SHERNA ROSIANAWATY
2FAIQ EL HIMMA SHERLINA ARIYANTI
3FAIQ EL HIMMA SHRITA ERNI MEIWATI
Tergugat
NoNama
1PEBRI ADI SETYANTO
2PT.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PURWOKERTO
3Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUMAS Pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dati II Kabupaten Banyumas
5RADEN HUDOYO
6INDRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan  pelaksanaan Eksekusi  terhadap  Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan SHM NO. 257, SHM 920, SHM 120 yang terletak di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas milik PARA PELAWAN;

DALAM POKOK PERKARA

  1. MengabulkanPerlawananPARA PELAWAN untukseluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa objek sengketa berupaSHM NO. 257, SHM 920, SHMyang terletak di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan,  Kabupaten Banyumas adalah milik PARA PELAWAN;
  3. Menunda atau membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan TERLAWAN I atas objek jaminan milik PARA PELAWAN;
  4. Menyatakan bahwa lelang Hak Tanggungan yang diselenggarakan oleh TERLAWAN III atas permohonan TERLWAN II adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk menyerahkan SHM NO. 257, SHM 920, SHM 120 yang terletak di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas kepada TERLAWAN II;
  6. Mengembalikan status objekjaminanmilik PARA PELAWANdalamkedudukansemula;
  7. Menyatakan sah dan berharga SitaJaminan yang diletakkanpadaharta objek jaminan atau objek sengketa milik PARA PELAWAN;
  8. Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu(Uitvoerbaarbijvoorrad)meskipun ada upaya hukum banding maupunkasasi;
  9. MenghukumPARA TERLAWAN secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

Atau

Apabila Majelis Hakim PengadilanNegeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak