Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Pwt YOHANES NURBYANTORO Alias HANE Kepolisian Resor Banyumas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 22 Jul. 2016
Nomor Surat 028/PP-Pra/VII/2016
Pemohon
NoNama
1YOHANES NURBYANTORO Alias HANE
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Banyumas
Advokat
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM
  2. Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur  dalam undang-undang  tentang:
    1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
  3. Bahwa objek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP adalah:
    1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
    2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.
  4. Bahwa selain yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, objek Praperadilan telah diperluas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.  Putusan MK tersebut  menyatakan bahwa Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari objek Praperadilan di Indonesia. 
  5. Dengan demikian penetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon dan Penyitaan barang milik Pemohon yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak bagi Pemohon untuk melakukan upaya hukum melalui lembaga Praperadilan.
  6. ALASAN FAKTA DAN YURIDIS
  7. PENYITAAN TIDAK SAH
  8. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015 Pemohon telah dilaporkan oleh isteri Pemohon bernama SRI YULIANA Alias NANA kepada Termohon atas dugaan tindak pidana pencabulan anak kandung sendiri bernama FIOREN Alias FIO (lahir di Purwokerto tanggal 22 Oktober 2011), sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 46 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  9. Bahwa Laporan dari isteri Pemohon tersebut telah diregister oleh Termohon dengan Nomor LP/B/266/X/2015/JATENG/RES BMS, tertanggal 30 Oktober 2015. 
  10. Bahwa yang menjadi dasar Laporan dari Pelapor (Isteri Pemohon) adalah kronologis kejadian sebagai berikut:
  • Pada bulan Mei 2015 Pemohon, Pelapor (Isteri Pemohon) dan korban (anak kandung Pemohon dan Pelapor) pergi bersama-sama menggunakan kendaraan mobil Daihatsu B-1032-KKX ke rumah sakit Wijaya Kusuma Purwokerto (RS DKT) dengan maksud untuk memeriksakan kesehatan korban.
  • Pada Bulan Mei 2015, usia korban adalah 3 tahun 6 bulan.
  • Beberapa hari kemudian korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah diperiksa oleh Pelapor ternyata kemaluan korban merah-merah. Sehingga Pelapor meminta tolong dokter terdekat untuk memeriksanya. Setelah diperiksa, dokter tersebut menyarankan agar dilakukan visum. Hasil visum menerangkan bahwa vagina korban mengalami robek karena benda tumpul.
  • Atas dasar itulah Pelapor (isteri Pemohon) langsung menduga bahwa Pemohon telah melakukan pencabulan terhadap korban, sehingga Pelapor melaporkan Pemohon kepada Termohon dengan tuduhan tindak pidana pencabulan.
  1. Bahwa atas laporan tersebut Pemohon telah dipanggil oleh Termohon untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 26 Nopember 2015, sebagaimana Surat Panggilan No.Pol Sp.Gil/205/XI/2015/Reskrim tertanggal 25 Nopember 2015.  Sebagai warga Negara yang baik Pemohon pun memenuhi panggilan Termohon.
  2. Bahwa selain`memeriksa Pemohon sebagai saksi, masih pada tanggal 26 Nopember 2015, Termohon juga melakukan sita terhadap barang milik Pemohon berupa :

“ 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Polisi B-1032-KKX warna hitam metalik, No.Kerangka MHKV1BA1JCK007645, No.Mesin DL37264, STNK atas nama Melisa Satria Perdani,ST alamat Perum Bunga Raya Blok B-16 RT 12 RW 16 Duren Jaya Bekasi Timur.”

Sebagimana Surat Tanda Penerimaan Sita SP.SITA / 110.c.2 / XI / 2015 / Reskrim tertanggal 26 Nopember 2015.

  1. Bahwa surat penyitaan No.SP.SITA/220.c.2/XI/2015/Reskrim tertanggal 26 Nopember 2015 tersebut tidak dilengkapi dengan izin maupun persetujuan dari Pengadilan Negeri, juga tidak dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan Benda, sehingga bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan ketentuan  Pasal 38 KUHAP:

  1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
  2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1)  KUHAP, Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan tentang

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Pemasukan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putuan pengadilan
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Dari ketentuan Pasal 38 KUHAP dan Pasal 75 ayat (1) KUHAP tersebut di atas maka jelas penyitaan yang dilakukan Termohon tidak sah karena tidak dilengkapi dengan izin maupun persetujuan pengadilan negeri dan berita acara, oleh karenanya cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan praperadilan agar penyitaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mengembalikan barang sitaan kepada Pemohon.

  1. PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH
  2. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Pemohon dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi oleh Termohon melalui satreskrim unit PPA, sebagaimana Surat Panggilan No.Pol: Sp.Gil/215/XII/2015/Reskrim tertanggal 10 Desember 2015.
  3. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2016, 4 Februari 2016 dan 19 Juli 2016  Pemohon dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai TERSANGKA, sebagaimana diketahui dari Surat Panggilan tersangka sebagai berikut:
  • No.Pol: Sp.Gil/09/I/2016/Reskrim tertanggal 22 Januari 2016;
  • No. Pol Sp.Gil/10/I/2016/Reskrim tertanggal 28 Januari 2016; dan
  • No.Sp.Gil/95/VII/2016/Reskrim tertanggal 13 Juli 2016

Adapun alat-alat bukti yang mendasari adanya penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan Saksi
  • Saksi Pelapor dan Saksi Lain

Hasil pemeriksaan terhadap Pelapor (Isteri Pemohon) terungkap bahwa saksi pelapor tidak mengetahui dan tidak melihat siapa pelaku pidana yang sebenarnya, pelapor juga tidak tahu dengan cara bagaimana pelaku melakukan perbuatannya. Saksi Pelapor hanya menduga-duga bahwa Pemohon lah yang melakukannya.

Begitu juga dengan saksi lain yang menurut Termohon dianggap relevan ternyata tidak satu pun yang mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan dengan cara bagaimana pelaku melakukan kejahatan.

Hal ini menyebabkan kualitas para saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP : “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia DENGAR sendiri, ia LIHAT sendiri, dan ia ALAMI sendiri.”

  • Saksi Korban

Saksi korban yang telah diperiksa Termohon adalah anak kandung dari Pemohon dan Pelapor (isteri Pemohon) yang masih di bawah umur, bernama FIORENSIA HANANTA Alias FIO; Pada saat kejadian yang disangkakan berusia 3 tahun  6 bulan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf a KUHAP anak di bawah umur dapat didengar keterangannya sebagai saksi tanpa disumpah. Sehingga keterangannya bukan merupakan alat bukti yang sah, melainkan hanya sebagai petunjuk saja.

Dengan demikian keterangan saksi korban dalam perkara a quo tidak memiliki kualifikasi sebagai alat bukti saksi.

  1. Surat
  • Visum Et Repertum

Termohon telah meminta bantuan dokter untuk melakukan visum et repertum terhadap korban. Menurut Termohon berdasarkan hasil visum diketahui kemaluan korban mengalami luka karena benda tumpul.

Menurut pendapat Eddy O.S.Hiariej dalam Bukunya Teori & Hukum Pembuktian Hal.107, Kendatipun visum et repertum isinya berupa keterangan ahli yang diberikan di bawah sumpah dan di luar persidangan pengadilan, namun kualifikasinya sebagai alat bukti surat dan bukan alat bukti keterangan ahli. Pendapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Meskipun isi visum menerangkan tentang kondisi korban, namun visum tidak menerangkan siapa pelaku kejahatan yang sebenarnya dan dengan cara bagaimana pelaku menyakiti korban. Sehingga dengan adanya visum belum membuat  terang suatu tindak pidana dan belum diketahui siapa pelakunya.

  1. Bahwa untuk menguji apakah penetapan tersangka kepada Pemohon tersebut sah atau tidak maka harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015. Putusan MK menyatakan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka yang patut diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup berupa 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum.

KUHAP telah mengatur mengai alat bukti yang sah, di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP yaitu meliputi: (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa

  1. Bahwa untuk menguji apakah alat-alat bukti yang dimiliki Termohon memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan oleh Putusan MK RI No.21/PUU-XII/2014 atau tidak, maka harus dilihat dari segi Kuantitas dan Kualitas alat bukti tersebut. Dari segi kuantitas tentu cukup dihitung berapa jumlah alat bukti yang dimiliki oleh termohon untuk menetapkan tersangka. Sedangkan dari segi kualitas harus dilihat tingkat relevansi dan kekuatan masing- masing alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan membuat terang siapa pelakunya.

Jika alat bukti yang dimiliki tidak membuat terang suatu tindak pidana dan tidak membuat terang siapa pelaku kejahatan maka dapat dikatakan alat bukti tersebut lemah dari sisi kualitasnya.

  1. Bahwa dalam perkara a quo keterangan saksi-saksi yang dimiliki Termohon sangat lemah dan tidak ada satu pun saksi fakta yang memenuhi kualitas saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 26 KUHAP, yakni saksi harus orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian pidananya.
  2. Bahwa petunjuk tidak dapat digunakan dalam tahap penyidikan, karena penilaian atas kekuatan pembuktian dari  alat bukti petunjuk diperoleh dari penilaian hakim setelah melakukan pemeriksaan di dalam persidangan, sesuai Pasal 188 ayat (3) KUHAP .
  3. Bahwa dengan demikian dalam perkara a quo penetapan tersangka hanya didasarkan pada alat bukti surat berupa visum et repertum dan keterangan orang yang tidak memiliki kualitas sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP. Praktis penetapan tersangka kepada Pemohon hanya didasarkan pada satu-satunya alat bukti yang sah, yaitu alat bukti surat.
  4. Bahwa karena penetapan tersangka kepada Pemohon hanya didasarkan pada satu alat bukti maka sesuai dengan putusan MK RI MK RI No.21/PUU-XII/2014 penetapan tersangka tersebut menjadi tidak sah.   
  5. Bahwa karena penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon tidak sah dan tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup maka perkara a quo tidak menjadi terang siapa pelakunya. Oleh karena itu cukup alasan bagi Termohon agar penyidikan dihentikan (SP3).

 

Pihak Dipublikasikan Ya