| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang jaminan 2026 No. 440/AJB/IV/2026 TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah karena tidak didahului surat peringatan 1,2 dan 3 dari TERGUGAT.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan penjualan agunan/jaminan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), dan tidak sah menurut hukum sehingga untuk alasan agar kreditur tidak berupaya mengalihkan atau menjual agunan tersebut kepada pihak lain mohon Pengadilan Negeri Purwokerto melakukan sita jaminan/CB terhadap objek jaminan tersebut.
- Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa penjualan agunan/jaminan ;
- Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya beserta fasilitas sarana/pelengkap bangunan lainnya sesuai dengan SHM No.122, luas tanah +910 m?2;, luas bangunan +473 m?2; terletak di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Propinsi Jawa Tengah, atas nama Suzana Rahmawati.
- Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya beserta fasilitas sarana/pelengkap bangunan lainnya sesuai dengan SHM No.00848, luas tanah 419 m?2;, luas bangunan +222 m?2; terletak di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Sulistiyo Handayani,
Adalah batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk penjualan tanpa lelang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |