| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2009/PN Pwt | Siek Kok An | 1.Ineke Indrijawati Santoso 2.Lie Sioe Hoa |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2009 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2009/PN Pwt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2009 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
a. kerugian materiil per tahun sekitar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) b. Kerugian bunga bank pertahun sebesar Tp. 76.500.000,00 (tujuh puluh enam juat lirnaratus ribu rupiah) Terhitung sejak 5 maret 2007 sampai dengan dilaksanakannya putusan oleh Pengadilan. c. Kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 6. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan negeri Purwokerto terhadap obyek sengketa ; 7. Menghukurn Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbar Bij Voraad) meskipun ada perlawanan, banding kasasi, maupun peninjauan kembali; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini, Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang sebaik -- baiknya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
