Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2009/PN Pwt Siek Kok An 1.Ineke Indrijawati Santoso
2.Lie Sioe Hoa
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2009
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2009/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2009
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siek Kok An
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ineke Indrijawati Santoso
2Lie Sioe Hoa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   bahwa  Penggugat   adalah  pemilik   sah  dari  tanah  dan  banguna sengketa (obyek sengketa);
  3. Menyatakan  bahwa  penguasaan  tanah  dan  bangunan  sengketa  (obyek  sengketa) oleh   Para   Tergugat   merupakan   Perbuatan   Melawan   Hukum;  -----------------
  4. Menghukum  Para Tergugat  atau siapa saja yang menguasai  tanah dan bangunan sengketa (obyek sengketa) lantaran Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan alat negara (POLRI);
  5. Menghukum  Para tergugat  secara  tanggung  renteng  untuk  membayar  ganti  rugi kepada Penggugat berupa :

a.   kerugian materiil per tahun sekitar Rp. 7.500.000,00  (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

b.   Kerugian bunga bank pertahun sebesar Tp. 76.500.000,00 (tujuh puluh enam juat lirnaratus ribu rupiah)

Terhitung sejak 5 maret  2007 sampai dengan dilaksanakannya putusan oleh

Pengadilan.

c.   Kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

6.   Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan  (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan negeri Purwokerto terhadap obyek sengketa ;

7.  Menghukurn Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;8.   Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbar Bij Voraad) meskipun ada perlawanan, banding kasasi, maupun peninjauan kembali;

9.   Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini,

Atau  :

 

Apabila  Pengadilan  Negeri  Purwokerto  berpendapat  lain  mohon  putusan  yang sebaik -- baiknya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak