Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Bth/2024/PN Pwt EDI MULYANTO 1.PRAKAS LAL NATHANI
2.HERMAS BENJAMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI MULYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURADI HI A KARIM, S.H.EDI MULYANTO
Tergugat
NoNama
1PRAKAS LAL NATHANI
2HERMAS BENJAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024,  selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum atas Surat Perjanjian Sewa Menyewa, tertanggal 08 Januari 2020, terkait sewa menyewa  tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, dengan luas tanah 540 m2 (lima ratus empat puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 325, Surat Ukur Nomor : 3444/ 1987, atas nama Pemegang hak : Prakas Lal Nathani.
  3. Menyatakan  Pelawan adalah penyewa yang beritikad baik  sesuai Surat Perjanjian Sewa Menyewa, yang ditandatangi oleh Pelawan dengan Terlawan I, di Purwokerto pada tanggal 08 Januari 2020,  dengan objek sewa yakni tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, dengan luas tanah 540 m2 (lima ratus empat puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 325, Surat Ukur Nomor : 3444/ 1987, atas nama Pemegang hak : Prakas Lal Nathani, yang mana sepatutnya juga  mendapatkan perlindungan hukum.
  4. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Terlawan  merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Pelawan.
  6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024.
  7. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
  8. Menghukum para Terlawan  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak