| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
- Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum atas Surat Perjanjian Sewa Menyewa, tertanggal 08 Januari 2020, terkait sewa menyewa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, dengan luas tanah 540 m2 (lima ratus empat puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 325, Surat Ukur Nomor : 3444/ 1987, atas nama Pemegang hak : Prakas Lal Nathani.
- Menyatakan Pelawan adalah penyewa yang beritikad baik sesuai Surat Perjanjian Sewa Menyewa, yang ditandatangi oleh Pelawan dengan Terlawan I, di Purwokerto pada tanggal 08 Januari 2020, dengan objek sewa yakni tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, dengan luas tanah 540 m2 (lima ratus empat puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 325, Surat Ukur Nomor : 3444/ 1987, atas nama Pemegang hak : Prakas Lal Nathani, yang mana sepatutnya juga mendapatkan perlindungan hukum.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Terlawan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Pelawan.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
- Menghukum para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). |