- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama “PRIMA PRISTIANA UTOYO” menjadi nama “CARINNA PRISTIANA UTOYO”.
- Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas di Purwokerto untuk mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor : 14/1990 dari semula “PRIMA PRISTIANA UTOYO” menjadi nama “CARINNA PRISTIANA UTOYO” serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------
apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |