Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2026/PN Pwt PRIMA PRISTIANA UTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRIMA PRISTIANA UTOYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK NURADI,S.H., ANNISA RAHMALIA YULIANTO, S.H.,M.KnPRIMA PRISTIANA UTOYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama PRIMA PRISTIANA UTOYO menjadi nama “CARINNA PRISTIANA UTOYO”.
  3. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas di Purwokerto untuk mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor : 14/1990 dari semula PRIMA PRISTIANA UTOYO menjadi nama “CARINNA PRISTIANA UTOYO” serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------

apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak