| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB, pelapor selaku anggota Polsek Ajibarang mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkohol di warung milik tersangka MISWAN yang berlokasi di Komplek Terminal Bus Ajibarang, turut Desa Ajibarang Wetan RT. 001 RW. 001, Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, selanjutnya pada pukul 22.30 WIB, pelapor bersama-sama dengan Kapolsek Ajbarang, Kanit Samapta dan saksi berangkat ke warung milik Tersangka MISWAN, setelah berada di warung milik tersangka MISWAN, selanjutnya mendapati tersangka MISWAN sedang berjualan Minuman Keras, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di warung milik tersangka MISWAN ditemukan jenis minuman keras berupa : 1 ( satu ) botol Anggur Merah berkadar alkohol 14,7 %, 1 ( satu ) botol Anggur Kolesom berkadar alkohol 19, 7 % dan 2 ( dua ) botol Bir “Prost” berkadar alkohol 4,8 %., ketika diperiksa surat ijin penjualan/mengedarkan minuman beralkohol tersebut ternyata tersangka MISWAN tidak dapat menunjukan surat ijin penjualan/mengedarkan minuman beralkohol dari pejabat yang berwenang, selanjutnya petugas mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman beralkohol berupa : 1 ( satu ) botol Anggur Merah berkadar alkohol 14,7 %, 1 ( satu ) botol Anggur Kolesom berkadar alkohol 19, 7 % dan 2 ( dua ) botol Bir “Prost” berkadar alkohol 4,8 %, ke Kantor Polsek Ajibarang-Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).
Atas perbuatannya tersangka MISWAN melanggar Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. |