Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2026/PN Pwt ARIS WIBOWO FAJAR ERIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/87/IV/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira Pukul 21.50 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di Tahun 2026 bertempat di toko milik Sdr. Fajar Erifin yang beralamat di Jl. Profesor DR. HR Boenyamin Rt. 01 / Rw. 01 Kel. Bancarkembar Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa Sdr. Fajar Erifin telah menjual minuman beralkohol berupa 3 (tiga) botol Anggur Kolesom mengandung alkohol 17,5% dengan harga Rp 75000,-/ botol, dan 2 (dua) botol Bir Singaraja mengandung alkohol 4,8% dengan harga Rp 40.000,-/ botol.

Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira Pukul 21.50 Wib saksi - saksi Aiptu Tedi Irmawan dan Briptu Wahyu Rizki Pratama, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas pada saat patroli mendapatkan informasi bahwa di warung milik Sdr Fajar Erifin yang beralamat di Jl. Profesor DR. HR Boenyamin Rt. 01 / Rw. 01 Kel. Bancarkembar Kec. Purwokerto utara Kab. Banyumas menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang. Atas informasi tersebut saksi - saksi Aiptu Tedi Irmawan dan Briptu Wahyu Rizki Pratama mengecek kios milik terdakwa dan didapati minuman beralkohol berupa : 3 (tiga) botol Anggur Kolesom mengandung alkohol 17,5% yang dijual dengan harga Rp 75000,-/ botol, dan 2 (dua) botol Bir Singaraja mengandung alkohol 4,8% yang dijual dengan harga Rp 40.000,-/ botol Ketika Aiptu Tedi Irmawan dan Briptu Wahyu Rizki Pratama menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol kepada terdakwa Sdr Fajar Erifin dan terdakwa menjawab menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang terdakwa Sdr. Fajar Erifin menjual minuman beralkohol sejak awal bulan November 2025 hingga sekarang. Guna proses Tindak Pidana Ringan lebih lanjut saksi Aiptu Tedi Irmawan dan Briptu Wahyu Rizki Pratama mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) botol Anggur Kolesom mengandung alkohol 17,5% dengan harga Rp 75000,-/ botol, dan 2 (dua) botol Bir Singaraja mengandung alkohol 4,8% dengan harga Rp 40.000,-/ botol.

Pihak Dipublikasikan Ya