Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2024/PN Pwt ENDANG PUJI WINARTI PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk Kantor Cabang Purwokerto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG PUJI WINARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.ENDANG PUJI WINARTI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk Kantor Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar (good opposant);

4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan rumah diatasnya dan Sertifikat Hak Milik No. 2151 seluas 252 m2, tercatat atas nama DHANY NUR MAYADI, yang terletak di Kel. Karangpucung Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;

5. Menyatakan Terlawan tidak bisa melaksanakan lelang terhadap barang milik pihak ketiga;

6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding dan kasasi;

7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

8. Menghukum juga Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak