| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan tanggal dan bulan kematian dalam Akta Kematian No. 3302-KM-15122025-0017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Tanggal 15 Desember 2025, dari semula tertulis tanggal 11 bulan JANUARI menjadi tanggal 12 bulan DESEMBER, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Desa terbaru Nomor 400.12.3.1/62/XII/2026 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang tertanggal 16 Maret 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|