| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.Bth/2017/PN Pwt | 1.ABDUL HABIB NASUTION 2.ENI INDRAYATI NASUTION 3.KHOIRIYAH NASUTION |
1.ALI UMAR NASUTION 2.DIYAH RETNO UTAMI NASUTION 3.UNDANG 4.DIREKTUR UTAMA PT. BANK MEGA SYARIAH PUSAT DI JAKARTA CQ. KEPALA PT. BANK MEGA SYARIAH KOORDINATOR WILAYAH JAWA TENGAH DI SEMARANG CQ. KEPALA PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG PURWOKERTO 5.Hendi Abidin |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2017 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.Bth/2017/PN Pwt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
4. Menyatakan bahwa barang sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan permanen diatasnya, dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01121. Surat Ukur No. 00254/Wangon/2001, tertanggal 1 Agustus 2001. Luas 234 m2, atas nama Diyah Retno Utami N, terletak di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan Setapak - Sebelah Timur : dulu Darul Jalal sekarang Tiwan - Sebelah Selatan : Masiman adalah harta bersama/gono-gini Terlawan I dan almarhum 5. Menyatakan bahwa Ny. Mutmaianah yakni istri Terlawan I telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2007 6. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris almarhum Ny. Mutmainan, sekaligus sebagai pemilik sebagian barang sengketa.
7. Menyatakan hukumnya bahwa barang sengketa tidak boleh dialihkan kepada siapapun sebelum di bagi waris terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan dan ketentuan hukum waris yang berlaku lainnya, antara Terlawan I, Terlawan II dengan Para Pelawan,
8. Menyatakan bahwa jual beli antara Terlawan I dengan Terlawan II tanpa sepengetahuan dan seijin Para Pelawan adalah jual beli yang tidak sah menurut hukum dan akibatnya jual beli a quo tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada Para Pelawan,
9. Menyatakan bahwa hutang piutang antara Terlawan II dan Terlawan III kepada Terlawan IV tanpa sepengetahuan dan seijin Para Pelawan adalah tidak sah menurut hukum, .
10. Menyatakan bahwa peralihan hak atas barang sengketa dari Terlawan IV kepada Terlawan V adalah tidak sah menurut hukum.
11. Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No. 09/Pdt.Eks/2017/PN.Pwt, tidak bisa dilaksanakan (Non Exekutable) dikarenakan sebagian barang sengketa adalah milik Para Pelawan.
12. Menyatakan bahwa oleh karena Derden Verzet ini di dasarkan pada alat bukti yang autentik dan menentukan maka mohon putusannya dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Oeit Voerbaar bij Vorrad) meski ada upaya hukum lain menurut undang-undang yang dilakukan oleh Para Terlawan.
13. Membebankan biaya perkara menurut hukum.-------------------------------------
--------------------------------------------------- atau -------------------------------------------------
apabila pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
