Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2017/PN Pwt 1.ABDUL HABIB NASUTION
2.ENI INDRAYATI NASUTION
3.KHOIRIYAH NASUTION
1.ALI UMAR NASUTION
2.DIYAH RETNO UTAMI NASUTION
3.UNDANG
4.DIREKTUR UTAMA PT. BANK MEGA SYARIAH PUSAT DI JAKARTA CQ. KEPALA PT. BANK MEGA SYARIAH KOORDINATOR WILAYAH JAWA TENGAH DI SEMARANG CQ. KEPALA PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG PURWOKERTO
5.Hendi Abidin
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2017/PN Pwt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HABIB NASUTION
2ENI INDRAYATI NASUTION
3KHOIRIYAH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOWO NUGROHO MS SHABDUL HABIB NASUTION
2NOWO NUGROHO MS SHENI INDRAYATI NASUTION
3NOWO NUGROHO MS SHKHOIRIYAH NASUTION
Tergugat
NoNama
1ALI UMAR NASUTION
2DIYAH RETNO UTAMI NASUTION
3UNDANG
4DIREKTUR UTAMA PT. BANK MEGA SYARIAH PUSAT DI JAKARTA CQ. KEPALA PT. BANK MEGA SYARIAH KOORDINATOR WILAYAH JAWA TENGAH DI SEMARANG CQ. KEPALA PT. BANK MEGA SYARIAH CABANG PURWOKERTO
5Hendi Abidin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Derden Verzet Para Pelawan untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar,
  3. Menyatakan bahwa Ali Umar Nasution (Terlawan I) dan Ny. Mutmaianah  adalah suami istri yang sah, dan mepunyai 4 orang anak, yakni :

 

  1. Abdul Habib Nasution/Pelawan I,
  2. Eni Indrayati Nasution/Pelawan II,
  3. Khoiriyah Nasution/Pelawan III dan
  4. Diyah Retno Utami Nasution/Terlawan II,

 

       4. Menyatakan bahwa barang sengketa  berupa  sebidang tanah dan  bangunan permanen diatasnya, dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01121. Surat Ukur No. 00254/Wangon/2001, tertanggal 1 Agustus 2001. Luas 234 m2, atas nama Diyah Retno Utami N,  terletak di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :

-        Sebelah Utara             : Jalan Setapak

-        Sebelah Timur             : dulu Darul Jalal sekarang Tiwan

-        Sebelah Selatan         : Masiman

adalah harta        bersama/gono-gini      Terlawan   I    dan      almarhum

5. Menyatakan bahwa Ny. Mutmaianah yakni istri Terlawan I telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2007

6.         Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris almarhum  Ny. Mutmainan, sekaligus sebagai pemilik sebagian barang sengketa.

 

7.         Menyatakan hukumnya bahwa barang sengketa tidak boleh dialihkan kepada siapapun sebelum di bagi waris terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan dan ketentuan hukum waris yang berlaku lainnya, antara Terlawan I,  Terlawan II dengan Para Pelawan,

 

8. Menyatakan bahwa jual beli antara Terlawan I dengan Terlawan II tanpa sepengetahuan dan seijin Para Pelawan adalah jual beli yang tidak sah menurut hukum dan akibatnya jual beli a quo tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada Para Pelawan,

 

9.         Menyatakan bahwa hutang piutang antara Terlawan II dan Terlawan III kepada  Terlawan IV tanpa sepengetahuan dan seijin Para Pelawan adalah tidak sah menurut hukum, .

 

10.       Menyatakan bahwa peralihan hak atas  barang sengketa dari Terlawan IV kepada Terlawan V adalah tidak sah menurut hukum.

 

11.       Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No. 09/Pdt.Eks/2017/PN.Pwt, tidak bisa dilaksanakan (Non Exekutable) dikarenakan sebagian barang sengketa adalah milik Para Pelawan.

 

12.       Menyatakan bahwa oleh karena Derden Verzet ini di dasarkan pada alat bukti yang autentik dan menentukan maka mohon putusannya dapat  dilaksanakan terlebih dahulu (Oeit Voerbaar bij Vorrad) meski ada upaya hukum  lain menurut undang-undang yang dilakukan oleh Para Terlawan.

 

13.       Membebankan biaya perkara menurut hukum.-------------------------------------

 

--------------------------------------------------- atau -------------------------------------------------

 

apabila pengadilan berpendapat lain maka  mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak