| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat memiliki Legal Standing sebagai Ketua yang masih aktif mewakili Koperasi selaku Pengurus yang sah menurut hukum. ------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah menggunakan uang Penggugat dengan cara bon pinjam bertahap sebagaimana terjadi sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2024, dengan rincian hasil audit yang sah menurut hukum total sejumlah Rp.9.940.405.329,-. -------------------
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat melakukan Perikatan Perdata berupa Perjanjian Pinjaman Nomor: 82 tanggal 21 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Nuning Indraeni, S.H. ke Turut Tergugat sejumlah Rp.4.900.000.000,- dengan tenor waktu 48 bulan (4 tahun), menggunakan Jaminan Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor;00169/Desa Jetis, berdasarkan Surat Ukur Nomor:01279/Jetis/2019, Seluas 4.529 M2, dengan NIB:11.29.01.18.02440. terletak di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah atas nama KOPERASI KONSUMEN PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA “NYINAU EKONOMI UTOMO”. ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanaman Modal Nomor: 1 tanggal 17 April 2024 yang diterbitkan oleh Notaris Lestari Diah Ayuningtyas, S.H., M.Kn. dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum. ---------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanaman Modal Nomor: 1 tanggal 17 April 2024 yang diterbitkan oleh Notaris Lestari Diah Ayuningtyas, S.H., M.Kn. antara Penggugat dengan Tergugat menjadi Undang-Undang yang sah menurut hukum bagi Penggugat dan Tergugat. ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penggugat telah melakukan Peneguran berkali-kali kepada Tergugat. ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum dan Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan membayarkan kepada Penggugat yang bila dirinci besarannya sebagai berikut: -----------
- Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Penggugat disebabkan oleh Wanprestasi (Ingkar Janji) dari Tergugat kepada Penggugat atas uang Penggugat yang dalam penguasaan Tergugat, apabila dihitung senilai: ----------
- Kerugian Materiil yang nyata sejumlah: Rp.9.940.405.329,-. ----------------------
- Kerugian Immateriil berupa Keuntungan: 5% yang dihitung dari uang modal perbulan sesuai dengan Suku Bunga Bank Indonesia sejak jatuh tempo pencairan seharusnya modal kembali, beserta keuntungan yaitu sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan saat Gugatan dalam Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat. ----
- Sisa Piutang Penggugat yang ada pada Turut Tergugat baik Pokok maupun disertai Bunga dan Denda sampai dengan saat Gugatan dalam Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat. -------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan mengabulkan sah menurut hukum serta berharganya peletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang berharga yang akan ada dan yang saat ini telah ada yang tercatat merupakan barang milik Tergugat. ------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap obyek atau barang berharga yang akan ada dan yang saat ini telah ada yang tercatat merupakan barang milik Tergugat setelah dilakukan atau diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), atas obyek tersebut, kemudian memerintahkan Jurusita Pengadilan mengirimkan sehelai Salinan Putusan dalam perkara untuk dapat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto yang beralamat di Jl. Pahlawan No.876, Kel. Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 53144, melakukan penjualan obyek sita jaminan dalam perkara ini melalui proses atau tata cara penjualan dimuka umum (lelang) dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat, apabila ada sisa dari penjualan tersebut untuk dapat dikembalikan kepada Tergugat setelah uang Penggugat yang ada pada penguasaan Tergugat telah lunas (kembali). -----------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penggugat beritikad baik kepada Turut Tergugat dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum penyelesaian sengketa Penggugat dengan Tergugat wewenang wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto. -----------------------------------
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang tidak melakukan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela maka untuk dapat memberikan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. ----------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. (Putusan Serta Merta/Uitvoerbaar Bij Voorraad). ----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ---
----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan pada diri Penggugat. ----------------------------------------- |