Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pwt RAYMOND SUJONO, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Polresta Banyumas Cq Reskrimum Polresta Banyumas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1RAYMOND SUJONO,
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Polresta Banyumas Cq Reskrimum Polresta Banyumas
Advokat
Petitum Permohonan


Hal    :    PERMOHONAN PRAPERADILAN

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto
Di
     PURWOKERTO

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------------------

IWAN SISWANTO PRIYADI, S.H. Advokat/Pengacara yang berkantor di “Iwan Siswanto Priyadi, S.H. dan Rekan” yang beralamat di Karangtengah, RT.002/RW.007, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2025 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami RAYMOND SUJONO, Purwokerto, 10-08-1979, umur 46 tahun, Laki-laki, Indonesia, Agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Martadireja I/98, RT.01/RW.06, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Selanjutnya disebut PEMOHON. -------------

Dengan ini mengajukan Pra-Peradilan sehubungan dengan diterbitkannya SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NO. B/Henti.Sidik/1475.b/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024 yang tidak sah atas adanya Laporan Pemohon No. Pol : LP/B/37/V/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jateng tanggal 8 Mei 2024 terhadap : ------------------------------------------------

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS Cq. RESERSE KRIMINAL UMUM POLRESTA BANYUMAS, berkedudukan di Jl. Letjen. Pol. R. Sumarto, Banyumas. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. --------------------------------------------------------------

Adapun pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan alasan diajukan nya Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut : --------------------------

 

I.    LEGAL STANDING PEMOHON PRA-PERADILAN

Bahwa Pemohon Pra-Peradilan adalah pihak perseorangan yang sangat dirugikan oleh perbuatan dari ANTON KUSMAINARNO kemudian melaporkan kepada Kepolisian Resor Kota Banyumas.

Bahwa perbuatan dari ANTON KUSMAINARNO yang merugikan Pemohon adalah perbuatan dari ANTON KUSMAINARNO adanya niat jahat untuk menipu dengan cara adanya tipu daya atau kebohongan dengan memberikan info palsu sehingga menimbulkan kerugian. ---------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Pra-Peradilan Pengadilan Negeri Palembang No. 12/Pid.Pra/2023/PN.Plg tertanggal 18 Juli 2023 yang dalam pertimbangan hukum halaman 24 disebutkan sebagai berikut : ---

Menimbang, bahwa permohonan Pra-Peradilan Pemohon termasuk ke dalam ruang lingkup kewenangan Pra-Peradilan yaitu sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Dengan demikian Pemohon haruslah memiliki Legal Standing sebagaimana ditentukan dalam pasal 80 UURI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Menimbang,  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 tersebut, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau pihak ketiga  yang berkepentingan. Pihak ketiga yang berkepentingan tersebut kemudian ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 98/PUU-X/2012 tertanggal 21 Mei 2013 sehingga pihak ketiga yang berkepentingan tersebut tidak hanya meliputi saksi korban atau pelapor namun juga meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi kemasyarakatan sebagai representasi dari adanya kepentingan umum dalam upaya penegakan hukum khususnya hukum pidana.
 
II.    DASAR HUKUM PRA-PERADILAN

1.    Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi lembaga penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, termasuk dalam proses peradilan pidana baik itu posisi sebagai pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam mempertahankan haknya secara seimbang. Oleh karena itu, negara terutama pemerintah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (vide : Pasal 281 ayat (4) UUD 1945). KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak-hak Pelapor, Terlapor, Saksi, Tersangka/Terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran HAM. ----------------------------------------------------------

2.    Bahwa keberadaan Lembaga Pra-Peradilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP pada hakekatnya dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (i.c. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang, digunakan dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON di mana sebagai orang yang dirugikan atas adanya tindak pidana yang dilakukan orang lain. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa lembaga Pra-Peradilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre-trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk selalu menjamin hak kemerdekaan setiap orang. -------------------------------------------------

3.    Bahwa Lembaga Pra-Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi peyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Pra-Peradilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan Penyidikan atau Penuntutan.

4.    Bahwa tujuan Pra-Peradilan sebagaimana yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal, sehingga esensi dari Pra-Peradilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-undangan lainnya.

5.    Bahwa dari uraian yang dikemukakan di atas, maka Lembaga Pra-Peradilan dapat dimaknai sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana secara tegas dituangkan dalam konsideran menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP dan berbunyi :

a)    “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
c). “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan UUD 1945”.

Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6, yang berbunyi :

“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai  serta  ditingkatkan pembinaan sikap para penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945”.

6.    Bahwa terkait dengan apa yang dimaksud dengan Penyelidikan, Penyidikan, Tersangka dan Alat bukti, kami uraikan sebagai berikut :

-    Pasal 1 angka 5 KUHAP : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang”.
-    Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.
-    Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, sedangkan yang dimaksud alat bukti adalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP yang mengatur : “alat bukti yang sah meliputi 1. Keterangan Saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan Terdakwa”.

7.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

-    PASAL 77 KUHAP : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesusai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :

a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

-    PASAL 80 KUHAP : “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.

8.    Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang memuat tentang ruang lingkup atau wewenang pra-Peradilan yang tertuang dalam KUHAP telah diperluas meliputi :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau Keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka.
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.    Sah tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
d.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau Keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.     

9.    Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahuin 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi sertya diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Dengan demikian mengacu pada ruh atau asas fundamental KUHAP yang terkait dengan perlindungan Hak Asasi Manusia Jo. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui Lembaga Pra-Peradilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematis cheinter pretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik seperti diantaranya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah dan tidak berdasar hukum.

10.    Bahwa Pasal 84 ayat (1) KUHAP menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

11.    Bahwa Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi sebagai berikut :

-    Pasal 10 ayat (1) : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.

-    Pasal 5 ayat (1) : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

12.    Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan obyek Pra-Peradilan termasuk Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, sebagai contoh adalah Putusan Perkara Pra-Peradilan Pengadilan Negeri Palembang No. 12/Pid.Pra/2023/PN.Plg tertanggal 18 Juli 2023 yang dalam pertimbangan hukum pada prinsipnya penghentian penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti berkaitan dengan aspek “bukti permulaan patut” yang menurut Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi, kriteria bukti permulaan tersebut harus sama dengan kriteria hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seorang yang bersalah dalam Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang-kurangnnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Berdasarkan konstruksi tersebut, penghentian penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti dapat dibenarkan hanya jika dihadapkan pada salah satu kondisi dari 3 (tiga) kondisi yaitu tidak ada bukti sama sekali, hanya ada 1 (satu) bukti sedangkan petunjuk tidak mungkin didapatkan dari bukti tersebut, atau terdapat banyak bukti namun bukti tersebut memiliki kualitas yang lemah atau bahkan tidak relevan dengan adanya dugaan tindak pidana.
 
13.    Bahwa hal-hal sebagaimana tersebut diatas tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Pra-Peradilan atas tindakan Penyidik atau Penuntut Umum yang salah atau keliru dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan serta tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi atas pelanggaran tersebut.

14.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Repubik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menentukan sebagai berikut :

(1)    Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
(2)    Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.  

15.    Bahwa satu hal yang menjadi asas pokok hukum acara pidana di Indonesia untuk menjamin hak-hak azasi manusia antara lain terdapat dalam Pasal 183 KUHAP, yang menentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.

16.    Bahwa alat bukti yang dimaksud sebagai alat bukti yang sah ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP yaitu ;
a.    Keterangan Saksi ;
b.    Keterangan Ahli ;
c.    Surat ;
d.    Petunjuk ;
e.    Keterangan Terdakwa.
Bahwa dalam pasal tersebut ditentukan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

17.    Bahwa Pasal 185 KUHAP ditentukan Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di persidangan . Keterangan saksi satu saja tidak cukup untuk membuktikan Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ketetntuan itu tidak berlaku apabila keterangan saksi satu saja disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu keadaan atau peristiwa atau kejadian dapat digunakan sebagai alat bukti yang saha apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lainnya, sehingga dapat membenarkan adanya suatu peristiwa atau kejadian atau keadaan tertentu. Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran bukan merupakan keterangan saksi.

18.    Bahwa dalam menilai keterangan saksi harus diperhatikan beberapa hal yaitu : ----------------------------------------------------------------

a.    Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi lain ;
b.    Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya ;
c.    Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu ;
d.    Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan dipercaya.

19.     Bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti. Apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah dapat digunakan sebagai alat bukti sah lainnya.

20.    Bahwa Pasal 186 KUHAP membahas tentang Keterangan Ahli, di mana keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Keterangan Ahli adalah keterangan yang dinyatakan berdasarkan azas-azas, teori, unsur-unsur berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh ahli dan keterangan ahli tidak boleh menilai fakta.

21.    Bahwa bukti surat diatur dalam Pasal 187 KUHAP dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah : --------------

1.    Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialami sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu ;
2.    Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan ;
3.    Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya ;
4.    Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungan dengan isi dari alat pembuktian lainnya.

22.    Bahwa selain jenis surat yang disebut dalam Pasal 187 KUHAP dikenal 3 (tiga) jenis surat yaitu :

1.    Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk tertentu dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yng berkuasa untuk membuatnya di wilayah yang bersangkutan.
2.    Akta di bawah tangan yaitu akta yang tidak dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum tetapi dibuat sengaja untuk dijadikan alat bukti.
3.    Surat biasa yakni surat yang dibuat bukan untuk dijadikan alat bukti
23.    Bahwa Pasal 188 KUHAP mengatur tentang bukti petunjuk yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nurani.

24.    Bahwa Pasal 189 KUHAP mengatur tentang alat bukti terakhir keterangan terdakwa yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang asal keterangan didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan Terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain.

25.    Bahwa Pemohon telah menerima SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NO. B/Henti.Sidik/1475.b/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024 yang tidak sah atas adanya Laporan Pemohon No. Pol : LP/B/37/V/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jateng tanggal 8 Mei 2024, di mana alasan dihentikannya penyidikan adalah bukan merupakan tindak pidana sebagaimana resume singkat hasil penyidikan terlampir. --------------------------------- .

III.    PERBEDAAN ANTARA WANPRESTASI, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Bahwa dalam dunia hukum istilah wanprestasi, penipuan dan penggelapan seringkali muncul dalam konteks perjanjian dan transaksi meskipun ketiganya melibatkan pelanggaran hukum, namun terdapat perbedaan signifikan antara ketiganya yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Bahwa Wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda wanprestatie yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Menurut KUHPerdata wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.

Bahwa wujud wanprestasi adalah :
1.    Debitur sama sekali tidak berprestasi ;
2.    Debitur keliru berprestasi ;
3.    Debitur terlambat berprestasi. (Hukum Perikatan ; Perikatan pada umumnya : J. Satrio, Hal. 122, alumni, 1992)

Bahwa dasar hukum wanprestasi adalah Pasal 1238 sampai dengan 1243 KUHPerdata. wanprestasi hanya bisa dijadikan dasar gugatan apabila terdapat perjanjian antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut mengikat bagi pihak yang terkait (Pasal 1338 KUHPer) selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Perbuatan Penipuan termasuk dalam ranah hukum pidana; pengaturannya diatur dalam 378 KUHP. Dalam pasal penipuan, terdapat unsur-unsur yang membedakan penipuan dari penggelapan (diatur dalam pasal 372 KUHP) dan wanprestasi; penipuan memiliki niat, cara dan tujuan yang berbeda dengan penggelapan dan wanprestasi. Perbedaan antara penggelapan dan penipuan dalam hal kedua perbuatan tersebut sama-sama ingin memiliki benda / barang milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, namun secara melawan hukum. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum. Hal ini dilakukan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Tujuannya adalah menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang atau menghapuskan piutang kepada orang yang melakukan penipuan.

Bahwa unsur-unsur penipuan adalah adanya niat jahat untuk menipu dengan cara adanya tipu daya atau kebohongan dengan memberikan info palsu sehingga menimbulkan kerugian.

Bahwa Penggelapan sama-sama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berarti tindakan tersebut juga merupakan tindakan pidana. Namun, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP di mana dan memiliki unsur pasal yang berbeda. Sebuah tindakan bisa dianggap sebagai penggelapan apabila niat dari yang melakukan adalah untuk memiliki barang yang berada dalam penguasaannya yang sebagian atau sepenuhnya adalah milik orang lain. Dalam penggelapan, pelaku tindak pidana sebenarnya sudah menguasai barang yang terhadapnya ingin dilakukan penggelapan. Meskipun demikian, penguasaan atas barang tersebut harus dilakukan tanpa adanya unsur melawan hukum.

Bahwa Pasal 529 KUHPerdata yang dimaksud dengan bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana seseorang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantara orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri. Syarat adanya bezit itu ada 2 (dua) yaitu Corpus artinya harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya dan Animus artinya hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut. Dan kehendak itu adalah kehendak sempurna artinya bukan kehendak dari anak kecil atau orang gila.

Bahwa fungsi bezit ada 2 (dua) yaitu Fungsi polisionol artinya bezit itu mendapatkan perlindungan dari hukum. Hukum mengindahkan keaddaan kenyataan itu tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Siapa yang membezit benda maka ia mendapatkan perlindungan hukum, sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Jadi barangsiapa yang merasa haknya terlanggar harus minta penyelesaian dulu pada polisi atau pengadilan. Itulah fungsi polisionil dari bezit. Fungsi polisionol ada pada setiap bezit. Fungsi Zakenrechttelijk daripada bezit. Setelah beberapa waktu tertentu keadaan kenyataan (bezit) itu berjalan tanpa adanya protes dari pemilik yang sebelumnya, maka keadaan kenyataan itu akan berubah menjadi hak. Yang tadinya bezit akan berubah menjadi hak milik, yaitu dengan melalui lembaga verjaring. Itulah yang dimaksud dengan fungsi zakenrechtelijk daripada bezit. (ingat syarat memperoleh hak milik dengan verjaring) hanya ada pada burgerlijk bezit atau disingkat bezit.

Bahwa dalam teori bezit ada 2 (dua) macam yaitu Burgelijk bezit atau biasanya disingka bezit dan orang yang membezit disebut bezitter dan Detentie orangnya disebut detentor.

Bahwa Burgelijk Bezit (bezit) ialah bezit di mana bezitternya memang berkehendak untuk mempunyai barang itu bagi dirinya sendiri. Burgelijk bezit biasanya ada pada pemilik.

Bahwa Detentie ialah bezit di mana bezitternya disini tidak mempunyai kehendak untuk mempunyai barang itu bagi dirinya sendiri. Orang menguasai benda tersebut berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan orang lain misal karena hubungan sewa menyewa, pinjam, digadaikan dan lain=lain. Detentie itu dengan istilah lain disebut houderschap. Detentor istilah lainnya disebut haouder. (Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. ; Hukum Perdata : Hukum Benda, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1974 ; hal : 83-85)

Bahwa unsur dari Penggelapan apabila ada niat jahat untuk memiliki barang yang berada dalam penguasaan sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Dalam penggelapan, pelaku sudah menguasai barang yang terhadapnya dilakukan penggelapan.

PERBEDAAN WANPRESTASI dengan PENIPUAN dan PENGGELAPAN

UNSUR SENGAJA

Bahwa WANPRESTASI terjadi karena kelalaian atau ketidak mampuan memenuhi prestasi TANPA ADANYA NIAT BURUK ATAU NIAT JAHAT sedangkan dalam PENIPUAN dan PENGGELAPAN selalu melibatkan NIAT JAHAT yang dilakukan secara sengaja untuk menipu pihak lain.

PROSES PEMBUKTIAN

Bahwa dalam wanprestasi pembuktian fokus kepada KETIDAKPATUHAN TERHADAP PERJANJIAN DAN KERUGIAN YANG TIMBUL DI MANA BEBAN PEMBUKTIAN ADA PADA PIHAK YANG MERASA DIRUGIKAN.

Bahwa dalam Penipuan dan Penggelapan pembuktiannya lebih kompleks karena harus menunjukkan NIAT JAHAT PELAKU.

IV.    TENTANG FAKTA-FAKTA HUKUM (Kronologis/Peristiwa Hukum)

1.    Bahwa berawal dari ANTON KUSMINARNO mendatangi Pemohon di mana pada saat itu sedang membutuhkan dana yang mana dana tersebut akan digunakan untuk membangun bengkel. Oleh karena pada saat Pemohon masih mempunyai plafon kredit sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Maspion, maka Pemohon mengajukan kredit ke Bank Maspion dan ANTON KUSMINARNO ikut menerima manfaat dengan meminjam kepada Pemohon dari pinjaman tersebut sebesar : ------------------------------------------------------------------

1.1.    Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) menerima secara tunai ;
1.2.    Rp. 113.000.000,00 (seratus tiga belas juta rupiah) menerima secara tunai.
Total dana yang diterima tunai oleh ANTON KUSMINARNO adalah sebesar Rp. 443.000.000,00 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah).

2.    Bahwa ANTON KUSMINARNO menyerahkan sebuah BPKB AUDI, namun oleh ANTON KUSMINARNO jaminan BPKB tersbeut diambil lagi dengan alasan mobil tersebut akan dijual dan ANTON KUSMINARNO menjanjikan kepada Pemohon apabila laku, maka uang hasil penjualan akan diserahkan kepada Pemohon untuk menutup pinjaman tersebut, namun setelah mobil laku ternyata ANTON KUSMINARNO tidak menyerahkan uang hasil penjualannya

3.    Bahwa Pemohon menanyakan keberadaan BPKB AUDI tersebut maupun hasil dari penjualan, namun ANTON KUSMINARNO terkesan menghindar yang pada akhirnya Pemohon melaporkan perbuatan ANTON KUSMINARNO dikepolisian karena dirugikan atas perbuatynnya.

4.    Bahwa perbuatan dari ANTON KUSMINARNO yang meminta kembali BPKB Audi yang dijaminkan kepada Pemohon dan kemudian BPKB tersbeut tidak dikembalikan malah justru dijual kepada orang lain atau pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemohon merupakan tidank pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

5.    Bahwa Pemohon juga mencari keberadaan bengkel milik ANTON KUSMINARNO, namun ternyata bengkel tersebut tidak pernah ada.

V.    PEMBAHASAN HUKUM

1.    Bahwa SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NO. B/Henti.Sidik/1475.b/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024, di mana alasan dihentikannya penyidikan adalah bukan merupakan tindak pidana sebagaimana resume singkat hasil penyidikan terlampir adalah TIDAK SAH dikarenakan kasus sebagaimana tanda bukti atas adanya Laporan Pemohon No. Pol : LP/B/37/V/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jateng tanggal 8 Mei 2024 adalah Mutlak Merupakan Perbuatan Pidana yang telah didukung minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP ;

2.    Bahwa dikarenakan kasus ini adalah pidana, dengan pertimbangan kajian hukum Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang penjelasannya sebagai berikut

PASAL 378 KUHP tentang Penipuan, berbunyi sebagai berikut
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU, MARTABAT PALSU, DENGAN TIPU MUSLIHAT, ATAUPUN RANGKAIAN KEBOHONGAN, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun ;

Bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah :

a.    Membujuk orang untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang ;
b.    Membujuk orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan  hukum ;
c.    Membujuk dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan

Bahwa Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900, 00

Bahwa unsur-unsur tindak pidana Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP adalah :

a.    Penguasaan melawan hukum ;
b.    Atas barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;
c.    Barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan

Bahwa norma yang berlaku di masyarakat apabila suatu perbuatan seseorang yang merugikan orang lain merupakan perbuatan yang keliru dan bertentangan dengan peraturan yang hidup ditengah masyarakat tersebut.

Bahwa  Pemohon Pra-Peradilan adalah sebagai pihak yang secara langsung dirugikan akibat perbuatan dari ANTON KUSMINARNO di mana pemohon mengajukan kredit di Bank Maspion dikarenakan ANTON KUSMINARNO.dengan tipu muslihatnya dan martabat palsu peri keadaan palsu yang akan mendirikan bengkel dan dari kredit tersebut ANTON KUSMINARNO menerima total Rp. 443.000.000,00 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan kemudian menyerahkan BPKB mobil AUDI sebagai jaminan kepada Pemohon.

Bahwa ANTON KUSMINARNO dengan tipu muslihatnya dan martabat palsu serta perikeadaan palsu yang akan mendirikan bengkel membuat Pemohon memberikan pinjaman kepadanya setelah dicek keberadaan bengkel tersebut ternyata tidak pernah ada.

Bahwa di samping bengkel tidak ada ANTON KUSMINARNO.dengan tipu muslihatnya dan martabat palsu peri keadaan palsu meminta BPKB mobil AUDI kepada Pemohon yang akan dijual dan uang hasil penjualan akan diserahkan kepada Pemohon, namun sampai dengan saat ini tidak diserahkan yang mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian Rp. 443.000.000,00 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah).

Bahwa peristiwa terjadi di tahun 2015 atau sekitar tahun itu berawal dari ANTON KUSMINARNO mendatangi Pemohon yang pada saat itu membutuhkan dana guna membangun atau mendirikan bengkel di Cibinong dan oleh karena Pemohon dengan ANTON KUSMINARNO berteman baik, maka dibantu dengan memberikan uang kepada ANTON KUSMINARNO dengan cara tunai dan cek dan ANTON KUSMINARNO memberikan jaminan BPKB Mobil Audi di mana peristiwa tersebut disaksikan oleh INDRA SIRAIT.

Bahwa pada Tahun 2017 ANTON KUSMINARNO mengambil jaminan BPKB dari Pemohon dengan alasan mobil akan dijual dan kemudian oleh Pemohon BPKB yang sebagai jaminan diberikan kepada ANTON KUSMINARNO dan ternyata setelah BPKB diberikan, ANTON KUSMINARNO tidak melakukan sesuai dengan apa yang dijanjikan justru terkesan selalu menghindar.

Bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 telah dibuat dan ditandatangani Surat Pernyataan oleh ANTON KUSMINARNO di mana dalam pernyataan tersebut ANTON KUSMINARNO mengakui telah menerima uang dari Pemohon sebesar Rp. 455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) yang digunakan UNTUK MEMBANGUN BENGKEL Pemohon meminta ANTON KUSMINARNO membuat pernyataan dikarenakan ANTON KUSMINARNO terkesan lepas dari tanggung jawab di mana sudah tidak membayar bunga bank dan Pemohon tidak memegang jaminan.

Bahwa pada tanggal 26 Desember 2019 Pemohon membuat Laporan Pengaduan di kepolisian resor kota Banyumas atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP dan setelah melalui prosedur yang ada, kemudian pada tanggal 19 Februari 2020 atas petunjuk dari pihak kepolisian setelah diadakan pemeriksaan saksi di Jakarta dibuat dan ditandatangani Surat Pernyataan Utang dan kemudian dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Juni 2020.

Bahwa Pemohon juga telah mengecek lokasi bengkel, ternyata tidak pernah ada bengkel atau ANTON KUSMINARNO tidak pernah memiliki atau membangun bengkel sebagaimana pernyataan yang dibuat pada tanggal 11 Desember 2018

Bahwa apabila dikaitkan dengan alat bukti ternyata saling berkaitan antara keterangan saksi (saksi Korban yaitu Pemohon, Indra Sirait dikaitkan dengan bukti surat serta petunjuk di mana petunjuk diperoleh ANTON KUSMINARNO adalah residivis kasus penipuan penggelapan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditemukan fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Bahwa benar ada peristiwa serah terima uang dan jaminan BPKB dari Pemohon kepada ANTON KUSMINARNO hal tersebut disaksikan oleh INDRA SIRAIT.

Bahwa benar ada peristiwa ANTON KUSMINARNO telah mengambil BPKB AUDI yang pada saat itu sebagai jaminan di mana alasan diambil adalah untuk dijual dan hasil penjualan akan diserahkan kepada Pemohon.

Bahwa benar ada peristiwa ternyata ANTON KUSMINARNO tidak pernah memberikan uang penjualan kepada Pemohon sehingga Pemohon sangat dirugikan oleh perbuatan ANTON KUSMINARNO

Bahwa benar ada peristiwa Pengaduan Pemohon kepada Polresta Banyumas pada tanggal 26 Desember 2019 dan kemudian atas petunjuk pihak kepolisian dibuat dan ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama di mana dasar surat tersebut karena ada Laporan aduan tindak pidana yang dilakukan oleh ANTON KUSMINARNO yang mengakibatkan kerugian pada Pemohon.

Bahwa benar ternyata sampai dengan saat ini ANTON KUSMINARNO tidak pernah melaksanakan apa yang telah dinyatakan olehnya, sehingga menimbulkan kerugian Pemohon.

Bahwa benar ternyata ANTON KUSMINARNO TIDAK PERNAH MEMILIKI ATAU MEMBANGUN BENGKEL padahal niat dan tujuan meminjam uang adalah untuk membangun bengkel. Dalam hal ini memang ada niat jahat yaitu tipu muslihatnya dan martabat palsu serta perikeadaan palsu membangun bengkel.

Bahwa benar ternyata ANTON KUSMINARNO dengan membuat pernyataan-pernyataan setelah adanya laporan aduan dan sampai dengan saat ini tidak bisa melaksanakan isi pernyataan yang dibuat karena memang didasari niat jahat.

Bahwa ternyata ANTON KUSMINARNO sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Fidusia Pasal 36 dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan telah divonis 1 tahun subsider sebulan dan denda Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Putusan No. 98/Pid.Sus/2021/PN.Pwt.

3.    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan tahun 2018 Nomor Katalog 4/Yur/2018 di mana kaidah hukum Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, KECUALI JIKA PERJANJIAN TERSEBUT DIDASARI DENGAN ITIKAD BURUK/TIDAK BAIK.

4.    Bahwa apabila perjanjian dibuat dan didasari dengan itikad buruk/itikad tidak baik, niat jahat, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi namun penipuan. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan No. 1689K/Pid/2015 di mana Terdakwa memesan tiket dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, jabatan palsu di mana hubungan keperdataan tidak didasari kejujuran dan itikad buruk untuk merugikan orang lain, maka termasuk penipuan. Putusan Yurisprudensi No. 211 K/Pid/2017 menyebutkan meskipun hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi korban awalnya hubungan pinjam meminjam, namun sebelum lakukan pinjaman Terdakwa memiliki niat buruk/jahat, maka perbuatan materiil telah terpenuhi unsur penipuan.

5.    Bahwa apabila kaidah hukum sebagaimana disebut dalam angka 3 dan 4 di atas dikaitkan dengan peristiwa a quo, maka sangat jelas ANTON KUSMINARNO mengadakan pinjam meminjam sejumlah uang kepada Pemohon dilandasi dengan itikad buruk/niat jahat di mana di awal alasan meminjam uang adalah untuk membangun bengkel dan ternyata secara fakta bengkel tersebut tidak ada serta mengambil BPKB yang dijadikan jaminan dengan alasan mobil akan dijual, namun setelah dijual uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada Pemohon dan akibat perbuatannya Pemohon sangat dirugikan.

6.    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Perkara Pra-Peradilan Pengadilan Negeri Palembang No. 12/Pid.Pra/2023/PN.Plg tertanggal 18 Juli 2023 dalam pertimbangan halaman 21 disebutkan “menimbang bahwa baik Pemohon maupun Termohon memiliki kewajiban untuk membuktikan masing-masing dalilnya dalam permohonan maupun jawaban. Baik Pemohon maupun Termohon memiliki beban pembuktian yang proposional. Termohon yang telah melakukan penghentian penyidikan memiliki beban pembuktian yang lebih besar untuk membuktikan penghentian penyidikan yang telah dilakukan merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah karena bagaimanapun membuktikan sesuatu yang bersifat negatif sangatlah sulit sebagaimana asas negativa non sunt probanda”.

7.    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Putusan Perkara Pra-Peradilan Pengadilan Negeri Palembang No. 12/Pid.Pra/2023/PN.Plg tertanggal 18 Juli 2023 dalam pertimbangan halaman 24 sampai dengan 30 disebutkan “menimbang, bahwa penyidikan merupakan cara yang diatur oleh undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide : Pasal 1 angka 2 UURI No. 8 Tahun 1981 Hukum acara Pidana dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana). Dalam pelaksanaan penyidikan tersebut, penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memiliki beberapa kewenangan yaitu :

a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian ;
c.    Menyuruh berhenti seorang tersanga dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ;
e.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat ;
f.    Mengambil sidaik jari dan memotret seseorang ;
g.    Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
h.    Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
i.    Mengadakan penghentian penyidikan ;
j.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dengan demikian kegiatan penyidikan yang kemudian diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana terdiri atas :

a.    Penyelidikan ;
b.    Dimulainya penyidikan ;
c.    Upaya paksa ;
d.    Pemeriksaan ;
e.    Penetapan tersangka ;
f.    Pemberkasan ;
g.    Penyerahan berkas perkara ;
h.    Penyerahan tersangka dan barang bukti ; dan
i.    Penghentian penyidikan.

Menimbang, bahwa penghentian penyidikan menjadi salah satu kewenangan dari penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan menjadi bagian dari kegiatan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penghentian penyidikan tersebut jika merujuk pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya dapat dilakukan jika terdapat 1 (satu) dari 3 (tiga) keadaan yaitu tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum. Meskipun merupakan kewenangan penghentian penyidikan oleh penyidik menjadi sebuah kewajiban jika penyidik dalam proses penyidikan bertemu dengan 1 (satu) dari 3 (tiga) keadaan tersebut. Dengan kata lain penyidik wajib melakukan penghentian proses penyidikannya, jika penyidik tetap melanjutkan proses penyidikannya padahal telah diketahui terdapat 1 (satu) dari 3 (tiga) keadaan tersebut, maka proses penyidikan justru menjadi sebuah pelanggaran prosedural ;

Menimbang bahwa menurut Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan ;

Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pokok dalil Pemohon perihal alasan penghentian penyidikan oleh Termohon yang keliru, penting untuk ditegaskan kembali perihal perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Tahapan investigasi dalam sebuah proses peradilan pidana diterjemahkan oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi   penyelidikan   dan   penyidikan.   Penyelidikan   adalah   serangkaian tindakan  penyelidik  untuk  mencari  dan  menemukan  suatu  peristiwa  yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (vide: Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide: Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Dengan demikian,   fokus   dari   proses   penyelidikan   adalah   untuk   mencari   dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sedangkan fokus dari proses penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya setelah sebelumnya ditemukan suatu peristiwa pidana dalam proses penyelidikan ;

Menimbang, bahwa untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, proses penyelidikan dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: pengolahan Tempat Kejadian Perkara; pengamatan (observasi); wawancara (interview); pembuntutan (surveillance); penyamaran (undercover); pelacakan (tracking); dan penelitian dan analisis dokumen (vide: Pasal  6  ayat  (1)  Peraturan  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana). Dengan demikian, tidak  ada  sama  sekali  kegiatan  yang  ditujukan  untuk  perolehan  bukti. Sedangkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya  setelah  sebelumnya  ditemukan  suatu  peristiwa pidana  dalam proses penyelidikan, proses penyidikan diantaranya dilakukan dengan upaya paksa dan pemeriksaan (vide: Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana). Proses pencarian dan pengumpulan bukti dan menemukan tersangka dalam proses penyidikan juga dapat dilakukan oleh Penyidik dengan dasar kewenangan  mengadakan  tindakan  lain  menurut  hukum  yang bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf  j  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang Hukum Acara Pidana ;

Menimbang, bahwa penting untuk ditegaskan kembali perihal perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Tahapan investigasi dalam sebuah proses peradilan pidana diterjemahkan oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi   penyelidikan   dan   penyidikan.   Penyelidikan   adalah   serangkaian tindakan  penyelidik  untuk  mencari  dan  menemukan  suatu  peristiwa  yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (vide: Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide: Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Dengan demikian,   fokus   dari   proses   penyelidikan   adalah   untuk   mencari   dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sedangkan fokus dari proses penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya setelah sebelumnya ditemukan suatu peristiwa pidana dalam proses penyelidikan ;
Menimbang, bahwa untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, proses penyelidikan dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: pengolahan Tempat Kejadian Perkara; pengamatan (observasi); wawancara (interview); pembuntutan (surveillance); penyamaran (undercover); pelacakan (tracking); dan penelitian dan analisis dokumen (vide: Pasal  6  ayat  (1)  Peraturan  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana). Dengan demikian tidak  ada  sama  sekali  kegiatan  yang  ditujukan  untuk  perolehan  bukti. Sedangkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya  setelah  sebelumnya  ditemukan  suatu  peristiwa pidana  dalam proses penyelidikan, proses penyidikan diantaranya dilakukan dengan upaya paksa dan pemeriksaan (vide: Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana). Proses pencarian dan pengumpulan bukti dan menemukan tersangka dalam proses penyidikan juga dapat dilakukan oleh Penyidik dengan dasar kewenangan  mengadakan  tindakan  lain  menurut  hukum  yang bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf  j  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa perlu  ditekankan  bahwa  dalam  penegakan  hukum pidana  yang  dilaksanakan melalui  proses peradilan pidana berlaku sebuah asas yang berbunyi “in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores” yang berarti dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Artinya, untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tidaklah hanya  berdasarkan  persangkaan  semata  tetapi  bukti-bukti  yang  ada  harus jelas, terang, dan akurat dalam rangka meyakinkan Hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikitpun. Selain itu juga berlaku sebuah asas yang berbunyi “probationes debent esse evidentes, id est, perspicuae et faciles intelligi” yang berarti bukti harus dibuat dengan jelas yaitu terang dan mudah dimengerti. Peranan bukti menjadi sangat penting dalam proses peradilan pidana berupaya mendapatkan kebenaran materiil atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya   dari   suatu   perkara   pidana   dengan   menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan ;
Menimbang, bahwa bukti merupakan komponen yang sangat penting dalam proses peradilan pidana mengingat penjatuhan vonis yang diberikan oleh Hakim terhadap seorang Terdakwa didasarkan pada fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum acara pidana yaitu penyidikan. Proses pencarian dan pengumpulan bukti menjadi proses kunci dalam tahap penyidikan. Makna bukti dalam proses penyidikan tersebut pada dasarnya  tidak  dapat  disamakan  dengan  konstruksi  alat  bukti  yang  diatur dalam  ketentuan  Pasal  184  KUHAP mengingat  keabsahan  alat  bukti  yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP hanya jika alat bukti tersebut dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa penghentian penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti berkaitan dengan aspek “bukti permulaan patut” yang menurut Mahkamah   Konstitusi   melalui   Putusan   Mahkamah   Konstitusi   Republik Indonesia 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 ditafsirkan sebagai sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, kriteria  bukti  permulaan tersebut  harus sama  dengan kriteria Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seorang yang bersalah dalam Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Berdasarkan konstruksi tersebut, penghentian penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti dapat dibenarkan hanya jika dihadapkan pada salah satu kondisi dari 3 (tiga) kondisi, antara lain: tidak ada bukti sama sekali, hanya ada 1 (satu) bukti sedangkan petunjuk tidak mungkin didapatkan dari bukti tersebut, atau terdapat banyak bukti namun bukti tersebut memiliki kualitas yang lemah atau bahkan tidak relevan dengan adanya dugaan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa penghentian  penyidikan  dengan  alasan  peristiwa yang disidik tersebut bukan merupakan tindak pidana hanya jika dihadapkan pada salah satu kondisi dari 3 (tiga) kondisi, antara lain: peristiwa yang diduga merupakan  tindak  pidana  tersebut  ternyata  termasuk  ke  dalam  kategori peristiwa hukum perdata yang harus diselesaikan melalui jalur hukum perdata, suatu perbuatan yang dilaporkan atau diadukan tidak diancam oleh hukum pidana yang berlaku, atau tidak memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif dari suatu rumusan tindak pidana (misalnya Tersangka tidak mungkin dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ;
Menimbang, bahwa penghentian penyidikan terhadap Laporan Pemohon No. Pol : LP/B/37/V/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jateng tanggal 8 Mei 2024 bukan merupakan tindak pidana sebagaimana resume singkat hasil penyidikan terlampir adalah penilaian terhadap seluruh bukti - bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan menjadi hak sepenuhnya dari Penyidik berdasarkan kewenangannya, namun demikian Penyidik seharusnya lebih jelas mengkonstruksikan kondisi apa yang menyebabkan penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana apakah akrena saksi-saksi maupun pendapat saksi ahli ;
8.    Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, maka SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NO. B/Henti.Sidik/1475.b/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024, di mana alasan dihentikannya penyidikan adalah bukan merupakan tindak pidana sebagaimana resume singkat hasil penyidikan terlampir adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM DAN HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.

9.    Bahwa berdasarkan hal diatas, tindakan Penghentian penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh TERMOHON sebagaimana surat Nomor : B/Henti.Sidik/1475.b/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024. Adalah bertentangan dengan hukum ;

VI.    PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Cq. Hakim pemeriksa perkara, agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP#) Nomor B/Henti.Sidik/1475.b/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON ;

3.    Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Laporan Polisi No.Pol : LP/B/37/V/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jateng tanggal 8 Mei 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan adanya dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan segera melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penuntut Umum ;

4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum

------------------------------------------ atau----------------------------------

 

Apabila pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

    Purwokerto, 31 Januari 2025
    Hormat Kami,
    Kuasa Hukum Pemohon


    IWAN SISWANTO PRIYADI, S.H.
    N.I.A. : 07. 10950

Pihak Dipublikasikan Ya