Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Pwt NEDI RAMDAN FEBRIYAN ADITYA NUGROHO bin AGUS YUNIANTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/ 01/III/2024/Sek Baturraden
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NEDI RAMDAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYAN ADITYA NUGROHO bin AGUS YUNIANTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu  tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 Wib, di rumah yang di tempati , di Desa Kebumen  RT 03/01 Kec. Baturraden Kab. Banyumas telah menyediakan untuk memperjual belikan minuman keras

1)   6 (enam) botol Anggur Merah Cap Orang Tua

dengan kadar 19,7%

2)   4 (empat) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua

dengan kadar 19,7%

3)  2 (dua) botol Anggur Hijau API dengan kadar 19,7%

4)  2 (dua) botol Anggur Hijau Kawa-kawa dengan kadar 19,7%

5)  4 (empat) botol Beer Singaraja dengan kadar 5%

 yang tidak dilengkapi surat ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pada saat di laksanakan pemeriksaan oleh petugas Sat Samapta Polsek Baturraden,Terdakwa kedapatan menyimpan yang di simpan di rumah  Terdakwa dengan tujuan untuk dijual. Terdakwa menjual minuman keras kurang lebih berjalan 8 bulan  hingga sekarang

 

Atas Perbuatannya Terdakwa FEBRIYAN ADITYA NUGROHO bin AGUS YUNIANTONO telah di duga melanggar Pasal 32 ayat (1), (2) Perda kab Bms nomor 3 thn 2022 perubahan Perda Kab Bms nomor 15 thn 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya