| Dakwaan |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib di rumah tersangka SAHRUL DENIS PRATAMA ikut Desa Karangklesem Kec.Pekuncen Kab.Banyumas yang diduga dilakukan oleh tersangka SAHRUL DENIS PRATAMA Bin WAWAN SUROSO, Lahir di Banyumas tanggal 09 Juni 1998, Jenis Kelamin laki -laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Pekerjaan Wiraswasta Alamat : Desa Karangklesem Rt.03 Rw.07, Kec.Banyumas, Kab. Banyumas terhadap korban Sdri. RANI ANGGITA Binti SIGIT SUWATNO, Lahir di Banyumas pada tanggal 16 Juli 1998, Umur 26 tahun, Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku jawa, pendidikan terakhir SMK, Alamat Desa Pekuncen Rt. 02 Rw. 09 Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.
Bahwa kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi saksi sebagai berikut bermula pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 pukul 13.00 wib korban ke rumah mantan suaminya yaitu tersangka SAHRUL DENIS PRATAMA untuk menjemput anaknya, namun saat sampai di rumah tersangka anaknya sedang tidur dan korbanpun menunggu sampai anaknya bangun, dan sekira pukul 16.00 wib anaknya bangun kemudian korban bermaksud membawa anaknya pulang tetapi tersangka SAHRUL DENIS PRATAMA melarangnya karena situasi hujan dengan memarahi anaknya sehingga si anak ketakutan dan minta ikut dengan korban dan korbanpun mengendong anaknya dengan maksud untuk menenangkannya tetapi tersangka SAHRUL DENIS PRATAMA marah kepada korban dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul mengenai bagian muka.
Hasil Surat Visum Et Repertum dari RSUD Banyumas. Tgl 26 Desember 2024 An. korban Sdri. RANI ANGGITA Binti SIGIT SUWATNO yang menyatakan bahwa ditemukan nyeri pada bagian mata hingga alis kanan, hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan korban dalam menjalankan pekerjaan dan aktifitas seharihari.
Atas peristiwa tersebut terhadap tersangka SAHRUL DENIS PRATAMA Bin WAWAN SUROSO diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP |