| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 148/PID.B/2010/PN.Pwt | SUKIRNO | PARTINAH Binti HADI SUTRISNO | Penerimaan Kembali Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Okt. 2010 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 148/PID.B/2010/PN.Pwt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa terdakwa PARTINAH BINTI HADI SUTRISNO pada tanggal 25 Maret 2008, pada tanggal 4 Juni 2008 dan pada tanggal 24 Juli 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2008 atau masih dalam tahun 2008 bertempat di Jalan Adipura No. 195 Rt.02/Rw.06 Perumahan Purwosari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, ia terdakwa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atan orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang barang itu dengan tidak melunasi sama sekali pembayarannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula terdakwa sebagai pedagang Mas di Toko Mas Gajah Ajibarang sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 yang beralamat di Kios Pasar Ajibarang Blok A Nomor 11 Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kemudian pada tanggal 25 Maret 2008 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa PARTINAH binti HADI SUTRISNO bertempat di Jl.Adipura Raya No 195 Rt.02/VI Desa Purwosari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas membeli perhiasan emas kepada saksi korban AGUS SETYO PURNOMO alamat Jl. Puspogiwang Dalam I No 24 Rt. 04/111 Kel Gisikgrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang yang kadar emasnya seberat 1234,389gram seharga Rp. 302.734.000,-(tiga ratus dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan pembelian tersebut terdakwa membayar dengan menggunakan 4 (empat) lembar BG Bank BNI, dan membayar dengan menggunakan emas 273,014 gram atau seharga Rp. 66.957.000,-(enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ternyata setelah tanggal jatuh temponya BG tersebut kosong tidak ada dananya, jadi kekurangan yang belum sempat dibayar oleh terdakwa adalah 961,375 gram atau seharga Rp. 235.777.000,-(dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), namun setelah ditagih tagih terdakwa cuma janji janji saja dan tidak mau melunasinya ; Kemudian pada tanggal 24 Juli 2008 terdakwa membeli barang lagi berupa perhiasan emas dari korban ASTUTI alamat Jl.Gading Indah IV NF 1 No 42 Rt. 11/12 Kel Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Kotamadya Jakarta Utara yang kadar emas murninya seberat 569,8550gram senilai Rp. 199.500.000,-(seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rapiah) dengan janji terdakwa akan membayar dengan jangka waktu satu bulan, kemudian pada tanggal 5 Agustus 2008 terdakwa PARTINAH binti HADI SUTRISNO membeli lagi perhiasan emas yang kadar emas murninya sejumlah 637,9799 gram senilai Rp. 224.000.000,-(dua ratus dua puluh empat juta rupiah), sehingga total pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa berjumlah emas berat 569,8550 gram senilai Rp. 199.500.000,- (seratus embilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah emas berat 637,9799 senilai Rp. 224.000.000,-total emas seberat 1207,8349 gram senilai Rp.423.500.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya atas pembelian terdakwa memberikan BG Bank BNI sebanyak 11 (sebelas) lembar yang ditulis tanggal jatuh temponya, ternyata setelah tanggal jatuh tempo BG tersebut tidak ada dananya, dan setelah ditagih-tagih terdakwa PARTINAH binti HADI SUTRISNO hanya membayar 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) sehingga kekurangan belum dibayar: Rp. l99.500.000,-(seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Rp. 224.000.000,-(dua ratus dua puluh empat juta rupiah) jadi terdakwa belum membayar sejumlah Rp. 423.500.000,00 (empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) jadi jumlah uang yang belum sempat dibayar oleh terdakwa sejumlah Rp. 398.500.000,-(tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), namun setelah ditagih tagih terdakwa cuma janji janji saja tidak mau melunasinya ; Kemudian pada tanggal 4 Juni 2008 terdakwa PARTINAH binti HADI SUTRISNO juga membeli perhiasan emas yang kadar emas murninya seberat 676,452 gram harga per gram Rp. 273.250,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) = Rp. 184.840.500,-(seratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) telah dibayar dengan BG total Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sisa Rp. 84.840.500,-(delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah), kemudian belum lagi lunas terdakwa pada tanggal 29 Juli 2008 sekitar jam 17.00 wib, di Jl. Adipura Raya No 195 Rt.02/VI Desa Purwosari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas terdakwa PARTINAH binti HADI SUTRISNO membeli perhiasan emas lagi kepada saksi korban SULASNO alamat desa Plumpang Dusun Bali Rt. 02/03 Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan yang kadar emasnya 899,250 gram dengan harga per gram Rp. 273.250,-(dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratu lima puluh rupiah) atau senilai Rp. 245.720.000,-(dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) oleh terdakwa dibayar dengan 4 (empat) lembar BG Bank BNI ternyata yang ada dananya dua lembar masing-masing Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) total Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) sedangkan sisa yang oleh terdakwa belum dibayar Rp. 185.720.000,-(seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) Sehingga kekurangan yang belum dibayar oleh terdakwa kepada saksi korban Sulasno adalah Rp. 185.720.000,-(seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 84.840.500,-(delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) = Rp. 245.720.000,-(dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) jadi jumlah uang yang belum sempat dibayar oleh terdakwa sejumlah Rp. 245.720.000,-(dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun setelah ditagih tagih terdakwa cuma janji janji saja tidak mau melunasinya ;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Agus Setyo Purnomo alamat Jln Puspogiwang I No. 24 Rt.04/III Kelurahan Gisikdromo Kecamatan Semarang Barang Barat, Kodya Semarang dirugikan kurang lebih Rp. 235.777.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh rapiah ) ; Saksi korban Astuti alamat Jalan Kelapa Gading IV NF 1 No. 42 Rt.11/12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Kotamadya Jakarta Utara dirugikan kurang lebih Rp. 398.500.000,- (Tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi Sulasno alamat Toko Emas Windu Jln. KH Wahid Hasyim No. 123 Semarang dirugikan kurang lebih Rp. 245.720.000,-(dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) jadi jumlah kerugian 3 (tiga) orang saksi seluruhnya kurang lebih Rp. 879.997.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta, sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 379 a KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
