Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Pwt 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3.WIDI ASTUTI, S.H.
4.SUTRISNO, SH. MH
5.PRANOTO, SH
6.ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG Anak Dari HANY HOSEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/M.3.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3WIDI ASTUTI, S.H.
4SUTRISNO, SH. MH
5PRANOTO, SH
6ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG Anak Dari HANY HOSEA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Primair
------Bahwa Terdakwa MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG anak dari HANY HOSEA, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 07.21 wib, , atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, di rumah kontrakan Alamat Perum Graha Santika 1 No. B2 Kelurahan Karangklesem Rt.007/Rw.006, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, turut serta melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
-    Bahwa pada awalnya hari Rabiu tanggal 21 Januari 2026 Terdakwa meminta sabu kepada saksi Beanar Mulyadi (sebagai Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan Terdakwa selalu dimintai tolong untuk meneruskan pesan whatsapp dari saksi Beaner Mulyudi di mana terakhir Terdakwa meneruskan pesan whatsapp dari saksi Beaner Mulyadi berisi gambar atau maps peletakan sabu ke user atau pembeli sabu yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 04.30 wib dimana saksi Beaner Mulyadi mengatakan kepada Terdakwa : beb tolong nanti terusin wa ya, jangan lupa dan dijawab Terdakwa MEYKE    : oke beb.
-    Selanjutnya saksi Beaner Mulyadi pergi untuk menanam sabu yang saat itu di tanam di atas Pot  depan ruko di daerah Kelurahan Karangklesem Rt 004 / Rw 007, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, lokasi tersebut difoto dan dikirim ke akun whatsapp MIE AYAM SAMBEL CETAR 0882006906981 yang ada dihandphone warna biru merk Redmi 12 C. Kemudian Terdakwa  dihubungi saksi Beaner Mulyadi untuk meneruskan pesan whastapp yang dikirim ke akun whatsapp MIE AYAM SAMBEL CETAR.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 04.30 wib saksi Beanar Mulyadi melihat handphone warna biru merk Redmi 12 C ada notif pesan whatsapp dari akun bernama Ryan Ade Cs Pertadex nomor +6285600460240 dengan maksud membeli sabu dengan harga Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Dan sekira pukul 04.30 wib bilang ke Terdakwa untuk meneruskan  wa nya, jangan lupa dan Terdakwa menjawab oke beb. Selanjutnya ketika saksi Beaner Mulyadi sedang membeli bubur di Warung bubur Makmoer di Jl. Dr. Angka ikut Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas perbuatannya diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu saksi Beanar Mulyadi ditangkap kemudian dibawa ke rumah Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Rt 007 Rw 006 Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dan pada saat dirumah tersebut kedapatan barang bukti lainnya milik Terdakwa berupa :
1.    1 (satu) buah Handphone warna biru merk Redmi 12C, imei1: 866470066570043 imei2: 866470066570050. Nomor whatsapp 0882006906981 terpasang.
2.    1 (satu) buah kotak plastik warna transparan berisi seperangkat alat hisap sabu.
3.    1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0919 (nol koma nol sembilan satu sembilan) gram.
selanjutnya petugas membawa Terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Satnarkoba Polresta Banyumas.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.220/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang dalam kesimpulaannya menjelaskan bahwa :
BB-695/2026/NNF berupa serbuk kristal serta BB-696/2026/NNF berupa urine milik Terdakwa Meyke Holysiana Karundeng Anak dari Hany Hosea diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut yakni turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------
    
   Subsidair :
------Bahwa Terdakwa MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG Anak dari HANY HOSEA, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 07.21 wib, , atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, di rumah kontrakan Alamat Perum Graha Santika 1 No. B2 Kelurahan Karangklesem Rt.007/Rw.006, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
-    Bahwa sebelummnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa sedang di rumah kontrakan di Perum Graha Santika 1 No. B2 Kelurahan Karangklesem Rt.007/Rw.006, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, bersama suami yaitu saksi  BEANAR MULYADI (sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan anak-anak, Terdakwa bilang ke saksi Beanar Mulyadi untuk meminta sabu. Selanjutnya tidak berapa lama sekitar pukul 17.30 wib saksi Beanar Mulyadi mengambil 1 (satu) paket sabu dengan berat netto sekitar 0,2 gram dari saku celananya lalu menaruhnya di atas meja bersebelahan dengan bong/alat hisap sabu kemudian memberitahukan kepada Terdakwa bahwa sabu dan bong/alat hisap sabu sudah ada di meja kamar. 
-    Selanjutnya mendengar apa yang dikatakan saksi Beanar Mulyadi iitu kemudian Terdakwa langsung menuju ke meja kamar dan ternyata ditempat tersebut benar sudah ada 1 (satu) plastic klip transparan berisi serbuk kristal yakni sabu dan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu. Kemudian Terdakwa langsung  mengkonsumsi sabu tersebut sedangkan sisa sabu Terdakwa simpan dikotak plastik warna transparan.
-    Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.21 wib petugas Satresnarkoba Kepolisian Polresta Banyumas mengetahuinya kemudian mengamankan Terdakwa serta pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa :
a.    1 (satu) buah Handphone warna biru merk Redmi 12C, imei1: 866470066570043 imei2: 866470066570050. Nomor whatsapp 0882006906981 terpasang.
b.    1 (satu) buah kotak plastik warna transparan berisi seperangkat alat hisap sabu.
c.    1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0919 (nol koma nol sembilan satu sembilan) gram.
Setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan barang buktinya selanjutnya petugas membawa Terdakwa berikut barang buktinya ke Kantor Satnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.220/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa :
BB-695/2026/NNF berupa serbuk kristal serta BB-696/2026/NNF berupa urine milik Terdakwa Meyke Holysiana Karundeng Anak dari Hany Hosea diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut yakni menyimpan, memiliki, atau menguasai Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor : 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pnyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

DAN
Kedua
------Bahwa Terdakwa MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG Anak dari HANY HOSEA, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2026, pada saat Terdakwa sedang di rumah kontrakan Alamat Perum Graha Santika 1 No. B2 Kelurahan Karangklesem Rt.007/Rw.006, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
-    Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa sedang di rumah kontrakan di Perum Graha Santika 1 No. B2 Kelurahan Karangklesem Rt.007/Rw.006, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, bersama suami yaitu saksi BEANAR MULYADI (sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan anak-anak, Terdakwa bilang ke saksi Beanar Mulyadi untuk meminta sabu. Selanjutnya tidak berapa lama sekitar pukul 17.30 wib saksi Beanar Mulyadi mengambil 1 (satu) paket sabu dengan berat netto sekitar 0,2 gram dari saku celananya lalu menaruhnya di atas meja bersebelahan dengan bong/alat hisap sabu kemudian memberitahukan kepada Terdakwa bahwa sabu dan bong/alat hisap sabu sudah ada di meja kamar.
-    Selanjutnya mendengar apa yang dikatakan saksi Beanar Mulyadi itu kemudian Terdakwa langsung menuju ke meja kamar dan ternyata ditempat tersebut benar sudah ada 1 (satu) plastic klip transparan berisi serbuk kristal yakni sabu dan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu. Kemudian Terdakwa langsung  mengkonsumsi sabu tersebut yakni dengan cara pertama mengambil bong/alat hisap sabu berupa tabung kaca dengan 2 (dua) lubang pipet kaca lalu Terdakwa mengambil sedikit sabu dari plastic klip transparan dengan menggunakan potongan sedotan warna hitam kemudian Terdakwa masukan sabu tersebut ke salah satu lubang pipet kaca dan Terdakwa bakar selanjutnya dihisap di ujung pipet kaca satunya sedangkan sisa sabu Terdakwa simpan dikotak plastik warna transparan.
-    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.220/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang dalam kesimpulannya menjelaskan bahwa :
BB-695/2026/NNF berupa serbuk kristal serta BB-696/2026/NNF berupa urine milik Terdakwa Meyke Holysiana Karundeng Anak dari Hany Hosea diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut yakni mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya