Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Pwt 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3.DAVID SOETRISNO M, SH
4.ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
5.NINIK RAHMA DWI HASTUTI, SH.MH
6.ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
ZUKHRI FAUDZANZAIN Alias JURI Bin NGADINO NASIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/M.3.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3DAVID SOETRISNO M, SH
4ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
5NINIK RAHMA DWI HASTUTI, SH.MH
6ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUKHRI FAUDZANZAIN Alias JURI Bin NGADINO NASIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :
---------- Bahwa ia terdakwa Zukhri Faudzanzain Alias Juri Bin Ngadino Nasib pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa di Desa Pageraji Rt 004 Rw 004, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang mengadili perkara ini, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut:
-Berawal dari terdakwa suka menggunakan/mengkonsumsi obat – obatan namun lama kelamaan oleh karena terdakwa terus mengeluarkan uang untuk membeli sehingga pada sekitar pertengahan bulan Desember 2025, terdakwa mempunyai niat untuk berjualan obat – obatan, kemudian terdakwa berusaha mencari orang yang berjualan obat – obatan di daerah Jakarta pada saat itu terdakwa mendapatkan informasi di daerah Mangga Besar Jakarta Barat, lalu terdakwa menuju ke daerah Mangga Besar pada saat terdakwa tiba di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat terdakwa mendapati sebuah warung yang menjual obat – obatan dan terdakwa kenalan dengan Sdr. MAULANA selanjutnya setelah saling mengenal lalu terdakwa menyimpan kontak Whatsapp sdr. MAULANA dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kalau terdakwa dari Jawa yang nantinya terdakwa beli lagi apakah terdakwa bisa pesan lewat Whatsapp bayarnya secara transfer dan barang bisa di kirim lewat travel lalu di jawab oleh Sdr. MAULANA bisa semenjak itu terdakwa beberapa kali membeli obat – obatan kepada Sdr. MAULANA dengan cara melakukan pemesanan melalui Whatsapp dan mentransfer uang pembelian dan barang di kirim melalui travel.
-Selanjutnya pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa, sekira pertengahan bulan Januari 2026, pada saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakan di Desa Mujur Lor, Rt 004 Rw 002, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah, seperti sebelumnya terdakwa melakukan pemesanan obat – obatan kepada Sdr. MAULANA dengan cara terdakwa mengirimkan pesan chat Whatsapp lalu terdakwa bilang ”bang ini terdakwa mau beli obat tramadol tapi cuma sedikit, bisa gak?”, lalu sdr. MAULANA jawab ”bisa”. Lalu terdakwa menulis jenis dan jumlah obat-obatan yang mau terdakwa beli. Kemudian terdakwa ditanya oleh sdr. MAULANA ”ini mau dikirim lewat apa?”, lalu terdakwa jawab ”travel aja bisa bang?”, kemudian sdr. MAULANA jawab ”bisa”. lalu terdakwa dikirimi nomor rekening dan jumlah nominal harga obat-obatan yang terdakwa pesan tersebut. Lalu terdakwa transfer ke nomor rekening tersebut menggunakan akun rekening SEABANK milik terdakwa dengan nomor rekening : 901413281348 atas nama ZUKHRI FAUDZANZAIN ke nomor rekening Bank BCA 6831076639 atas nama YANTI HERLINA, setelah terdakwa selesai melakukan pembayaran kemudian terdakwa mengirimkan gambar bukti transfer pembayaran tersebut ke sdr. MAULANA, lalu terdakwa dihubungi oleh nomor yang terdakwa tidak kenal melalui aplikasi Whatsapp di handphone milik terdakwa yang kemudian menyampaikan bahwa nomor tersebut adalah nomor supir mobil travel dan travel tersebut membawa barang dari Jakarta serta di minta untuk mengirimkan kepada terdakwa. kemudian supir mobil travel tersebut minta shareloc lokasi barang berupa paketan akan diturunkan lalu terdakwa mengirimkan shareloc lokasi dimana paket tersebut mau diturunkan yang saat itu yaitu di pinggir Jalan alamat Desa Mujur Lor, Rt 004 Rw 002, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah. Kemudian keesokan harinya sekira siang hari mobil travel tersebut datang dengan membawa paket tersebut di pinggir Jalan ikut alamat Desa Mujur Lor, Rt 004 Rw 002, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah lalu terdakwa menerima paket berisi obat-obatan tersebut dari supir travel, lalu paket tersebut terdakwa bawa ke rumah kontrakan.
-Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Sdr. SANI datang ke rumah kontrakan terdakwa alamat Desa Mujur Lor, Rt 004 Rw 002, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah untuk membeli obat kemasan warna Biru bertuliskan mersi ATARAX® ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan obat warna kuning bertuliskan mf kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak memiliki obat-obatan tersebut, kemudian Sdr. SANI memesan kepada terdakwa berupa obat kemasan warna Biru bertuliskan mersi ATARAX® ALPRAZOLAM Tablet 1 mg sebanyak 200 (dua ratus) butir, dan obat warna kuning bertuliskan mf sebanyak 1000 (seribu) butir. lalu Sdr. SANI juga sekalian membayar obat-obatan tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dibayarkan secara transfer ke nomor akun rekening SEABANK milik terdakwa setelah membayar Sdr. SANI bilang untuk obat-obatan tersebut agar diantar besok. lalu pada sekira pukul 18.15 WIB Sdr. ADI datang ke rumah kontrakan terdakwa untuk membeli obat kemasan warna Silver bergaris Hijau dan Kuning, dan obat warna kuning bertuliskan mf kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa sedang tidak memiliki obat-obatan tersebut/habis, kemudian Sdr. ADI memesan kepada terdakwa berupa obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning sebanyak 1000 (seribu) butir, dan obat warna kuning bertuliskan mf sebanyak 1000 (seribu) butir. Kemudian Sdr. ADI juga sekalian membayar obat-obatan tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dibayarkan secara cash kepada terdakwa langsung. setelah itu Sdr. ADI pergi pulang selanjutnya pada sekira pukul 18.30 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakan, terdakwa mengirimkan pesan chat Whatsapp kepada sdr. MAULANA, terdakwa mengatakan ”bang ini aku mau beli obat Alprazolam, tramadol, sama Hexymer”, lalu terdakwa menulis jenis dan jumlah obat-obatan yang mau terdakwa beli. lalu terdakwa ditanya oleh sdr. MAULANA ”ini mau dikirim lewat travel lagi?”, lalu terdakwa jawab ”iya bang”. kemudian terdakwa dikirimi nomor rekening BCA dengan nomor 6831076639 atas nama YANTI HERLINA dan jumlah nominal harga obat-obatan yang terdakwa pesan tersebut sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah). lalu terdakwa mengatakan kepada sdr. MAULANA ”bang ini aku baru ada tujuh juta nanti kalau udah ada uang aku lunasin”, lalu sdr. MAULANA tanya ”kira-kira berapa hari?”, terdakwa jawab ”dua hari bang”. Lalu sdr. MAULANA bilang ”tapi sebentar tak siapkan dulu”. Pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi bilang ”ini sudah siap bang obatnya”. Pada sekira pukul 20.17 WIB terdakwa transfer ke nomor rekening tersebut menggunakan akun rekening SEABANK milik terdakwa sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah), lalu terdakwa mengirimkan gambar bukti transfer pembayaran tersebut ke sdr. MAULANA, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib  terdakwa dihubungi nomor handphone yang tidak terdakwa kenal kemudian menyampaikan orang tersebut adalah supir mobil travel yang akan mengirimkan kiriman paket barang dari Jakarta, kemudian supir mobil travel tersebut minta sharelok lokasi dimana paket tersebut mau diturunkan. lalu terdakwa mengirimkan sharelok lokasi dimana paket berisi obat-obatan tersebut mau diturunkan yang saat itu yaitu di pinggir Jalan ikut alamat Desa Mujur Lor, Rt 004 Rw 002, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah, lalu paket tersebut terdakwa bawa pulang.
-Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 11.45 Wib mobil travel tersebut datang dengan membawa paket lalu sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menerima paket berisi obat-obatan tersebut dari supir travel kemudian pada sekira pukul 13.00 Wib sdr. Adi datang kerumah terdakwa untuk mengambil obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning sebanyak 1000 (seribu) butir dan obat warna kuning bertuliskan mf sebanyak 1000 (seribu) butir yang dipesan kepada terdakwa lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat untuk mengantarkan obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX® ALPRAZOLAM Tablet 1 mg sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat warna kuning bertuliskan mf sebanyak 1000 (seribu) butir yang di pesan Sdr. SANI dengan menggunakan Mobil HONDA BRIO SATYA warna Hitam Mutiara nopol : R-1027-PH, lalu terdakwa meminta shareloc lokasi sdr. SANI selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa berada Di Desa Pageraji, RT004 RW004, Kec. Cilongok, Kab.Banyumas, Prov. Jawa Tengah saat terdakwa sedang mengendarai Mobil HONDA BRIO SATYA warna Hitam Mutiara nopol : R-1027-PH, datang petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas memberhentikan mobil terdakwa sambil menunjukan surat perintah tugas Lalu petugas dari SatResNarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan sekitar, pada saat dilakukan penggeledahan di dapati barang berupa 1 (satu) buah tas handbag warna hitam yang berisi plastik kresek warna Hijau yang didalamnya berisi : 200 (dua ratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX® ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi : 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan mf, 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning ,1 (satu) buah tas slempang warna biru yang berisi : 210 (dua ratus sepuluh) butir obat kemasan warna Silver bergaris Hijau dan Kuning, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi : 520 (lima ratus dua puluh) butir Obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 4F warna hitam dengan sim card terpasang : 081227210615. kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa milik siapa obat-obat tersebut lalu terdakwa jawab milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor SatResNarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
-Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Pus Labfor POLRI Cabang Semarang Nomor : 550/NPF/2026 tanggal 19 Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dan diperoleh kesimpulan : 
Nomor BB – 1379/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX@ 1 ALPRAZOLAM di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
DAN
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa Zukhri Faudzanzain Alias Juri Bin Ngadino Nasib pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa di Desa Pageraji Rt 004 Rw 004, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang mengadili perkara ini,“tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakan, terdakwa mengirimkan pesan chat Whatsapp kepada sdr. MAULANA, terdakwa mengatakan ”bang ini aku mau beli obat Alprazolam, tramadol, sama Hexymer”, lalu terdakwa menulis jenis dan jumlah obat-obatan yang mau terdakwa beli. lalu terdakwa ditanya oleh sdr. MAULANA ”ini mau dikirim lewat travel lagi?”, lalu terdakwa jawab ”iya bang”. kemudian terdakwa dikirimi nomor rekening BCA dengan nomor 6831076639 atas nama YANTI HERLINA dan jumlah nominal harga obat-obatan yang terdakwa pesan tersebut sebesar Rp.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah). lalu terdakwa mengatakan kepada sdr. MAULANA ”bang ini aku baru ada tujuh juta nanti kalau udah ada uang aku lunasin”, lalu sdr. MAULANA tanya ”kira-kira berapa hari?”, terdakwa jawab ”dua hari bang”. Lalu sdr. MAULANA bilang ”tapi sebentar tak siapkan dulu”. pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi bilang ”ini sudah siap bang obatnya”. pada sekira pukul 20.17 WIB terdakwa transfer ke nomor rekening tersebut menggunakan akun rekening SEABANK milik terdakwa sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah), lalu terdakwa mengirimkan gambar bukti transfer pembayaran tersebut ke sdr. MAULANA, kemudian sekira pukul 21.00 Wib  terdakwa dihubungi nomor handphone yang tidak terdakwa kenal kemudian menyampaikan orang tersebut adalah supir mobil travel yang akan mengirimkan kiriman paket barang dari Jakarta, kemudian supir mobil travel tersebut minta sharelok lokasi dimana paket tersebut mau diturunkan. lalu terdakwa mengirimkan sharelok lokasi dimana paket berisi obat-obatan tersebut mau diturunkan yang saat itu yaitu di pinggir Jalan ikut alamat Desa Mujur Lor, Rt 004 Rw 002, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Prov. Jawa Tengah, lalu paket tersebut terdakwa bawa pulang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 11.45 Wib mobil travel datang dengan membawa paket obat-obatan milik terdakwa lalu sekira pada pukul 12.00 Wib terdakwa menerima paket berisi obat-obatan tersebut dari supir travel kemudian pada sekira pukul 13.00 Wib sdr. Adi datang kerumah terdakwa untuk mengambil obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning sebanyak 1000 (seribu) butir dan obat warna kuning bertuliskan mf sebanyak 1000 (seribu) butir yang dipesan kepada terdakwa lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat untuk mengantarkan obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX® ALPRAZOLAM Tablet 1 mg sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat warna kuning bertuliskan mf sebanyak 1000 (seribu) butir yang di pesan Sdr. SANI dengan menggunakan Mobil HONDA BRIO SATYA warna Hitam Mutiara nopol : R-1027-PH, lalu terdakwa meminta shareloc lokasi sdr. SANI selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa berada di Desa Pageraji, RT004 RW004, Kec. Cilongok, Kab.Banyumas, Prov. Jawa Tengah saat terdakwa sedang mengendarai Mobil HONDA BRIO SATYA warna Hitam Mutiara nopol : R-1027-PH, datang petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas memberhentikan mobil terdakwa sambil menunjukan surat perintah tugas Lalu petugas dari SatResNarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan sekitar, pada saat dilakukan penggeledahan di dapati barang berupa 1 (satu) buah tas handbag warna hitam yang berisi plastik kresek warna Hijau yang didalamnya berisi : 200 (dua ratus) butir obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX® ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi : 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan mf, 100 (seratus) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning ,1 (satu) buah tas slempang warna biru yang berisi : 210 (dua ratus sepuluh) butir obat kemasan warna Silver bergaris Hijau dan Kuning, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi : 520 (lima ratus dua puluh) butir Obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 4F warna hitam dengan sim card terpasang : 081227210615. kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa milik siapa obat-obat tersebut lalu terdakwa jawab milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor SatResNarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
-Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Pus Labfor POLRI Cabang Semarang Nomor : 550/NPF/2026 tanggal 19 Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dan diperoleh Kesimpulan :
Nomor BB – 1380/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
Nomor BB – 1381/2026/NPF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
- Bahwa terdakwa bukan orang yang mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian (Apoteker) sehingga tidak mempunyai keahlian dalam praktik kefarmasian baik menyimpan ataupun mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan. 
-Disamping itu terdakwa juga bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotek, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan dalam praktik kefarmasian tersebut.
--------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya