Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2024/PN Pwt CV Laris Manis Hermas Benjamin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Laris Manis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHCV Laris Manis
Tergugat
NoNama
1Hermas Benjamin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024,  selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan para Pelawan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, dengan luas tanah 540 m2 (lima ratus empat puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 325, Surat Ukur Nomor : 3444/ 1987, atas nama Pemegang hak : Prakas Lal Nathani.
  3. Menyatakan para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan  merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Pelawan.
  5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pen. Pdt.Eks/2024/PN.Pwt, tanggal 14 Maret 2024.
  6. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
  7. Menghukum Terlawan  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak