INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.S/2021/PN Pwt | PRANOTO, SH | JATMIKO AliaS MIKO Bin NADIANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.S/2021/PN Pwt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-1433/M.3.14/Enz.2/06/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa JATMIKO AliaS MIKO Bin NADIANTO pada hari SENIN tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 21.00Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Desa Tunjung Rt.05 Rw.04 Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, ”telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bermula terdakwa JATMIKO AliaS MIKO Bin NADIANTO yang sudah pernah menggunakan Narkotika jenis ganja yang diperoleh dari temanya di tangerang bernama Sdr MAMAD, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2021 sekitar pukul 22.00 wib ketika terdakwa sedang di sekitar Alun-alun Kab. Tanggerang, terdakwa mengubungi temanya tersebut bernama Sdr MAMAD dengan maksud pengin ngobrol karena lama tidak bertemu.
- Kemudian Sdr. MAMAD menawari Terdakwa 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 6 (enam) bungkus kertas coklat berisi ganja dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa mau membeli ganja karena sebelumnya terdakwa pernah menggunakan ganja.
- Setelah Terdakwa mendapatkan 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisi ganja dari Sdr. MAMAD, lalu oleh terdakwa dimasukkan semuanya ke dalam saku jaket warna hitam yang Terdakwa gunakan, lalu Terdakwa pulang ke rumah di Jatilawang menggunakan bus umum.
- Bahwa setelah sampai rumah pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 21.00Wib Terdakwa mengkonumsi ganja tersebut di dalam kamar rumah di Desa Tunjung Rt.05 Rw.04 Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas dengan cara ganja tersebut dibuat menjadi lintingan rokok dengan menggunakan kertas papir, setelah menjadi lintingan rokok lalu oleh terdakwa ujungnyaa dibakar kemudian dihisap seperti merokok beberapa kali hisapan hingga habis satu linting..
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 21.30Wib terdakwa mengkonsumsi ganja lagi di dalam kamar rumah di Desa Tunjung Rt.05 Rw.04 Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas dengan cara ganja dijadikan lintingan seperti rokok menggunakan kertas papir, setelah menjadi lintingan seperti rokok lalu oleh terdakwa ujungnyaa dibakar kemudian dihisap seperti merokok beberapa kali hisapan hingga habis satu linting..
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira pukul 21.00Wib terdakwa mengkonsumsi ganja lagi di dalam kamar rumah di Desa Tunjung Rt.05 Rw.04 Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas dengan cara ganja dijadikan lintingan seperti rokok menggunakan kertas papir, setelah menjadi lintingan seperti rokok lalu oleh terdakwa ujungnyaa dibakar kemudian dihisap seperti merokok beberapa kali hisapan hingga habis satu linting.
- Saya mengkosumsi ganja dari hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 (3 hari) sebanyak 3 (tiga) bungkus ganja atau 1 hari 1 (satu) bungkus ganja. Setelah itu sisa 3 (tiga) linting ganja terdakwa masukkan lagi ke dalam bekas bungkus rokok GUDANG GARAM dan terdakwa simpan lagi di bawah kasur yang berada di kamar terdakwa, rencananya sisa ganja tersebut akan terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh Polisi hingga kemudian pada hari Kamis 04 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa di di Desa Tunjung Rt.05 Rw.04 Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, datang saksi Dian Faizal dan saksi Hendwi Priagung serta anggota Sat narkoba lainya, kemudian dilakukan interogasi, lalu Terdakwa mengakui telah menggunakan ganja kemudian terdakwa menunjukan 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM yang berada di bawah kasur kamar saya, setelah itu dengan disaksikan oleh saksi Elias Nur Wibowo dan terdakwa, kemudian bungkus bekas rokok Gudang Garam dibuka dalam bungkus rokok tersebut berisi 3 (tiga) bungkus kertas coklat yang masing-masing berisi irisan daun diduga ganja dan 1 (satu) bendel papir/ kertas rokok. Selanjutnya, terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banyumas bagian Narkoba, untuk proses hukumnya.
- Bahwa kemudian terdakwa diambil urinenya kemudian barang bukti berupa 1(satu) botol plastic berisi urine sebanyak 197 ml. dan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisi batang, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 1,59475 gram dan 1(satu) puntung rokok berisi batang daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 0,06353 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM, dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB. 834 /NNF/2021 tanggal 25 Maret 2021, yang dilakukan pemeriksaan oleh Drs. TEGUH PRIHMONO,MH. IBNU SUTARTO,ST. EKO FERY PRASETYO, S.Si., NUR TAUFIK, ST. dan diketahui Ir H.SLAMET ISWANTO, SH. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1. BB-1862/2021/NNF. berupa batang, daun dan biji dan puntung rokok berisi batang daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. BB-1863 /2021/NNF. berupa urine tersebut diatas adalah mengandung TETRAHYDROCANNABINOL terdaftar dalam Golongan 1(satu) Nomor urut 9 (sembilan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa JATMIKO Alias MIKO Bin NADIANTO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a jo Pasal 54 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
