Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Pwt 1.YUDIKA TIURMAULI SITANGGANG, SH
2.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3.RR. DIAN BINTARI K, SH
4.ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
1.IMAM SUPARDI Alias IMAM Bin MOH NGADENAN
2.TAAT WIBOWO Bin SUYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-581/M.3.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA TIURMAULI SITANGGANG, SH
2MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3RR. DIAN BINTARI K, SH
4ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUPARDI Alias IMAM Bin MOH NGADENAN[Penahanan]
2TAAT WIBOWO Bin SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa Taat Wibowo bin Suyanto dan terdakwa Imam Supardi alias Imam Bin Moh.Ngadenan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di depan Masjid Al ikhlas Jalan Jatiwinangun Komplek Denpom Rt 6/9, Kelurahan Purwokerto Lor, kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili,” turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” terhadap saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB  terdakwa Imam Supardi alias Imam Bin Moh.Ngadenan menelpon terdakwa Taat Wibowo bin Suyanto via Whatsapp, dan bercerita sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian terdakwa Taat mempunya ide jika akan melakukan tindak kejahatan dengan cara para terdakwa akan mencari orang yang memakai perhiasan, kemudian terdakwa Taat akan mendekati korban dan mengatakan bahwa korban akan mendapat hadiah, setelah itu terdakwa Imam muncul dan membenarkan apa yang di katakan oleh terdakwa Taat, sambil membawa uang mainan agar korban percaya, setelah terdakwa Imam memahami ide dari terdakwa Taat, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Imam bertemu dengan terdakwa Taat di jalan Sukarno Hatta, kemudian duduk diwarung dan membahas rencana yang akan di lakukan, setelah itu terdakwa Imam dan terdakwa Taat pergi dengan menggunakan sepeda motor masing masing untuk mencari korban;
- Bahwa para terdakwa sampai didepan POM Bensin Ovis, sekitar pukul 11.00 WIB, lalu terdakwa Taat melihat saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono kemudian terdakwa Taat  mendatangi saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono, sedangkan terdakwa Imam berada di jarak sekitar 50 meter, kemudian terdakwa Taat bertanya pada saksi korban Kamsini, ‘“ ibu dari mana”,  dan dijawab saksi korban Kamsini,” berasal dari Ajibarang, kemudian terdakwa Taat mengatakan,“ saya juga dari pancasan, “ lalu terdakwa Taat  menawarkan mengantar saksi korban Kamsini pulang, setelah itu saksi korban Kamsini naik ke sepeda motor terdakwa Taat  untuk diantar pulang oleh terdakwa Taat kemudian saat terdakwa Taat mengendarai sepeda motor, terdakwa Taat  mengatakan jika terdakwa Taat  dari sales kapal api dan menawarkan pada saksi korban Kamsini dengn mengatakan, “ ibu mau membeli Kopi Kapal api satu renteng Rp 15.000 (limabelas ribu rupiah), nanti dapat undian hadiah Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah), “  sambil terdakwa Taat menunjukan kupon hadiah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga saksi korban Kamsini tertarik, kemudian terdakwa Taat mengarahkan saksi korban Kamsini untuk membeli Kopi Kapal api diwarung atau di Alfamart atau Indomaret, saat itu saksi korban Kamsini di bonceng oleh terdakwa Taat ke arah Kebondalem, namun sampai di depan masjid Polisi Militer, terdakwa Taat turun dengan alasan untuk mengambil persenan hadiah, dan saksi korban Kamsini disuruh menjaga motor dahulu, setelah itu terdakwa Taat pura-pura masuk ke rumah yang kosong setelah itu kembali menemui saksi korban Kamsini, kemudian terdakwa Imam menemui terdakwa Taat dan saksi korban Kamsini lalu terdakwa Imam menjelaskan kepada saksi korban Kamsini dengan membenarkan undian tersebut agar saksi korban Kamsini semakin percaya dengan mengatakan, “ bu tadi karyawan kopi menanyakan apa ?”, kemudian saksi korban Kamsini menjawab “ mau ambil komisi persenan hadiah”, terdakwa Imam menjawab, “iya benar bu saya juga dapat, “ dengan memperlihatkan 1 (satu) bendel uang mainan, agar saksi korban Kamsini percaya, kemudian terdakwa Taat menanyakan kepada saksi korban Kamsini, “ bawa uang atau tidak, “ dan saksi korban Kamsini mengaku membawa uang, lalu saksi korban Kamsini menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi terdakwa Taat meminta uang pas Rp. 15,000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu saksi korban Kamsini disuruh terdakwa Taat untuk memasukkan uang tersebut ke saku saksi korban Kamsini untuk membeli kopi, sedangkan uang yang dibawa saksi korban Kamsini sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah)  disuruh dimasukan kedalam amplop supaya rejekinya kumpul jadi satu dan mendoakan uang tersebut agar dapat undian, setelah itu terdakwa Taat menjelaskan kepada  saksi korban Kamsini agar saat membeli tidak memakai kuning-kuningan (emas) biar tidak kelihatan seperti orang kaya, setelah itu terdakwa Taat menyuruh saksi korban Kamsini melepas 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas yang dipakai saksi korban Kamsini kemudian dimasukan kedalam amplop bersama dengan uang Rp1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa Taat menyuruh saksi korban Kamsini membeli Kopi Kapal Api ditemani terdakwa Imam, lalu terdakwa Imam membonceng saksi korban Kamsini, saat baru jalan, terdakwa Taat menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Imam dan saksi korban Kamsini dan meminta amplop yang berisi uang dan perhiasan milik saksi korban Kamsini, dengan mengatakan akan membeli bolpoint untuk menulis nomor seri yang ada di Kopi Kapal Api pada amplop yang diminta, setelah mendapat amplop, terdakwa Taat berada di depan sedangkan terdakwa Imam dan saksi korban Kamsini jalan dibelakang sambil mengikuti terdakwa Taat, saat sampai di pertigaan eks metro kebondalem terdakwa Taat pergi menjauh tidak terkejar , sehingga saksi korban Kamsini  mulai curiga, kemudian saksi korban Kamsini memegang terdakwa Imam sambil meminta tolong di jalan, hingga terdakwa Imam diberhetikan oleh warga lalu diamankan oleh warga, sedangkan terdakwa Taat yang tidak menyadari bahwa terdakwa Imam telah diamankan oleh warga, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pergi kerumah saksi Emilianti di Karangpucung Rt 5/6, Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah untuk menjual gelang dan cincin emas milik saksi korban Kamsini dan dijual seharga Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah ); 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 WIB terdakwa Taat menghubungi terdakwa Imam dan menyampaikan jika perhiasan berupa gelang dan cincin laku sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan terdakwa Imam akan mendapatkan Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) setelah itu terdakwa Taat dan terdakwa Imam janjian ketemuan di Rumah sakit Bunda, dan pada pukul 15.00 wib ternyata yang datang petugas Kepolisian dari Polsek Purwokerto Timur mengamankan terdakwa Taat beserta barang bukti;
- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang bermata ditaksir perhiasan emas kadar 16 karat berat kotor 17,69, berat bersih 16,69 gram dan  1 (satu) buah cincin plat polos ditaksir perhiasan emas kadar 16 karat berat 2,63 gram dengan total kerugian sekitar Rp.33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah).
 
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
 
 
…………………………...................……………...........A T A U………................………………..………..
 
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Taat Wibowo bin Suyanto dan terdakwa Imam Supardi alias Imam Bin Moh.Ngadenan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Karangpucung Rt 5/6, Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili,” turut serta melakukan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,”terhadap saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB  terdakwa Imam Supardi alias Imam Bin Moh.Ngadenan menelpon terdakwa Taat Wibowo bin Suyanto via Whatsapp, dan bercerita sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian terdakwa Taat mempunya ide jika akan melakukan tindak kejahatan dengan cara para terdakwa akan mencari orang yang memakai perhiasan, kemudian terdakwa Taat akan mendekati korban dan mengatakan bahwa korban akan mendapat hadiah, setelah itu terdakwa Imam muncul dan membenarkan apa yang di katakan oleh terdakwa Taat, sambil membawa uang mainan agar korban percaya, setelah terdakwa Imam memahami ide dari terdakwa Taat, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Imam bertemu dengan terdakwa Taat di jalan Sukarno Hatta, kemudian duduk diwarung dan membahas rencana yang akan di lakukan, setelah itu terdakwa Imam dan terdakwa Taat pergi dengan menggunakan sepeda motor masing masing untuk mencari korban;
- Bahwa para terdakwa sampai didepan POM Bensin Ovis, sekitar pukul 11.00 WIB, lalu terdakwa Taat melihat saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono kemudian terdakwa Taat  mendatangi saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono, sedangkan terdakwa Imam berada di jarak sekitar 50 meter, kemudian terdakwa Taat bertanya pada saksi korban Kamsini, ‘“ ibu dari mana”,  dan dijawab saksi korban Kamsini,” berasal dari Ajibarang, kemudian terdakwa Taat mengatakan,“ saya juga dari pancasan, “ lalu terdakwa Taat  menawarkan mengantar saksi korban Kamsini pulang, setelah itu saksi korban Kamsini naik ke sepeda motor terdakwa Taat  untuk diantar pulang oleh terdakwa Taat kemudian saat terdakwa Taat mengendarai sepeda motor, terdakwa Taat  mengatakan jika terdakwa Taat  dari sales kapal api dan menawarkan pada saksi korban Kamsini dengn mengatakan, “ ibu mau membeli Kopi Kapal api satu renteng Rp 15.000 (limabelas ribu rupiah), nanti dapat undian hadiah Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah), “  sambil terdakwa Taat menunjukan kupon hadiah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga saksi korban Kamsini tertarik, kemudian terdakwa Taat mengarahkan saksi korban Kamsini untuk membeli Kopi Kapal api diwarung atau di Alfamart atau Indomaret, saat itu saksi korban Kamsini di bonceng oleh terdakwa Taat ke arah Kebondalem, namun sampai di depan masjid Polisi Militer, terdakwa Taat turun dengan alasan untuk mengambil persenan hadiah, dan saksi korban Kamsini disuruh menjaga motor dahulu, setelah itu terdakwa Taat pura-pura masuk ke rumah yang kosong setelah itu kembali menemui saksi korban Kamsini, kemudian terdakwa Imam menemui terdakwa Taat dan saksi korban Kamsini lalu terdakwa Imam menjelaskan kepada saksi korban Kamsini dengan membenarkan undian tersebut agar saksi korban Kamsini semakin percaya dengan mengatakan, “ bu tadi karyawan kopi menanyakan apa ?”, kemudian saksi korban Kamsini menjawab “ mau ambil komisi persenan hadiah”, terdakwa Imam menjawab, “iya benar bu saya juga dapat, “ dengan memperlihatkan 1 (satu) bendel uang mainan, agar saksi korban Kamsini percaya, kemudian terdakwa Taat menanyakan kepada saksi korban Kamsini, “ bawa uang atau tidak, “ dan saksi korban Kamsini mengaku membawa uang, lalu saksi korban Kamsini menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi terdakwa Taat meminta uang pas Rp. 15,000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu saksi korban Kamsini disuruh terdakwa Taat untuk memasukkan uang tersebut ke saku saksi korban Kamsini untuk membeli kopi, sedangkan uang yang dibawa saksi korban Kamsini sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah)  disuruh dimasukan kedalam amplop supaya rejekinya kumpul jadi satu dan mendoakan uang tersebut agar dapat undian, setelah itu terdakwa Taat menjelaskan kepada  saksi korban Kamsini agar saat membeli tidak memakai kuning-kuningan (emas) biar tidak kelihatan seperti orang kaya, setelah itu terdakwa Taat menyuruh saksi korban Kamsini melepas 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas yang dipakai saksi korban Kamsini kemudian dimasukan kedalam amplop bersama dengan uang Rp1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa Taat menyuruh saksi korban Kamsini membeli Kopi Kapal Api ditemani terdakwa Imam, lalu terdakwa Imam membonceng saksi korban Kamsini, saat baru jalan, terdakwa Taat menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Imam dan saksi korban Kamsini dan meminta amplop yang berisi uang dan perhiasan milik saksi korban Kamsini, dengan mengatakan akan membeli bolpoint untuk menulis nomor seri yang ada di Kopi Kapal Api pada amplop yang diminta, setelah mendapat amplop, terdakwa Taat berada di depan sedangkan terdakwa Imam dan saksi korban Kamsini jalan dibelakang sambil mengikuti terdakwa Taat, saat sampai di pertigaan eks metro kebondalem terdakwa Taat pergi menjauh tidak terkejar , sehingga saksi korban Kamsini  mulai curiga, kemudian saksi korban Kamsini memegang terdakwa Imam sambil meminta tolong di jalan, hingga terdakwa Imam diberhetikan oleh warga lalu diamankan oleh warga, sedangkan terdakwa Taat yang tidak menyadari bahwa terdakwa Imam telah diamankan oleh warga, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pergi kerumah saksi Emilianti di Karangpucung Rt 5/6, Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah untuk menjual gelang dan cincin emas milik saksi korban Kamsini dan dijual seharga Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah ); 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 WIB terdakwa Taat menghubungi terdakwa Imam dan menyampaikan jika perhiasan berupa gelang dan cincin laku sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan terdakwa Imam akan mendapatkan Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) setelah itu terdakwa Taat dan terdakwa Imam janjian ketemuan di Rumah sakit Bunda, dan pada pukul 15.00 wib ternyata yang datang petugas Kepolisian dari Polsek Purwokerto Timur mengamankan terdakwa Taat beserta barang bukti
- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Kamsini Binti Kuswan Rusmono mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang bermata ditaksir perhiasan emas kadar 16 karat berat kotor 17,69, berat bersih 16,69 gram dan  1 (satu) buah cincin plat polos ditaksir perhiasan emas kadar 16 karat berat 2,63 gram dengan total kerugian sekitar Rp.33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah).
 
 
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----
Pihak Dipublikasikan Ya