Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Bth/2021/PN Pwt 1.SUDIRAH
2.ANDY PURWANTO
1.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2.PT. Bank BNI (persero ) Tbk Jakarta Cq.Pimpinan PT. BNI (persero) Tbk cabang Purwokerto
3.AMINANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.Bth/2021/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRAH
2ANDY PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZALDI NASUTION SE SH MHSUDIRAH
2RIZALDI NASUTION SE SH MHANDY PURWANTO
Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2PT. Bank BNI (persero ) Tbk Jakarta Cq.Pimpinan PT. BNI (persero) Tbk cabang Purwokerto
3AMINANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan  Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar.
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang pada hari kamis tanggal 11 November 2021  tidak dapat dilaksanakan oleh TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
  4. Memerintahkan  atau menghukum PARA TERLAWAN untuk mengembalikan SHM nomor: 02346  kepada PARA PELAWAN  dalam keadaan semula dan baik;
  5. Memerintahkan  penjualan lelang tidak dapat dilaksanakan oleh TERLAWAN I dan TERLAWAN II terhadap  tanah dan bangunan dengan SHM nomor: 02346  yang beralamat jalan Raya Kracak Ajibarang, Desa Ajibarang Kulon Rt.002/Rw. 009, Kecamatan ajibarang, Kabupaten Banyumas  milik PARA PELAWAN;
  6. Menghukum PARA TERLAWAN membayar uang kerugian  kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah );
  7. Menghukum PARA TERLAWAN membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila pengadilan Negeri Purwokerto  berpendapat lain maka :

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak