| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
- Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 3/Pdt.Eks/2023/PN.Pwt, tanggal 02 Agustus 2023,, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan identitas sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik No. 00432, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 26/06/2015, No. 00082Purwokerto Lor/2015, Luas 224 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
- Sertifikat Hak Milik No. 02782, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 20-11-2000, No. 00394Purwokerto Lor/2000, Luas 133 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
- Sertifikat Hak Milik No. 02084, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 4-5-2000, No. 00259/Pwt.Wetan/2000, Luas 235 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
- Sertifikat Hak Milik No. 02085, yang terletak di Desa/Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 4-5-2000, No. 00253/Pwt.Wetan/2000, Luas 269 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
- Sertifikat Hak Milik No. 03238, yang terletak di Desa/Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 27/05/2010, No. 0035/Bancarkembar/2010, Luas 136 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
- Sertifikat Hak Milik No. 03237, yang terletak di Desa/Kel. Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Propinsi. Jawa Tengah, Sesuai Surat Ukur Tgl. 27/05/2010, No. 0034/Bancarkembar/2010, Luas 136 m2, atas nama Pemegang Hak Prakas Lal Nathani.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pelawan..
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 3/Pdt.Eks/2023/PN.Pwt, tanggal 02 Agustus 2023,.
- Memerintahkan agar Terlawan memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan sisa pokok kredit dari Pelawan, dengan cara diangsur sampai lunas.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). ------------------------------------------------------------------------ |