| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Objek Sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga bukti surat Turunan Kutipan Daftar Buku C nomor : 501 Persil. 53 Klas d.II, Luas : 400 m?2;, terletak di Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah , atas nama MARSINU dan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP): 33.02.040.004.015 – 0150, Nomor Induk Bidang (NIB) : 02468 atas nama MARSINU;
- Menyatakan sah dan berharga penguasaan fisik atas Obyek Sengketa oleh PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa adalah tanah hak milik Almarhum MARSINU dan/atau PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk klaim dan aktivitas di atas tanah Obyek Sengketa;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerima, memproses, dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek sengketa tersebut atas nama PARA PENGGUGAT sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Subsider: (Atau) Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |