| Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya di tahun 2024 di Jalan Martadireja I Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan tersangka atas nama KHOIRUL AFLAKHUL ABID bin CHOZIN kedapatan melakukan kegiatan berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di ruang milik jalan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk "LOTTOL", -, selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan. Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf a jo. Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum |