Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2022/PN Pwt 1.Suhari hari mulyono bin marjuki
2.Partini binti marjuki
3.Imam akhirin bin marjuki
1.Surtinah binti nawireja
2.Tarkiman bin nawiredja
3.Asih ambarsari binti mardi
4.Arif budiman bin nawitana
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2022/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhari hari mulyono bin marjuki
2Partini binti marjuki
3Imam akhirin bin marjuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHSuhari hari mulyono bin marjuki
2Dewi Hardjanti,SHPartini binti marjuki
3Dewi Hardjanti,SHImam akhirin bin marjuki
Tergugat
NoNama
1Surtinah binti nawireja
2Tarkiman bin nawiredja
3Asih ambarsari binti mardi
4Arif budiman bin nawitana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,------------------------------------------------
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto,  tertanggal 06 Mei 2022, terkait perkara perkara perdata Nomor : 10/Pdt.G/2020/PN Pwt, Juncto Nomor : 379/PDT/2020/PT SMG  selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), ------

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga  (Darden Verzet) yang diajukan oleh  Pelawan untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  3. Menyatakan para Terlawan Melakukan Perbuatan melawan Hukum, yang mana perbuatan tersebut merugikan Pelawan.------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan objek  sengketa atas ;------------------------------------------------------------------

1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, sesuai  sertifikat hak milik Nomor 200/ Desa Karangwangkal, sesuai Surat Ukur/ Gambar Situasi Tgl. 24 Juli 1992, No. 1774/1992, Luas 589 m2, atas nama RUMIDAH Isteri SISWOPRANOTO adalah harta warisan yang belum dibagi dari Almarhumah RUMIDAH Binti MARJUKI, dan para Pelawan sebagai ahli waris dari Almarhumah RUMIDAH Binti MARJUKI yang berhak atas tanah dan bangunan objek sengketa  tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto,  tertanggal 06 Mei 2022, yang dikeluarkan terkait perkara perkara perdata Nomor : 10/Pdt.G/2020/PN Pwt, Juncto Nomor : 379/PDT/2020/PT SMG.--------------- 
  2. Menghukum terhadap Terlawan III dan Terlawan IV atau siapapun, termasuk pihak ketiga yang mengusai tanah dan bangunan objek sengketa untuk  menyerahkan  objek sengketa berupa : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, sesuai sertifikat hak milik Nomor 200/ Desa Karangwangkal, sesuai Surat Ukur/ Gambar Situasi Tgl. 24 Juli 1992, No. 1774/1992, Luas 589 m2, atas nama RUMIDAH Isteri SISWOPRANOTO kepada para Pelawan selaku Ahliwaris Almahumah RUMIDAH Binti MARJUKI yang berhak,  secara bebas dan beban apapun, serta jika diperlukan dengan bantuan Alat Keamanan Negara dalam hal ini Pihak Kepolisian.------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan; ------------------------
  4. Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). -------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak