| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,------------------------------------------------
- Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, tertanggal 06 Mei 2022, terkait perkara perkara perdata Nomor : 10/Pdt.G/2020/PN Pwt, Juncto Nomor : 379/PDT/2020/PT SMG selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), ------
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan para Terlawan Melakukan Perbuatan melawan Hukum, yang mana perbuatan tersebut merugikan Pelawan.------------------------------------------------------------
- Menyatakan objek sengketa atas ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, sesuai sertifikat hak milik Nomor 200/ Desa Karangwangkal, sesuai Surat Ukur/ Gambar Situasi Tgl. 24 Juli 1992, No. 1774/1992, Luas 589 m2, atas nama RUMIDAH Isteri SISWOPRANOTO adalah harta warisan yang belum dibagi dari Almarhumah RUMIDAH Binti MARJUKI, dan para Pelawan sebagai ahli waris dari Almarhumah RUMIDAH Binti MARJUKI yang berhak atas tanah dan bangunan objek sengketa tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, tertanggal 06 Mei 2022, yang dikeluarkan terkait perkara perkara perdata Nomor : 10/Pdt.G/2020/PN Pwt, Juncto Nomor : 379/PDT/2020/PT SMG.---------------
- Menghukum terhadap Terlawan III dan Terlawan IV atau siapapun, termasuk pihak ketiga yang mengusai tanah dan bangunan objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa berupa : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, sesuai sertifikat hak milik Nomor 200/ Desa Karangwangkal, sesuai Surat Ukur/ Gambar Situasi Tgl. 24 Juli 1992, No. 1774/1992, Luas 589 m2, atas nama RUMIDAH Isteri SISWOPRANOTO kepada para Pelawan selaku Ahliwaris Almahumah RUMIDAH Binti MARJUKI yang berhak, secara bebas dan beban apapun, serta jika diperlukan dengan bantuan Alat Keamanan Negara dalam hal ini Pihak Kepolisian.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan; ------------------------
- Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). -------------------------------------------------------------------------
|