Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Pwt PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto 1.DARWANTO
2.MAEMUNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OQA MURTI RAHAYU,SHPT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1DARWANTO
2MAEMUNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.740.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8141220240100013 Tanggal 25 Januari 2024; ------------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp.264.740.500,- (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Sisa Kewajiban (50 bulan x Rp.5.100.000,-).  =   Rp. 255.000.000,-
b. Denda keterlambatan angsuran berjalan =   Rp     9.665.500,-
c. Ongkos Tagih =   Rp.          75.000,-
d. Total =   Rp. 264.740.500,-
(dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T, Tahun: 2017, Warna: Kuning Silver, Nomor Rangka: MHMFE73P2HK028398, Nomor Mesin: 4D34TR01999, No Polisi R 8796 DT, Nomor BPKB: N-02179679, BPKB atas nama CV. Kotindo Cilacap, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T, Tahun: 2017, Warna: Kuning Silver, Nomor Rangka: MHMFE73P2HK028398, Nomor Mesin: 4D34TR01999, No Polisi R 8796 DT, Nomor BPKB: N-02179679, BPKB atas nama CV. Kotindo Cilacap; ----------
6. Menyatakan pengamanan atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T, Tahun: 2017, Warna: Kuning Silver, Nomor Rangka: MHMFE73P2HK028398, Nomor Mesin: 4D34TR01999, No Polisi R 8796 DT, Nomor BPKB: N-02179679, BPKB atas nama CV. Kotindo Cilacap Sah Demi Hukum; ----------
7. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul; ---------------------------
 
------------------------------------------------------------- atau ------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak