- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari semula J. Oni Hartanto menjadi Oni Hartanto
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan Salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan nama yang semula J. Oni Hartanto menjadi Oni Hartanto ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencacatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini;
----------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |