| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terlawan dalam membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 214/Bancarkembar, yang terletak di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3477/1987 tanggal 25 Februari 1987, terdaftar atas nama : MEI NURYATI, dan sekarang menjadi atas nama SURYANI THAMRIN, merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Pelawan;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Panggilan Peneguran (Aanmaning) Nomor : 8/Pdt.Eks/2020/PN.Pwt jo. No. 6/Pdt.G.S/2020/PN.Pwt tanggal 19 November 2020;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Akta Kuasa Menjual Nomor 09 tanggal 3 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Terlawan II;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Akta Jual Beli Nomor 50/2017 tertanggal 11 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Terlawan III.
- Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan kepada Pelawan I yakni Sertifikat Hak Milik Nomor : 214/Bancarkembar, yang terletak di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3477/1987 tanggal 25 Februari 1987 yang saat ini Terdaftar atas nama : SURYANI THAMRIN, dirubah lagi menjadi atas nama MEI NURYATI, dan apabila Terlawan I (a.n Suryani Thamrin) tidak bersedia melakukan secara sukarela baliknama kembali menjadi atas nama Pelawan I (a.n Mei Nuryati), maka cukup dengan dasar putusan perkara a quo, yang telah berkekuatan hukum tetap Pelawan dapat menjadikan dasar bagi Pelawan untuk melakukan permohonan balik nama atas nama Pelawan (a.n Mei Nuryati) di depan pejabat yang berwenang untuk itu yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Terlawan;
- Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). |