| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor: 128604000215/MK/WGN/XII/2020 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT, PARA TURUT TERGUGAT dan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan angsuran pokok, kewajiban bunga dan denda tunggakan dengan rincian sebagai berikut:
- Tunggakan Pokok : Rp 35.192.850,00
- Tunggakan Bunga : Rp 50.117.350,00
- Denda Tunggakan : Rp 50.769.724,00 +
- 136.139.924,00
(seratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah)
- Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak membayar seluruh tunggakan angsuran pokok, kewajiban bunga dan denda tunggakan sebesar Rp136.139.924 (seratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) kepada PENGGUGAT dalam waktu seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka sudilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto memerintahkan agar obyek agunan berupa:
- 1(satu) bidang tanah dan bangunan rumah tinggal beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya seluas 249 m?2; (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:00461, dengan Surat Ukur Tanggal:18/12/2013, No.00020/Banjarsari/2013, yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, tertanggal 19/12/2013 atas nama Antiyah (TURUT TERGUGAT I);
Untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil bersih penjualannya guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Outstanding Pokok : Rp104.693.400,00
b. Penalti : Rp 556.027,00
c. Tunggakan Bunga : Rp 50.117.350,00
d. Denda Tunggakan : Rp 50.769.724,00 +
Total Pelunasan: 206.196.501,00
- dua ratus enam juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus satu rupiah).
dan biaya-biaya yang timbul apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangannya;
- Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT agar tunduk dan patuh serta melaksanakan amar putusan Hakim Pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Purwokerto;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini PENGGUGAT ajukan, mohon Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berkenan mengabulkannya. |