INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2026/PN Pwt | 1.SALIMAN, SH 2.WIDYA NUGRAHENY, S.H. 3.BOYKE HENDRO UTOMO, SH 4.ANTON SUTRISNO, SH., M.H. 5.AJI SUSANTO, S.H., M.H. |
FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2026/PN Pwt | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-599/M.3.14/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI bersama dengan saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa beralamat Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira jam 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang dirumah beralamat di Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah menghubungi Sdr. YANTO Alias MASBERTO (belum tertangkap) melalui panggilan Telephone WhatsApp untuk membeli paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran Narkotika jenis sabu dengan cara diangsur setelah terdakwa mendapatkan uang dengan menjual sabu terlebih dahulu selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira jam 05.30 WIB Sdr. YANTO Alias MASBERTO menghubungi terdakwa melalui panggilan Telephone WhatsApp memberitahukan paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sudah siap dan bisa diambil di Arena Pacuan Kuda Tegalwaton yang beralamat di Jalan Letjen Soemitro, Boto, Tegalwaton, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah lalu sekitar jam 09.00 WIB terdakwa langsung pergi ke Semarang untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi R-6435-BA, kemudian sekitar jam 14.30 WIB terdakwa sampai di Semarang lalu terdakwa memberitahukan melalui panggilan Telephone WhatsApp kepada Sdr. YANTO Alias MASBERTO sudah sampai sesuai lokasi titik bertemu di Arena Pacuan Kuda Tegalwaton Jalan Letjen Soemitro, Boto, Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah dan Sdr. YANTO Alias MASBERTO memberitahukan nanti akan ada orang suruhan Sdr. YANTO Alias MASBERTO yang mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa selanjutnya sekira jam 15.00 WIB datang seorang suruhan Sdr. YANTO Alias MASBERTO lalu menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa kembali ke Purwokerto kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa sampai di rumah lalu 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 25 (dua puluh lima) paket kecil Narkotika jenis sabu tanpa ditimbang hanya dengan mengira-ngira saja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang dirumah mendapat telepon dari seseorang yang tidak diketahui namanya menanyakan “apakah ada 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis sabu?” terdakwa jawab “ada 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)” lalu disepakati narkotika jenis sabu akan diserahkan besok hari sekitar jam 10.00 WIB di Taman Satria Purwokerto beralamat di Kebontebu, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 09.45 WIB saat terdakwa sedang dirumah mendapat telepon dari seseorang yang memesan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sedang memberitahukan sudah sampai di Kebontebu, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas kemudian terdakwa langsung pergi bertemu dengan seorang pemesan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu, lalu sekitar jam 10.00 WIB terdakwa sampai dan bertemu dengan seorang pemesan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dan menerima pembayaran pembelian sabu sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekitar jam 06.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. YANTO Alias MASBERTO untuk menyerahkan uang angsuran pembayaran pembelian paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sebelumnya, lalu Sdr. YANTO Alias MASBERTO menjawab untuk uangnya diserahkan langsung pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 di daerah Yogyakarta, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 November 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa pergi ke Yogyakarta mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi R-6435-BA setelah sampai di daerah Yogyakarta terdakwa menghubungi Sdr. YANTO Alias MASBERTO dan sepakat bertemu di SPBU Ambarketawang Gamping Kabupaten Sleman Provinsi Yogyakarta kemudian bertemu dengan Sdr. YANTO Alias MASBERTO dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke Purwokerto.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO melalui panggilan WhatsApp untuk datang ke rumah terdakwa kemudian sekitar jam 13.00 WIB saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO sampai di rumah terdakwa dengan alamat Jalan H. Abdul Jamil RT.005 RW.001, Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas lalu terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO berupa menempatkan/ menanam 6 (enam) paket Sabu di beberapa tempat dengan upah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) per paket setelah sepakat lalu terdakwa menyerahkan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO untuk dialamatkan/ ditanam di sepanjang Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO dengan menggunakan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda BEAT warna abuabu nomor polisi R-6435-BA langsung berangkat menuju ke Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dan langsung meletakkan 6 (enam) paket Sabu selanjutnya Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO mengirimkan foto dan foto alamat sabu tersebut kepada terdakwa, setelah berhasil meletakkan 6 (enam) paket Sabu tersebut Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO langsung balik menuju ke rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan upah sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO, namun akhirnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB di rumah terdakwa Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas , perbuatan terdakwa dan saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO diketahui anggota Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 17 (tujuh belas) Paket Narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik klip transparan dan di bungkus menggunakan potongan sedotan dan kemudian di masukkan ke dalam dompet kecil, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) set alat bong sabu, 1 (satu) pack sedotan warna putih, 1 (satu) pack potongan sedotan, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah korek gas api warna biru, 1 (satu) buah Handphone Realme C71 warna hijau dengan nomor +6287786726775 dengan imei 1 865518074327813 dan imei 2 865518074327805, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy M31 warna biru dengan nomor +6281932309072 dengan imei 1 354479119553053 dan imei 2 354480119553052 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT warna abu-abu dengan nomor polisi R-6435-BA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 3566/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor : BB-9031/2025/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,15337 gram;
yang disita dari terdakwa FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI bersama dengan saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa beralamat Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira jam 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang dirumah beralamat di Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah menghubungi Sdr. YANTO Alias MASBERTO (belum tertangkap) melalui panggilan Telephone WhatsApp untuk membeli paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran Narkotika jenis sabu dengan cara diangsur setelah terdakwa mendapatkan uang dengan menjual sabu terlebih dahulu selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira jam 05.30 WIB Sdr. YANTO Alias MASBERTO menghubungi terdakwa melalui panggilan Telephone WhatsApp memberitahukan paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sudah siap dan bisa diambil di Arena Pacuan Kuda Tegalwaton yang beralamat di Jalan Letjen Soemitro, Boto, Tegalwaton, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah lalu sekitar jam 09.00 WIB terdakwa langsung pergi ke Semarang untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi R-6435-BA, kemudian sekitar jam 14.30 WIB terdakwa sampai di Semarang lalu terdakwa memberitahukan melalui panggilan Telephone WhatsApp kepada Sdr. YANTO Alias MASBERTO sudah sampai sesuai lokasi titik bertemu di Arena Pacuan Kuda Tegalwaton Jalan Letjen Soemitro, Boto, Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah dan Sdr. YANTO Alias MASBERTO memberitahukan nanti akan ada orang suruhan Sdr. YANTO Alias MASBERTO yang mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa selanjutnya sekira jam 15.00 WIB datang seorang suruhan Sdr. YANTO Alias MASBERTO lalu menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa kembali ke Purwokerto kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa sampai di rumah lalu 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 25 (dua puluh lima) paket kecil Narkotika jenis sabu tanpa ditimbang hanya dengan mengira-ngira saja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang dirumah mendapat telepon dari seseorang yang tidak diketahui namannya akan membeli sabu sebanyak 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dijawab oleh terdakwa seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya disepakati narkotika jenis sabu akan diserahkan besok hari sekitar jam 10.00 WIB di Taman Satria Purwokerto beralamat di Kebontebu, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas kemudian pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan seseorang yang memesan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di Kebontebu, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas selanjutnya terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu dan menerima pembayaran pembelian sabu sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO melalui panggilan WhatsApp untuk datang ke rumah terdakwa kemudian sekitar jam 13.00 WIB saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO sampai di rumah terdakwa dengan alamat Jalan H. Abdul Jamil RT.005 RW.001, Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas lalu terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO berupa menempatkan/ menanam 6 (enam) paket Sabu di beberapa tempat dengan upah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) per paket setelah sepakat lalu terdakwa menyerahkan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO untuk dialamatkan/ ditanam di sepanjang Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO dengan menggunakan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda BEAT warna abuabu nomor polisi R-6435-BA langsung berangkat menuju ke Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dan langsung meletakkan 6 (enam) paket Sabu selanjutnya Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO mengirimkan foto dan foto alamat sabu tersebut kepada terdakwa, setelah berhasil meletakkan 6 (enam) paket Sabu tersebut Saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO langsung balik menuju ke rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan upah sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO, namun akhirnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB di rumah terdakwa Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas , perbuatan terdakwa dan saksi DIKI CAHYONO Bin KUSWORO diketahui anggota Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 17 (tujuh belas) Paket Narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik klip transparan dan di bungkus menggunakan potongan sedotan dan kemudian di masukkan ke dalam dompet kecil, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) set alat bong sabu, 1 (satu) pack sedotan warna putih, 1 (satu) pack potongan sedotan, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah korek gas api warna biru, 1 (satu) buah Handphone Realme C71 warna hijau dengan nomor +6287786726775 dengan imei 1 865518074327813 dan imei 2 865518074327805, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy M31 warna biru dengan nomor +6281932309072 dengan imei 1 354479119553053 dan imei 2 354480119553052 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT warna abu-abu dengan nomor polisi R-6435-BA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 3566/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor : BB-9031/2025/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,15337 gram;
yang disita dari terdakwa FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
