Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Pwt DIMAS ADHITIYA PRABOWO Bin KASIMAN UNIT RESKRIM POLSEK PURWOKERTO SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 25 Feb. 2019
Nomor Surat 01/II/2019
Pemohon
NoNama
1DIMAS ADHITIYA PRABOWO Bin KASIMAN
Termohon
NoNama
1UNIT RESKRIM POLSEK PURWOKERTO SELATAN
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

Bintang Yalasena H.P.,S.S.,S.H.,M.H dan Agus Sutarsa S.H. , kesemuanya adalah Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum, Pengacara pada “BINTANG YALASENA H.P.,S.S.,S.H.,M.H. & PARTNERS”  Law Office yang beralamat di Jl. Bakti Sejati No.15 RT 04 RW.09, Gudang Kahuripan, Lembang, Kab. Bandung Barat, HP. 08986195874, emal: bintang@presidency.com.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 14 Februari 2019, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama DIMAS ADHITIYA PRABOWO BIN KASIMAN, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON . -------------------------------------------------------------------------

——————————–M E L A W A N——————————–

UNIT RESKRIM POLSEK PURWOKERTO SELATAN yang beralamat di Jl. Prof. Moch Yamin, Purwokerto, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON  ---------------------

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap  Sah atau Tidaknya Penangkapan dan atau Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3e Jo 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Tengah Resor Banyumas Sektor Purwokerto Selatan.

Adapun yang menjadi alasan permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. BAHWA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PEMOHON TIDAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Bahwa TERMOHON telah melakukan penyelidikan yang didasarkan adanya Laporan Polisi No. Pol: LP/B/11/I/2019/Jateng/Res Bms/Sek. Pwt. Sltn ditanggatangani pada tanggal 27 Januari 2019, bahwa sebagaimana tertera dalam rujukan huruf c Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Dimas Aditya Prabowo dengan Nomor B/02/1/2019/Reskrim tertanggal 27 Januari 2019. Dengan adanya laporan Polisi, berdasarkan Pasal 102 KUHAP dijelaskan bahwa, Penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Disamping itu, penyidikan juga telah dilakukan dengan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/I/2019/Reskrim, tanggal 27 Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam rujukan huruf d Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Dimas Aditya Prabowo dengan Nomor B/02/1/2019/Reskrim tertanggal 27 Januari 2019. Selanjutnya dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 02/I/2019/Reskrim pada bagian Pertimbangan dijelaskan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. Namun pada faktanya PEMOHON tidak menerima surat panggilan yang dimaksud TERMOHON sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut baik dalam penyelidikan maupun penyidikan dengan didasarkan pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 27 (3) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 02/I/2019/Reskrim ditanggatangani pada tanggal 27 Januari 2019, sedangkan Laporan Polisi No. Pol: LP/B/11/I/2019/Jateng/Res Bms/Sek. Pwt. Sltn dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/02/1/2019/Reskrim juga ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019. Dengan bukti surat tersebut, bagaimana mungkin penyidik mengirim surat panggilan setelah adanya laporan polisi sebanyak 2 (dua) kali setelah penyelidikan dan atau penyidikan dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 27 Januari 2019. Hal ini dapat berarti TERMOHON telah melakukan pembohongan dalam tahapan penyelidikan dan atau penyidikan karena menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini, sebagaimana tertera dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 02/I/2019/Reskrim. Dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa, Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,

  1. berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Kemudian dalam Pasal 27 (3) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan bahwa surat panggilan disampaikan dengan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.

Dengan didasarkan landasan hukum tersebut, secara jelas dalam tahapan penyelidikan dan atau penyidikan, serta penangkapan, TERMOHON telah berbohong. Oleh karenanya baik penyelidikan dan atau penyidikan serta penangkapan patut dinyatakan tidak SAH demi hukum.

Dengan didasarkan fakta tersebut, hal ini juga dapat berarti Penahanan dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/2019/Reskrim yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019 yang dilakukan Tidak SAH karena tidak didasarkan pada penyelidikan dan atau penyidikan dengan dasar hukum yang jelas dan bukan didasarkan pada kebohongan. Pada prinsip legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 3(a) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan bahwa legalitas, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/2019/Reskrim ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019, tertulis pada angka 3 yaitu Laporan Polisi No. Pol: LP/B/11/I/2019/Jateng/Res Bms/Sek. Pwt. Sltn ditanggatangani pada tanggal 27 Januari 2019, dan angka 4 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/I/2019/Reskrim yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2019. Fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan,

  1. penangkapan dan penahanan dilakukan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 27 Januari 2019. Baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan TERMOHON tidak didukung dengan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dijelaskan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 02/I/2019/Reskrim pada bagian Pertimbangan dijelaskan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. Di samping itu, dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/2019/Reskrim tertanggal 27 Januari 2019, pada bagian Pertimbangan dijelaskan : bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tesangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini. Menurut TERMOHON dalam hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti, dan hal tersebut sangat janggal, bagaimana mungkin dalam tanggal yang sama yaitu tanggal 27 Januari 2019 dilakukan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan sebanyak 2 kali berturut-turut dengan didasarkan Pasal 112 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 27 (3) Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, penangkapan dan penahanan. Dengan berdasarkan fakta hukum tersebut, penahanan yang dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup diragukan mengingat pada surat penangkapan diketahui terdapat kebohongan yang dilakukan TERMOHON.

 

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

    Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya