INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Pwt | 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H. 2.AJI SUSANTO, S.H., M.H. 3.DAVID SOETRISNO M, SH 4.ANTON SUTRISNO, SH., M.H. 5.BOYKE HENDRO UTOMO, SH 6.NINIK RAHMA DWI HASTUTI, SH.MH |
1.MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN 2.AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Pwt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-846/M.3.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN, dan terdakwa II AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di bengkel mobil Indra Mas di Jalan D.I Panjaitan Gang Karangbaru Rt.005 Rw.002 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN dan terdakwa II AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR bertemu di warung kopi Sinar Bintang sampai dengan pukul 19.00 Wib, kemudian terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN dan terdakwa II AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR pergi ke rumah saksi EGA WIDYA PRATAMA, lalu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN dan terdakwa II AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih Biru Nopol R-5118-BJ milik terdakwa II AXEL LIAUW alias AXEL Bin Junir hendak bertemu dengan korban Mardilono di Bengkel mobil “Indra mas” tepatnya di pos jaga yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan gang Karangbaru Rt 005 Rw 002 Kel. Purwokerto Kulon Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas namun pada saat itu korban Mardilono sedang tertidur di pos jaga kemudian terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN dan terdakwa II AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR melihat ada sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol R 4387 YA dan 1 (satu) buah kunci kontak terjatuh di lantai dekat korban Mardilono tidur lalu timbul niat terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN dan terdakwa II AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya terdakwa II AXEL LIAUW alias AXEL mengatakan kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN untuk berjaga di pertigaan dekat Pos sambil melihat situasi, lalu terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN langsung mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol R 4387 YA yang terjatuh di lantai, selanjutnya kunci tersebut dimasukkan ke kontak sepeda motor lalu motor tersebut dimundurkan akan tetapi roda depan sepeda motor di gembok rantai, kemudian terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN memberitahu kepada terdakwa II AXEL LIAUW alias AXEL kalau sepeda motor di gembok rantai ke tiang, lalu terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN melihat ada kunci gembok kemudian terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN mengambil kunci dan membuka gembok rantai tersebut selanjutnya tanpa seizin saksi Mardilono, terdakwa I MUHAMMAD FADLAN FATHURROZAQ Alias PETOT Bin SYAEFUDIN dan terdakwa II AXEL LIAUW Alias AXEL Bin JUNIR membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo dengan Nopol : R 4387 YA tahun 2025, warna hitam putih tersebut untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi Mardilono mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000, - (sembilan belas juta rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
