Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Pwt 1.PRANOTO, SH
2.SUTRISNO, SH. MH
3.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
4.ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-671/M.3.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRANOTO, SH
2SUTRISNO, SH. MH
3MARYANI WIDIYASTUTI, SH
4ISNAN FERDIAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mulyono, S.H., Akhmad, S.H., Riyadi,S.H.,AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU  : 
---------  Bahwa ia - terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI pada hari KAMIS tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 06.00Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026. bertempat di parkiran Basement Hotel Wisata Niaga Purwokerto, Jl. Merdeka No.5 Rt.09 Rw.07 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto,  tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan tembakau sintetis. Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------
- Berawal terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI yang sering mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol yang diperoleh dengan membeli di online, dan terdakwa juga sering mendapat pesanan obat dari orang lain. Kemudian terdakwa mendengar ada beberapa praktek dokter yang dapat memberikan resep obat-obatan yang dapat terdakwa jual lagi, kemudian terdakwa berobat menjadi pasien ke beberapa dokter yang dapat memberikan resep obat tersebut, antara lain dokter Welly kwangtana di Surakarta, Dr R Andrew Notowidjojo, Sp.Kj. di Surakarta, Dr Johan D. CHT Biomest di Surakarta, Dr. M. Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta dan Dr. Susi di Surakarta. Dan terdakwa juga membeli obat-obatan ke beberapa orang yang selanjutnya akan terdakwa jual lagi dengan mendapatkan keuntungan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 20.00Wib  terdakwa datang ke dr M Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Lawean. Pada saat terdakwa sedang di Apotik Lawean, terdakwa bertemu sesama pasient bernama Sdr DAVID, kemudian Sdr DAVID menawarkan untuk pecah paket putih (sabu) di Purwokerto, maksudnya untuk paket sabu dibagi menjadi paket 0,5gram untuk ditanam dibuat Maps di wilayah Purwokerto. Dan Sdr DAVID mengatakan harga Rp. 450.000,-  terdakwa dapat menjual diatasnya sebagai keuntungan. Dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Sdr DAVID mengirimi link google maps melalui instagram THEORY HYBRIDS, lalu terdakwa mengambil paket tersebut dalam bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE yang berisi 1(satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan transparan bergaris putih dan hijau di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau sintetis dan 1(satu) paket kecil (tester) berisi serbuk kristal  jenis sabu, kemudian barang tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam tas coklat.    
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 09.00Wib terdakwa datang ke dr M Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Lawean dengan membayar obat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 5 (lima) lembar CAMLET.
- 5 (lima) lembar DOLGESIK.
- 1 (satu) lembar ZYPRAS.
- 1 (satu) lembar HEXYMER.
  
- Bahwa pada saat di Apotik Lawean tersebut, terdakwa bertemu seseorang bernama Sdr CANDRA dan Sdr FAIZ yang sedang menebus obat di Apotik Lawean, kemudian terdakwa mengatakan, ”aku ada pesenan dari temenku, aku mau gantiin obatmu, boleh gak..  saya mau gantiin 5 (lima) lembar Mersi  Alprazolam, 6 (lima) lembar Atarax Alprazolam dan 2 (dua) lembar Camlet, nanti saya bayar Rp. 900.000,- yang disetujui oleh mereka sehingga terdakwa mendapatkan obat antara lain : 
- 10 (sepuluh) lembar Mersi Alprazolam.
- 10 (sepuluh) lembar Atarax Alprazolam.
-   4 (empat) lembar Camlet.
 
- Kemudian pada pagi harinya pukul 10.00Wib terdakwa datang ke dr Susi  di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian menebus obat sebesar Rp. 780.000,- di Apotik Sejagad Jebres mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar CAMLET.
- 3 (tiga) lembar ATTARAX 0,5gr.
- 1 (satu) lembar RIKLONA.
- 3 (tiga) lembar EUFORIS.
 
- Bahwa kemudian pada sore harinya sekira pukul 15.00Wib terdakwa datang ke dr R. Andrew Notowidjojo, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Bayan Sehat dengan membayar obat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 1 (satu) lembar ZYPRAS..
- 1 (satu) lembar PROHYPER.
- 2 (dua) lembar TM Capsule.
 
- Bahwa kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.30Wib terdakwa datang ke dr Welly Kwangtana di Jl. Sriwijaya Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik 88 dengan membayar obat sebesar Rp. 400.000,- mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar DOLGESIK.
- 1 (satu) lembar RIKLONA. 
- 3 (tiga) lembar ALPRAZOLAM. 
 
- Bahwa kemudian pada malam hari itu juga terdakwa datang ke tempat praktek dr Johan D CHt, M Biomed, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Sriwijaya dengan membayar obat sebesar Rp. 380.000,- mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar EUFORIS. 
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 23.45 wib terdakwa memasukkan obat-obatan tersebut dimasukan ke dalam tas warna coklat, lalu terdakwa ke Stasiun Purwosari menuju Stasiun Kroya menggunakan Kereta Api, terdakwa menggunakan HP komunikasi dengan Sdr RIYAN, dan bertemu di alun alun Banyumas, lalu terdakwa membeli 10 (sepuluh) lembar TRAMADOL dari Sdr RIYAN dengan harga Rp. 400.000,-   dan Terdakwa juga menjual dan menyerahkan pesanan obat yang dipesan Sdr RIYAN berupa 
- 8 (delapan) lembar obat kemasan bertuliskan DOLGESIK
- 2 (dua) lembar obat kemasan bertuliskan CAMLET
- 1 (satu) lembar obat bertuliskan ZYPRAS
- 3 (tiga) lembar obat kemasan bertuliskan ALPRAZOLAM
- 1 (satu) lembar obat kemasan bertuliskan EUFORIS
- 1 (satu) lembar obat kemasan bertuliskan TRAMADOL Kapsul
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 januari 2026 sekira pukul 05.00 wib terdakwa menuju ke Hotel Wisata Niaga Purwokerto menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol yang terpasang: G-4285-XR, ketika terdakwa sampai di Hotel Wisata Niaga Purwokerto tepatnya di basement, sekira pukul 06.00 wib datang Nanang Wungkus da saksi Tri Nendro bersama Tim Satnarkoba Polresta Banyumas menemui Terdakwa lalu menunjukan Surat Tugas, kemudian dengan disaksikan securiti hotel wisata niaga purwokerto untuk menyaksikan, petugas menggeledah dan ditemukan antara lain : 
 
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,8363 gram.
- 1 (satu) buah potongan sedotan transparan bergaris putih dan hijau didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1905 gram ;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat bersih irisan daun 5,0327 gram.
 
- Bahwa kemudian terdakwa mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya, dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki barang-barang tersebut, kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk ditindak lanjut sebagai mana mestinya.
- Bahwa kemudian barang bukti berupa serbuk kristal dan irisan daun serta obat-obatan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang  dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 6  /NFF/2026. tanggal 02 Januari 2026, yang ditanda tangani AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.M.Si. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng. dengan kesimpulan :  
1. BB- 7 /2026/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,8363 gram, dan BB- 8 /2026/NNF, berupa 1 (satu) buah potongan sedotan transparan bergaris putih dan hijau didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,1905 gram serta BB-57 /2026/NNF berupa urine terdakwa Aji Pangestu adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. BB- 9 /2026/NNF, berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berat bersih irisan daun 5,0327 gram adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapqan puluh dua) Peraturan Menkes Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan terdakwa  AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  609 ayat (1) huruf a. UU No.1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jo Pasal  609 ayat (1) huruf a. UU No.1  Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------  D A N  --------------------------------------------------------------
KE DUA : 
---------  Bahwa ia - terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI pada hari KAMIS tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 06.00Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026. bertempat di parkiran Basement Hotel Wisata Niaga Purwokerto, Jl. Merdeka No.5 Rt.09 Rw.07 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto,  tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------
- Berawal terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI yang sering mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol yang diperoleh dengan membeli di online, dan terdakwa juga sering mendapat pesanan obat dari orang lain. Kemudian terdakwa mendengar ada beberapa praktek dokter yang dapat memberikan resep obat-obatan yang dapat terdakwa jual lagi, kemudian terdakwa berobat menjadi pasien ke beberapa dokter yang dapat memberikan resep obat tersebut, antara lain dokter Welly kwangtana di Surakarta, Dr R Andrew Notowidjojo, Sp.Kj. di Surakarta, Dr Johan D. CHT Biomest di Surakarta, Dr. M. Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta dan Dr. Susi di Surakarta. Dan terdakwa juga membeli obat-obatan ke beberapa orang yang selanjutnya akan terdakwa jual lagi dengan mendapatkan keuntungan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 09.00Wib terdakwa datang ke dr M Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Lawean dengan membayar obat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 5 (lima) lembar CAMLET.
- 5 (lima) lembar DOLGESIK.
- 1 (satu) lembar ZYPRAS.
- 1 (satu) lembar HEXYMER.
  
- Bahwa pada saat di Apotik Lawean tersebut, terdakwa bertemu seseorang bernama Sdr CANDRA dan Sdr FAIZ yang sedang menebus obat di Apotik Lawean, kemudian terdakwa mengatakan, ”aku ada pesenan dari temenku, aku mau gantiin obatmu, boleh gak..  saya mau gantiin 5 (lima) lembar Mersi  Alprazolam, 6 (lima) lembar Atarax Alprazolam dan 2 (dua) lembar Camlet, nanti saya bayar Rp. 900.000,- yang disetujui oleh mereka sehingga terdakwa mendapatkan obat antara lain : 
- 10 (sepuluh) lembar Mersi Alprazolam.
- 10 (sepuluh) lembar Atarax Alprazolam.
-   4 (empat) lembar Camlet.
 
- Kemudian pada pagi harinya pukul 10.00Wib terdakwa datang ke dr Susi  di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian menebus obat sebesar Rp. 780.000,- di Apotik Sejagad Jebres mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar CAMLET.
- 3 (tiga) lembar ATTARAX 0,5gr.
- 1 (satu) lembar RIKLONA.
- 3 (tiga) lembar EUFORIS.
 
- Bahwa kemudian pada sore harinya sekira pukul 15.00Wib terdakwa datang ke dr R. Andrew Notowidjojo, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Bayan Sehat dengan membayar obat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 1 (satu) lembar ZYPRAS..
- 1 (satu) lembar PROHYPER.
- 2 (dua) lembar TM Capsule.
 
- Bahwa kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.30Wib terdakwa datang ke dr Welly Kwangtana di Jl. Sriwijaya Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik 88 dengan membayar obat sebesar Rp. 400.000,- mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar DOLGESIK.
- 1 (satu) lembar RIKLONA. 
- 3 (tiga) lembar ALPRAZOLAM. 
 
- Bahwa kemudian pada malam hari itu juga terdakwa datang ke tempat praktek dr Johan D CHt, M Biomed, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Sriwijaya dengan membayar obat sebesar Rp. 380.000,- mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar EUFORIS. 
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 23.45 wib terdakwa memasukkan obat-obatan tersebut dimasukan ke dalam tas warna coklat, lalu terdakwa ke Stasiun Purwosari menuju Stasiun Kroya menggunakan Kereta Api, terdakwa menggunakan HP komunikasi dengan Sdr RIYAN, dan bertemu di alun alun Banyumas, lalu terdakwa membeli 10 (sepuluh) lembar TRAMADOL dari Sdr RIYAN dengan harga Rp. 400.000,-   dan Terdakwa juga menjual dan menyerahkan pesanan obat yang dipesan Sdr RIYAN berupa 
- 8 (delapan) lembar obat kemasan bertuliskan DOLGESIK
- 2 (dua) lembar obat kemasan bertuliskan CAMLET
- 1 (satu) lembar obat bertuliskan ZYPRAS
- 3 (tiga) lembar obat kemasan bertuliskan ALPRAZOLAM
- 1 (satu) lembar obat kemasan bertuliskan EUFORIS
- 1 (satu) lembar obat kemasan bertuliskan TRAMADOL Kapsul
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 januari 2026 sekira pukul 05.00 wib terdakwa menuju ke Hotel Wisata Niaga Purwokerto menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol yang terpasang: G-4285-XR, ketika terdakwa sampai di Hotel Wisata Niaga Purwokerto tepatnya di basement, sekira pukul 06.00 wib datang saksi Nanang Wungkus dan saksi Tri Nendro bersama Tim Satnarkoba Polresta Banyumas menemui Terdakwa lalu menunjukan Surat Tugas, kemudian dengan disaksikan securiti hotel wisata niaga purwokerto untuk menyaksikan, petugas menggeledah dan ditemukan antara lain : 
   
 1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi:
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat gulungan lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2mg.
 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 25 (dua puluh lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ATARAX®0,5 ALPRAZOLAM 0,5mg.
 1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
 1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 Alprazolam Tablet 1mg.
 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi 10 (Sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg.
 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2mg.
 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
 1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ® Alprazolam 1mg dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER®10 METHYLPHENIDATE HCL Tablet 10mg.
 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi TRAMADOL Kapsul 50mg.
 1 (satu) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL HCL Tablet 2mg.
 
-    Bahwa kemudian barang bukti berupa obat-obatan di dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang  dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 6  /NFF/2026. tanggal 02 Januari 2026, yang ditanda tangani AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.M.Si. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng. dengan kesimpulan :  
1. BB- 10 /2026/NNF, berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet  1 mg yang dilakban warna hijau berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet  1 mg yang dilakban warna hijau, BB – 11 / 2026/NNF, berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet  1 mg yang dilakban warna hijau berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet  1 mg yang dilakban warna hijau, BB-16 /2026/NNF, berupa 1(satu) bungkus plastic klip beretiket Apotik 88 berisi 40 (empat puluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg, 
BB – 20/2026/NNF berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg yang dilakban warna hijau dan 
BB- 25 /2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg,  BB- 15/2026/NNF berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX0,5 ALPRAZOLAM 0,5mg dan 
BB – 21/2026/NNF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna biru  bertuliskan ATARAX 0,5 ALPRAZOLAM 0,5 mg.  BB- 17/2026/NNF berupa 1(satu) bungkus plastic klip beretiket Apotik 88 berisi 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg berupa 1(satu) bungkus plastic klip beretiket Apotik 88 berisi 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam Tablet 1 mg 
BB – 18/2026/NNF berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisi 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. BB – 26/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip beretiket Apotik 88 berisi 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna warna silver bertuliskan ZYPRAZ Alprazolam 1 mg
Keseluruhan barang bukti diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
2. BB-12 /2026/NNF berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg yang dilakban warna hijau, BB – 13/2026/NNF berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg yang dilakban warna coklat dan hijau. BB-19 /2026/NNF berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna biru  bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna biru  bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg, dan 
BB – 23/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg.  BB- 24/2026/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan RIKLONA  2 CLONAZEPAM
Keseluruhan barang bukti diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30  lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
3. BB-54 /2026/NNF berupa 10(sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna hijau  bertuliskan PROHIPER 10 METHYLPHENIDATE HCL Tablet 10 mg
Barang bukti tersebut di atas adalah mengandung METILFENIDAT terdaftar dalam Golongan II (dua) nomor urut 2 Peraturan Menkes RI No. 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Pskitropika dalam lampiran Undang Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 
 
Sesuai dengan pasal 36 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ; Pengguna Psikotropika harus mempunyai bukti bahwa Psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, di peroleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Dalam hal ini Psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan Terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI diperoleh secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
--- Pebuatan terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 62 Undang-Undang RI No.5  tahun 1997 Tentang Psikotropika. Jo Lampiran 1 UU No.1 Tahun 2026  tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
  ------------------------------------------------------------   D A N  ---------------------------------------------------------------
KE TIGA   : 
---------  Bahwa ia - terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI pada hari KAMIS tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 06.00Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026. bertempat di parkiran Basement Hotel Wisata Niaga Purwokerto, Jl. Merdeka No.5 Rt.09 Rw.07 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------
- Berawal terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI yang sering mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol yang diperoleh dengan membeli di online, dan terdakwa juga sering mendapat pesanan obat dari orang lain. Kemudian terdakwa mendengar ada beberapa praktek dokter yang dapat memberikan resep obat-obatan yang dapat terdakwa jual lagi, kemudian terdakwa berobat menjadi pasien ke beberapa dokter yang dapat memberikan resep obat tersebut, antara lain dokter Welly kwangtana di Surakarta, Dr R Andrew Notowidjojo, Sp.Kj. di Surakarta, Dr Johan D. CHT Biomest di Surakarta, Dr. M. Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta dan Dr. Susi di Surakarta. Dan terdakwa juga membeli obat-obatan ke beberapa orang yang selanjutnya akan terdakwa jual lagi dengan mendapatkan keuntungan.
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 09.00Wib terdakwa datang  ke dr M Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Lawean dengan membayar obat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 5 (lima) lembar CAMLET.
- 5 (lima) lembar DOLGESIK.
- 1 (satu) lembar ZYPRAS.
- 1 (satu) lembar HEXYMER.
  
- Bahwa pada saat di Apotik Lawean tersebut, terdakwa bertemu seseorang bernama Sdr CANDRA dan Sdr FAIZ yang sedang menebus obat di Apotik Lawean, kemudian terdakwa mengatakan, ”aku ada pesenan dari temenku, aku mau gantiin obatmu, boleh gak..  saya mau gantiin 5 (lima) lembar Mersi  Alprazolam, 6 (lima) lembar Atarax Alprazolam dan 2 (dua) lembar Camlet, nanti saya bayar Rp. 900.000,- yang disetujui oleh mereka sehingga terdakwa mendapatkan obat antara lain : 
- 10 (sepuluh) lembar Mersi Alprazolam.
- 10 (sepuluh) lembar Atarax Alprazolam.
-   4 (empat) lembar Camlet.
 
- Kemudian pada pagi harinya pukul 10.00Wib terdakwa datang ke dr Susi  di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian menebus obat sebesar Rp. 780.000,- di Apotik Sejagad Jebres mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar CAMLET.
- 3 (tiga) lembar ATTARAX 0,5gr.
- 1 (satu) lembar RIKLONA.
- 3 (tiga) lembar EUFORIS.
 
- Bahwa kemudian pada sore harinya sekira pukul 15.00Wib terdakwa datang ke dr R. Andrew Notowidjojo, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Bayan Sehat dengan membayar obat sebesar Rp. 200.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 1 (satu) lembar ZYPRAS..
- 1 (satu) lembar PROHYPER.
- 2 (dua) lembar TM Capsule.
 
- Bahwa kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.30Wib terdakwa datang ke dr Welly Kwangtana di Jl. Sriwijaya Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik 88 dengan membayar obat sebesar Rp. 400.000,- mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar DOLGESIK.
- 1 (satu) lembar RIKLONA. 
- 3 (tiga) lembar ALPRAZOLAM. 
 
- Bahwa kemudian pada malam hari itu juga terdakwa datang ke tempat praktek dr Johan D CHt, M Biomed, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Sriwijaya dengan membayar obat sebesar Rp. 380.000,- mendapatkan obat-obatan antara lain : 
- 3 (tiga) lembar EUFORIS. 
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 23.45 wib terdakwa memasukkan obat-obatan tersebut dimasukan ke dalam tas warna coklat, lalu terdakwa ke Stasiun Purwosari menuju Stasiun Kroya menggunakan Kereta Api, terdakwa menggunakan HP komunikasi dengan Sdr RIYAN, dan bertemu di alun alun Banyumas, lalu terdakwa membeli 10 (sepuluh) lembar TRAMADOL dari Sdr RIYAN dengan harga Rp. 400.000,-   dan Terdakwa juga menjual dan menyerahkan pesanan obat yang dipesan Sdr RIYAN berupa 
- 8 (delapan) lembar obat kemasan bertuliskan DOLGESIK
- 2 (dua) lembar obat kemasan bertuliskan CAMLET
- 1 (satu) lembar obat bertuliskan ZYPRAS
- 3 (tiga) lembar obat kemasan bertuliskan ALPRAZOLAM
- 1 (satu) lembar obat kemasan bertuliskan EUFORIS
- 1 (satu) lembar obat kemasan bertuliskan TRAMADOL Kapsul
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 januari 2026 sekira pukul 05.00 wib terdakwa menuju ke Hotel Wisata Niaga Purwokerto menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scopy warna putih dengan Nopol yang terpasang: G-4285-XR, ketika terdakwa sampai di Hotel Wisata Niaga Purwokerto tepatnya di basement, sekira pukul 06.00 wib datang Nanang Wungkus da saksi Tri Nendro bersama Tim Satnarkoba Polresta Banyumas menemui Terdakwa lalu menunjukan Surat Tugas, kemudian dengan disaksikan securiti hotel wisata niaga purwokerto untuk menyaksikan, petugas menggeledah dan ditemukan antara lain : 
   
? 1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi:
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat gulungan lakban warna coklat didalamnya 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2mg.
1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 25 (dua puluh lima) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ATARAX®0,5 ALPRAZOLAM 0,5mg.
1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 Alprazolam Tablet 1mg.
1 (satu) buah plastic klip transparan berisi 10 (Sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg.
1 (satu) buah plastic klip transparan berisi 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau.
1 (satu) buah plastic klip transparan berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan EUFORIS Tablet Clonazepam 2mg.
1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2mg.
1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CAMLET Alprazolam Tablet 1mg.
1 (satu) buah plastic klip transparan bertuliskan Apotek 88 berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ZYPRAZ® Alprazolam 1mg dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER®10 METHYLPHENIDATE HCL Tablet 10mg.
2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi TRAMADOL Kapsul 50mg.
1 (satu) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL HCL Tablet 2mg.
 
- Bahwa kemudian barang bukti berupa obat-obatan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang  dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 6  /NFF/2026. tanggal 02 Januari 2026, yang ditanda tangani AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.M.Si. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng. dengan kesimpulan :  
1. BB- 22 /2026/NNF, berupa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau dan BB – 55 / 2026/NNF, berupa kapsul dalam kemasan warna silver  bertuliskan Tramadol HCL Kapsul 50 mg di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar Obat keras/ Daftar G.
2. BB – 56/2026/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL HCL Tablet 2 mg di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat keras/ Daftar G.
 
- Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (3) tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu, “Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dalam menyerahkan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e wajib berdasarkan resep ditulis oleh dokter atau salinan resep ditulis dan disahkan oleh Apoteker.
- Berdasarkan pasal 145 Undang undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, 
(1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian . 
 
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 berbunyi  Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan  Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusani atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
 
--- Pebuatan terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo Lampiran I. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
  ----------------------------------------------------------------   D A N  -----------------------------------------------------------
KE EMPAT   : 
---------  Bahwa ia - terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI pada hari `SELASA tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.00Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025. bertempat di Surakarta tepatnya di kamar kos yang ditempati terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum PN Surakarta, namun  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan tepatnya di Lapas Kelas IIA Purwokerto dan karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada PN Purwokerto maka PN Purwokerto berwenang mengadilinya ”telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu bagi diri sendiri”  . Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  
- Berawal terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI yang sering mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol yang diperoleh dengan membeli di online, dan terdakwa juga sering mendapat pesanan obat dari orang lain. Kemudian terdakwa mendengar ada beberapa praktek dokter yang dapat memberikan resep obat-obatan yang dapat terdakwa jual lagi, kemudian terdakwa berobat menjadi pasien ke beberapa dokter yang dapat memberikan resep obat tersebut, antara lain dokter Welly kwangtana di Surakarta, Dr R Andrew Notowidjojo, Sp.Kj. di Surakarta, Dr Johan D. CHT Biomest di Surakarta, Dr. M. Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta dan Dr. Susi di Surakarta. Dan terdakwa juga membeli obat-obatan ke beberapa orang yang selanjutnya akan terdakwa jual lagi dengan mendapatkan keuntungan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 20.00Wib terdakwa datang ke dr M Ismail Salahudin, Sp.Kj. di Surakarta, dengan maksud mendapatkan obat dengan cara menjadi pasien dan kemudian terdakwa mendapatkan resep dan menebus obat di Apotik Lawean. Pada saat terdakwa sedang di Apotik Lawean, terdakwa bertemu sesama pasient bernama Sdr DAVID, kemudian Sdr DAVID menawarkan untuk pecah paket putih (sabu) di Purwokerto, maksudnya untuk paket sabu dibagi menjadi paket 0,5gram untuk ditanam dibuat Maps di wilayah Purwokerto. Dan Sdr DAVID mengatakan harga Rp. 450.000,-  terdakwa dapat menjual diatasnya sebagai keuntungan. Dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Sdr DAVID mengirimi link google maps melalui instagram THEORY HYBRIDS, lalu terdakwa mengambil paket tersebut dalam bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE yang berisi 1(satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan transparan bergaris putih dan hijau di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau sintetis dan 1(satu) paket kecil (tester) berisi serbuk kristal  jenis sabu, kemudian barang tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam tas coklat.    
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.00Wib pada saat terdakwa di kamar kos yang ditempati terdakwa di Surakarta, terdakwa mengkonsumsi sabu dengan cara terdakwa membuat alat hisap sabu menggunakan pipa dan sedotan teh kotak dan bekas botol air mineral, lalu terdakwa membuka 1(satu) plastik klip kecil yang berisi sabu yang merupakan tester yang berasal dari Sdr DAVID, kemudian terdakwa memasukan sabu tersebut ke dalam sedotan, kemudian sedotan kaca dibakar dengan korek api, setelah itu terdakwa menghisap asapnya beberapa kali hingga sabu habis.Setelah menghisap sabu, terdakwa merasakan rilek atau nge fly. 
 
- Bahwa kemudian pada tanggal 01 Januari 2026 Terdakwa pergi menuju ke Hotel Wisata Niaga Purwokerto, ketika terdakwa sampai di Hotel Wisata Niaga Purwokerto tepatnya di basement, sekira pukul 06.00 wib datang saksi Nanang Wungkus dan saksi Tri Nendro bersama Tim Satnarkoba Polresta Banyumas menemui Terdakwa lalu menunjukan Surat Tugas, kemudian dengan disaksikan securiti hotel wisata niaga purwokerto untuk menyaksikan petugas menggeledah. 
-    Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan urine terdakwa Aji Pangestu di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang  dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistiktik  No.Lab.: 6  /NFF/2026. tanggal 02 Januari 2026, yang ditanda tangani AKBP BUDI SANTOSO, S.Si.M.Si. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng. dengan kesimpulan :  
1. BB-57 /2026/NNF berupa urine terdakwa Aji Pangestu adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Hasil Asesmen Terpadu Terdakwa an. Aji Pangestu Yudha Pratama, tanggal 23 Januari 2026. yang ditanda tangani KOMBES POL IWAN IRMAWAN,S.I.K., M.Si. Ketua Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Banyumas. Dengan Kesimpulan : 
- Bahwa Terdakwa Aji Pangestu Yudha Pratama merupakan pecandu narkotika golongan I yaitu methamphetamine (sabu) serta Aprazolam dan Tramadol untuk diri sendiri dengan pola pemakaian rutin  kategori berat, dan didiagnosis  Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan napza yang multiple (F19, 20) .
 
Perbuatan terdakwa AJI PANGESTU YUDHA PRATAMA Alias JB Bin YUDI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya