| Petitum |
- Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar (good opposant);
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan rumah diatasnya dan Sertifikat Hak Milik No. 316 seluas 555 m2, tercatat atas nama IMAM SINGGIH, yang terletak di Desa Karangsalam Lor Kec. Baturraden, Kab. Banyumas, Provinsi jawa Tengah;
- Menyatakan Terlawan I tidak bisa melaksanakan lelang terhadap barang milik pihak ketiga;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding dan kasasi ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum juga Para Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini ;
A T A U
Jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |