Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Bth/2024/PN Pwt IMAM SINGGIH WAHYONO 1.PT. BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3.Kantor Agraria Dan Tata Ruang BPN Kabupaten Banyumas
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM SINGGIH WAHYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.IMAM SINGGIH WAHYONO
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWOKERTO (Perseroda)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3Kantor Agraria Dan Tata Ruang BPN Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  • Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar (good opposant);
  • Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan rumah diatasnya dan Sertifikat Hak Milik No. 316 seluas 555 m2, tercatat atas nama IMAM SINGGIH, yang terletak di Desa Karangsalam Lor  Kec. Baturraden, Kab. Banyumas, Provinsi jawa Tengah;
  • Menyatakan Terlawan I tidak bisa melaksanakan lelang terhadap barang milik pihak ketiga;
  • Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding dan kasasi ;
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  • Menghukum juga Para Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini ;

A T A U

Jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak