| Petitum Permohonan |
Yang bertandatangan dibawah ini : --------------------------------------------------------------
Nama : JAMINGAN bin DAHIRIN
NIK : 3302182106750002
Tempat Lahir : Banyumas
Tanggal Lahir : 21 Juni 1975
Usia : 42 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan Terakhir : SLTA
Kewarganegaraan : Indonesia
Status Perkawinan : Kawin
Alamat tempat tinggal : Kel. Karang Gude Kulon, RT. 01 RW. 04
Kec. Karanglewas Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini bertindak selaku orang tua dari seorang anak laki – laki (tersangka ) yang bernama : -------------------------------------------------------------------------------------
Nama : RIYAN NUR ROHMAN alias RIYAN bin JAMINGAN
Tempat / tanggal lahir : Banyumas, 14 Januari 1999
Jenis Kelamin : Laki – laki
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Warganegara : Indonesia
Alamat tempat tinggal : Kel. Karang Gude Kulon, RT. 01 RW. 04
Kec. Karanglewas Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anak kami, dengan ini mengajukan permohonan pra peradilan, melawan : -------------------------------------------------------
Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa TeNGAH cq Kepala Kepolisian Resor BANYUMAS ,yang beralamat di Jalan Pol. Soemarto Nomor 100 Purwokerto. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. -----------------------
Adapun duduk persoalan dan dasar hukum diajukan permohonan ini adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk NIK : 3302182106750002 dan tercatat sebagai penduduk Dusun Karang Gude Kulon, RT. 001 RW. 004, Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemohon adalah orang tua kandung dari seorang anak laki – laki yang bernama RIYAN NUR ROHMAN, Lahir di Banyumas, tanggal 14 Januari 1999, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, beralamat di Grumbul Karang Gude Kulon, Desa Karang Gude, RT. 001 RW. 002, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas sesuai dengan Kutipan Kelahiran Nomor 1636 / TP / KEC / 2005 tertanggal 20 April 2005. -----------------------------------------------
- Bahwa anak dari Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon karena disangka melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. --------------------------------------------------
- Bahwa menurut Termohon, anak Pemohon disangka telah melakukan tindak pidana tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2018 / Jateng / Res Bms, tanggal 8 Januari 2018. ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018, anak Pemohon telah ditangkap oleh Termohon, dan selanjutnya Pemohon diberikan tembusan surat penangkapan pada tanggal 9 Januari 2018 dari Termohon yaitu berupa Surat Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 15 / I / 2018 / Reskrim tanggal 8 Januari 2018.--------------------------------
- Bahwa pada tanggal 9 Januari 2017, Termohon telah melakukan Penahanan terhadap diri anak Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Sp. Han / 19 / I / 2018 / Reskrim tertanggal 9 Januari 2018 selama 20 (dua puluh) hari yaitu sejak tanggal 9 Januari 2018 sampai dengan 28 Januari 2018. ------------------
- Bahwa menurut ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : -----------
- Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Bahwa Pemohon mengajukan pra peradilan ini dengan alasan penangkapan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018 sekira pukul 17.30 WIB atau menjelang magrib, kami kedatangan 2 Orang yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Kesatuan Polres Banyumas, yang datang mencari dan menanyakan anak kami yang bernama RYAN NUR ROHMAN alias RIYAN, tanpa menunjukan Surat Tugas dan Identitas, Surat Penangkapan serta tidak memberitahukan kepada ketua lingkungan / RT. ---------------------------------
- Bahwa kedatangan 2 orang anggota polisi tersebut mengatakan akan mempertemukan RIYAN NUR ROHMAN dengan Korban yang katanya anak anak dibawah umur untuk dilakukan mediasi di rumah korban (Lenggerang / Karanggude). -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena kami beriktikad baik karena mau diadakan mediasi dengan korban maka kami mengantarkan RIYAN ke rumah korban di Lenggerang / Karanggude, sesampai di rumah korban ternyata yang terjadi bukan mediasi, namun anak kami di bawah ke Kantor Polisi Polres Banyumas atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kami sebagai orang tua RIYAN, sangat terpukul, hanya pasrah dan bingung, kemudian akhir kami mendatangi kantor Polisi Polres Banyumas di ruang Unit PPA, ternyata disitu sudah ada korban dan ibu korban. ------------
- Bahwa saat itu juga korban dan ibunya membuat laporan polisi, sekitar pukul 23.30 WIB dan baru diperiksa sebagai pelapor. --------------------------
- Bahwa laporan polisi baru dibuat sekitar pukul 23.30 WIB dan belum dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi, namun polisi sudah melakukan penangkapan terhadap anak kami dan selanjutnya dilakukan penahanan. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa kami selaku orang tua baru mendapatkan pemberitahuan adanya penangkapan terhadap anak kami yaitu kesesokan harinya tanggal 9 Januari 2018. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sejak pasca penangkapan anak kami yaitu pada tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan permohonan ini diajukan (Tanggal 6 Februari 2018), kami juga tidak mendapatkan adanya tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon. ----------------------------------------------------------
- Bahwa Termohon telah membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / .b / I / 2018 / Reskrim tanggal 8 Januari 2018. -------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130 / PUU – XII / 2015, menyatakan bahwa “ Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban / Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan”.
- Bahwa Pemohon mengetahui anaknya ditetapkan sebagai TERSANGKA setelah adanya penangkapan oleh Termohon pada tanggal 8 Januari 2018, dan selanjutnya Pemohon sebagai orang tua Terlapor/ Tersangka sama sekali tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Termohon, sampai dengan permohonan ini diajukan ( Vide tanggal 6 Februari 2018), sehingga sudah melebihi 7 Hari sebagai mana diatur dalam Putusan tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130 / PUU – XII / 2015 menyatakan “ apabila tidak dilakukan pemberitahuan SPDP oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, terlapor dan Korban / Pelapor, maka penyidikan dianggap batal demi hukum”. ---------------------
- Bahwa oleh karena Termohon sebagai penyidik tidak memberitahukan terlebih dahulu adanya SPDP kepada anak pemohon atau pemohon sebagai Terlapor / tersangka maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130 / PUU – XII / 2015, maka Penyidikan oleh termohon atas diri anak Pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga oleh karena Penyidikan dinyatakan batal demi hukum maka anak pemohon harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Termohon dalam melakukan tindakan penangkapan atas anak pemohon yang tidak melalui mekanisme prosedur hukum yang baik (in prosedural) maka tindakan penangkapan oleh termohon adalah tidak sah menurut hukum. ------------
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas maka sudilah kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan dan selanjutnya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini dalam menjatuhkan putusan / penetapan yang amarnya sebagai berikut : ---------------
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa tindakan Termohon berupa Penangkapan terahdap anak Pemohon / Tersangka adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak sah. -----------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa oleh karena tindakan Penangkapan oleh Termohon tidak sah maka Surat Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 15 / I / 2018 / Reskrim tanggal 8 Januari 2018 ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa oleh karena selama 7 hari sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / .b / I / 2018 / Reskrim tanggal 8 Januari 2018, dan Termohon tidak memberitahukan SPDP kepada anak Pemohon atau keluarga maka Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / .b / I / 2018 / Reskrim tanggal 8 Januari 2018, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukumnya bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri anak Pemohon adalah batal demi hukum karena telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130 / PUU – XII / 2015
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan anak Pemohon / Tersangka dari tahanan atau membebaskan dari tahanan demi hukum. -------------
- Biaya Perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------------
-------------------------------------- atau -----------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil-adilnya. -------------------------------------------------------------------------------- |