Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2021/PN Pwt SUSILOWATI HERNADININGSIH, SH. HILALUDIN Alias HILAL Bin SOLEH MUSTOFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 5/Pid.S/2021/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/M.3.14/Eu.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUSILOWATI HERNADININGSIH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILALUDIN Alias HILAL Bin SOLEH MUSTOFA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
----- Bahwa  terdakwa HILALUDIN Alias HILAL Bin SOLEH MUSTOFA pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021, sekira pukul 11.30 WIB atau  setidak-tidaknya pada waktu - waktu  dalam bulan Januari tahun  2021  bertempat di  di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pancasan RT. 005/003, Kecamatan. Ajibarang, Kabupaten. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkaranya , dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam penanganan jenazah akibat wabah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
-   Awal mula kejadian ada warga yang bemama SANGIDAH (mertua terdakwa), jenis kelamin Perempuan, umur 69 tahun, yang tinggal serumah dengan terdakwa, yaitu warga Ds. Pancasan RT 05 RW 03 Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, saat itu  ada program dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas berupa Swab Antigen massal dengan sasaran lansia yang mempunyai komorbit (penyakit bawaan), Hasil pemeriksaan Sdri SANGIDAH menderita Hipertensi dan gula, selanjutnya Sdri SANGIDAH Mengikuti rapid antigen massal di Halaman Balai Desa Pancasan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 dengan hasil positif covid 19;
-     Bahwa setelah dinyatakan positif hasil Swab Antigen selanjutnya dilakukan pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh saksi HENDI (Petugas Puskesmas II Ajibarang ). Sebelum  dilakukan Swab antigen,  dilakukan screening berupa pengecekan tekanan darah, pengecekan gula darah dengan hasil tensi : normal, gula : normal, selanjutnya Sdri SANGIDAH diberikan obat rutin prolanis drari puskesmas, saat itu keluhan hanya sakit kepala.;
-     Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021 keluar hasil test Swab PCR dengan hasil sdri. SANGIDAH terkonfirmasi Positif Covid 19, berupa foto data hasil Pemeriksaan Laboratorium Covid 19 Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto a.n SANGIDAH dengan hasil Swab OP/NP POSITIF ( Positif Covid 19 ) yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Laboratorium Covid 19 Universitas Jenderal Soedirman yaitu Dr. dr. Wahyu Siswandari, SpPK, MSiMed, hasil Lab tersebut di sampaikan dari dinas kesehatan kab. Banyumas diteruskan ke Puskesmas II Ajibarang diteruskan ke Bidan desa Pancasan ( saksi WIWIN HANDAYANI, Amd ) selanjutnya Bidan desa meneruskan ke Kepala Desa  selaku ketua satgas covid 19 desa Pancasan dan kemudian disampaikan ke terdakwa bahwa sdri. SANGIDAH hasil test Swab PCR terkonfirmasi Positif Covid 19;
-    Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Januarí 2021 sdri. SANGIDAH  dilakukan visit ke rumah oleh pihak Puskesmas II Ajibarang dengan hasil suhu tubuh 36,6 derajad, tensi 140/80, saturasi 97, Tidak ada keluhan. Diresepkan obat turun tensi dan vitamin, dilakukan oleh petugas dr. TYAS ( yang melakukan pemeriksaan tensi dll ) dan Saksi FADILAH;
-    Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekitar Pukul 12.20 WIB sdri, SANGIDAH meninggal dunia di rumah terdakwa kemudian Sdri Wiwin Handayani, Amd ( Bidan desa Pancasan ) melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan di Jelaskan oleh Bidan desa tentang pemakaman secara protocol covid karena sdri. Sangidah Positif Covid 19 namun terdakwa menolak, selanjutnya saksi WIWIN  HANDAYANI, Amd ( Bidan desa Pancasan ) melaporkan ke gugus covid desa Pancasan dan di tindak lanjuti gugus covid desa Pancasan sebagai berikut : saksi SUJANGI ( Selaku Ketua bidang sosialisasi gugus desa ) datang ke rumah terdakwa  dan menyampaikan untuk melakukan pencegahan pemakaman secara pribadi oleh keluarga kemudian Saksi AHMAD SHOLAHUDDIN (selaku ketua gugus tugas desa ) datang menyampaikan hal yang sama selanjutnya setengah jam kemudian Babinkamtibmas dan Babinsa datang mendampingi ketua satgas namun tetap di tolak oleh terdakwa  dan tetap akan di makamkan sendiri oleh keluarga;
-   Adapun cara terdakwa menolak dengan kata-kata yaitu:
a. Yang pertama kali adalah saksi WIWIN selaku Bidan desa mengatakan kepada terdakwa melalui telepon dengan kata kata “ Pak HILAL itu proses pemakaman ditunda dulu ya “ namun terdakwa tidak menjawab dan langsung mematikan Handphonenya;
b. Yang kedua kali adalah pada saat saksi SUJANGI datang kerumah terdakwaI mengatakan kepada terdakwa bahwa “ Pak Hilal aku di prentah sekang gugus tugas kon proses pemakamane dihentikan / ditunda dulu nunggu pak Camat teka ( pak Hilal aku dapat perintah dari Gugus tugas supaya proses pemakaman almarhumah sangidah dihentikan / ditunda dulu nunggu pak Camat datang) namun terdakwa menolak karena kondisi jenazah pada saat itu sudah dalam proses dimandikan, sehingga terdakwa menolak dengan kata kata “ Pak Jangi mbaeh wis lagi di dusi kenangapa koh ora ket mau padahal aku wis ngebel bu WIWIN karo bu IDA, rika sapa terus sing ninggal mbok esih sedulure rika, Wis nganah rika bali bae “ ( Pak jangi embah ( almarhumah sangidah ) kan sudah terlanjur sedang dimandikan kok mengapa enggak dari tadi padahal saya sudah menelpon memberitahu bu Bidan WIWIN dan bu Bidan IDA saat setelah mbah meninggal, kamu siapa dan yang meninggal itu siapa kan masih saudara kamu, ya udah sana kamu pergi saja ) setelah itu saksi JANGI keluar rumah meninggalkan tempat terdakwa; 
c. Yang tiga adalah saksi AHMAD SOLAHUDIN ( Kades Pancasan ) memberitahu terdakwa pada saat sesudah almarhumah SANGIDAH dimandikan dan sudah pada Posisi di dalam rumah,  mengatakan kepada terdakwa “ Lik almarhumah SANGIDAH aja giri giri dikubur disit, ngko ngenteni pak Camat rawuh “ ( Lik itu almarhumah SANGIDAH jangan keburu dikubur dulu, nanti nunggu pak Camat datang dulu ), lalu terdakwa jawab “ siap “.
d. Yang ke empat adalah sdr OKI ( selaku BHABINKAMTIBMAS desa Pancasan ) memberitahu terdakwa dengan kata kata “ Mbah kuwe kan mertuane njenengan meninggalnya lagi dalam Positif COVID, apa njenengan ora crita crita karo keluarga terus masyarakat sing uwis pada taziah “ ( mbah itu kan ibu mertuane kamu ( almarhumah SANGIDAH ) pada saat meninggal sedang dalam positif COVID, apa saudara tidak cerita cerita dengan keluarga dan masyarakat yang sedang takziah ), dan terdakwa menjawab “ Ora Ndan aku ora crita crita, sing ngerti kur bojone aku tok “ Tidak ndan, aku tidak cerita siapa siapa, yang tahu hanya isteri saya ). Lalu sdr OKI ( selaku BHABINKAMTIBMAS ) juga menghimbau terdakwa untuk tidak melanjutkan proses pemakaman tersebut dengan kata kata “ Mbah kiye lewih apike proses pemakamane ditunda disit ya nunggu pak Camat teka disit “ ( mbah lebih baiknya untuk proses pemakaman ditunda dulu saja nunggu pak Camat datang );
-    Bahwa selanjutnya tanpa menghiraukan anjuran dari para  petugas SATGAS Covid 19 maupun petugas lainnya terdakwa tetap melakukan pemulasaran dan pemakaman jenazah seperti layaknya jenazah yang meninggal biasa, saat itu almarhumah sdri. SANGIDAH sudah di sucikan oleh keluarga dilakukan pemandian kemudian jenazah di kafani dan setelah itu jenazah dipindah ke Mushola Nurul Iman untuk di Sholati setelah itu kemudian jenazah dibawa ke lokasi pemakaman untuk dimakamkan. sekitar pukul 14.30 wib jenazah diberangkatkan dari rumah duka ke TPU Desa Pancasan, dan terdakwa tidak memberitahukan kepada masyarakat yang datang untuk takziah maupun kepada mereka yang mengurus jenazah almarhum SANGIDAH;
-    bahwa alasan terdakwa menolak pemakaman jenazah dengan menggunakan protocol kesehatan adalah bersikeras kalau Jenazah Sdri. SANGIDAH Negatif Covid sehingga karena kasihan dengan almarhumah;
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yaitu dr. ARIF SUGIONO ( Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan) menerangkan ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬bahwa Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS – CoV -2), sars-cov-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.
        Mengacu pada buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronovirus disease 2019 (covid-19) sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK)  No HK.01.07/ MENKES/413/2020 13 Juli 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronovirus disease 2019 (covid-19), terhadap jenazah Almh. SANGIDAH seharusnya proses pemulasaran dan pemakamannya dilakukan secara protokol kesehatan. Karena sebelum meninggal Almh. SANGIDAH terkonfirmasi positif Virus Covid 19 dan hal tersebut sebagaimana di amanatkan dalam buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronovirus disease 2019 (covid-19) sebagai lampiran dari Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK)  No HK.01.07/ MENKES/413/2020 13 Juli 2020 :
- Yang pertama poin 5.7.6 poin b halaman 109 terkait evaluasi akhir status klinis pasien covid-19 yang berbunyi " Meninggal diluar rumah sakit / Death On arrival (DOA) bila pasien memiliki riwayat kontak erat dengan orang/pasien terkonfirmasi Covid 19 maka pemulasaran jenazah diberlakukan tatalaksana Covid-19 “
- Yang kedua di poin 6.2.4 halaman 132 s.d halaman 139 tentang pembahasan pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah ( panduan tekhnis bagi petugas pemulasaran jenazah terkonfirmasi Covid 19).
        protocol Kesehatan dimaksudkan untuk mencegah penularan dan meluasnya penularan covid-19, apabila ada protocol yang menjadi pedoman tidak dilaksanakan, maka sangat dimungkinkan untuk terjadinya penularan kasus yang lebih luas ke orang lain akibat tidak dilaksanakan nya protocol Kesehatan terkait covid-19, termasuk diantaranya protocol Kesehatan pemulasaraan jenazah bagi pasien dengan terkonfirmasi positif.
-    Bahwa berdasarkan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMULASARAAN JENAZAH COVID 19 RSUD AJIBARANG nomer 445.1/     /SPO/YANKEP/2020 tanggal 30 Maret 2020 
1. Persiapan 
- Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar;
- Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular;
- Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah;
- Kelangkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan petugas melputi:
a. Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air; 
b. Sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun;
c. Pelindung wajah atau kacamata/google;
d. Masker bedah;
e. Celemek karet (apron); 
f. Sepatu tertutup yang tahan air.
2. Perlakuan terhadap Jenazah
- Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem;
- Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat;
- Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus;
Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah;
Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi
- Petugas memandikan dengan cara mengelap, apabila tidak memungkinkan dengan cara mentayaumkan.
3. Ruang Pemulasaran/Ruang Jenazah
- Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance;
- Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran; 
- Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara.
4. Menuju Tempat Pemakaman/Kremasi
5. Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut;
6. Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari rumah sakit;
7. Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah;
     Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum, tetapi harus sesuai dengan protokol pengurusan jenazah (dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah). Dalam protokol tersebut jarak liang kuburnya dengan sumber air minimal 50 meter dan jarak dengan pemukiman adalah 500 meter;
 
-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dalam proses pemulasaran dan pemakaman jenazah Almh. SANGIDAH yang tidak dilakukan secara protokol kesehatan/Covid 19, hasil swab PCR terhadap 36 tracing orang – orang yang kontak erat dengan jenazah almarhumah SANGIDAH, didapatkan hasil 9 diantaranya terkonfirmasi positif Virus Covid 19. Sehingga hal tersebut memberikan dampak makin meluasnya penyebaran Virus Cocid 19 tersebut di masyarakat. 
-   Daftar hasil swab PCR yang positip covid setelah kontak langsung dengan jenazah
No Nama Usia (th) Jenis Kel. Alamat Keterangan
1 REZA AMAS MUNTAKO 31 L Ds. Pancasan RT 5/3Kec. Ajb Serumah
2 LATIFAH 50 P Ds. Pancasan RT 5/3, Kec. Ajb Serumah
3 SUTARNO 58 L Ds. Pancasan RT 5/3, Kec. Ajb Tetangga masih saudara
4 ROHAMAH
73 P Ds. Pancasan RT 3/5, Kec. Ajb Memandikan
5 ALI MUSYAFA
49 L Ds. Pancasan RT 6/3, Kec. Ajb Menyolati
6 AKHMAD FAUZI MACHFUL
69 L Ds. Pancasan RT 8/4, Kec. Ajb Menyolati
7 ARIFIN
48 L Ds. Pancasan RT 1/6, Kec. Ajb Memakamkan
8 RATNO
35 L Ds. Pancasan RT 1/3, Kec. Ajb Memakamkan
9 ZAQIYATUN NAFSIYAH
33 P Ds. Pancasan RT 6/3, Kec. Ajb Memandikan
 
       ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 14 ayat 1  jo pasal 5    ayat 1 huruf e UURI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
Pihak Dipublikasikan Ya