Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Pwt ASANTI 1.Rumbiatin
2.SUPRAPTO WIBOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Susanto, S.H.,dkkASANTI
Tergugat
NoNama
1Rumbiatin
2SUPRAPTO WIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; ----------
  2. Menyatakan hukumnya surat perjanjian kerja sama tanggal 13 September 2023, Surat Pernyataan Penjaminan Atas Pinjaman Modal dan Bagi Usaha tanggal 14 Juli 2024, Surat Pengakuan Penerimaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Kosong tanggal 14 Juli 2024 dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Uang tertanggal 16 April 2026 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. ------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji / tidak menepati isi perjanjian yang telah dibuat. ---------------------------------------------------------------
  4. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng atas kerugian Penggugat sebanyak Rp. 272.600.000,- secara tunai. ------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa : --------------------------------

 

Sebidang tanah dan bangunan seluas 800 meter atas nama Tergugat I (RUMBIATIN) sebagaimana SHM No. 323 yang terletak di Desa Kalisari, RT. 07 RW. 02, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dengan batas batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara : Tanah Milik Pak Karno ;
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik Pak Indra ;
  • Sebelah Timur : Saluran Air ;
  • Sebelah Barat : Jalan Desa ;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan. --------------
  2. Biaya Perkara menurut hukum. -----------------------------------------------------------

----------------------------------------- atau ----------------------------------------------------------

 

Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak