Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PN Pwt TRI YULIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI YULIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan sebagai hukumnya memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3519-LT-03072020-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun tertanggal 03 Juli 2020 yang semula  bernama RAZZAN NARA ARJUNA diubah menjadi ARJUNARA PUTRA;
  3. merintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada  Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas  paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas  untuk mencatat Perubahan nama Anak Pemohon yang semula  bernama RAZZAN NARA ARJUNA diubah menjadi ARJUNARA PUTRA kedalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini;

                                                                              

-------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya