Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Pwt PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS 1.DWI APRIANTO
2.AMILA SILMI KAFFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BANYUMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI APRIANTO
2AMILA SILMI KAFFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.766.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjamanbeserta bunga totalsebesar Rp 250.766.000,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah)

Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruhsisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugatyaitu berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 03487 an.Amila Silmi Kaffahdijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak