| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 02614 Surat Ukur No. 00003/Purwokerto Kulon/2008 tanggal 08/01/2008 seluas 255 m2 terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas yang sekarang masih tercatat atas nama Tergugat adalah benar milik Penggugat sehingga Penggugat diijinkan dan berhak untuk melakukan proses balik nama atas SHM No. 02614 tersebut dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Menyatakan memberi ijin kepada Penggugat untuk melakukan balik nama atas SHM No. 02614 Surat Ukur No. 00003/Purwokerto Kulon/2008 tanggal 08/01/2008 seluas 255 m2 terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|