| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat membayar sisa kewajiban kepada Penggugat yang belum dilaksananakn sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) sesuai kesepakatan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar kelebihan 3 (tiga) unit rumah yang tidak dibagikan kepada Penggugat sebesar Rp. 97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar keuntungan yang akan diterima oleh Penggugat berupa bunga moratoir sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menguhukum Tergugat membayar kerugian Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar guna memberikan akses khusus kepada Penggugat masuk dan keluar pada perbatasan antara proyek perumahan dan pekarangan milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengembalian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |