Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Pwt UMAR HUSNI KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat 2/VII/2019
Pemohon
NoNama
1UMAR HUSNI
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan hormat,                                                                                                           

Yang bertandatangan di bawah ini :------------------------------------------------

M. ALI PURNOMO, S.H., M.H., UNTUNG PRIBOWO, S.H., PARTONO, S.H., DJOKO WIDODO, S.H., ADHYAKSA SISHARTOMO, S.H., dan    ABDULLAH AZZAM, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan dan berkantor di jalan  Watulawang V No.67 Papandayan Semarang, yang berdasarkan SURAT KUASA  Nomor : 028/SuKa-Pid.Pjk/LO-MAP/VI/2019, tanggal 16 Juli 2019 [ Terlampir dalam Berkas Perkara ], yang dengan demikian sah bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk mewakili kepentingan dari :----------------------------------

Nama                                  :    UMAR HUSNI ;------------------------------------

Tempat/Tanggal lahir             :           Cirebon, 1 Januari 1979 ;-----------------------

Jenis Kelamin                   :     Laki-laki ;--------------------------------------------

Kebangsaan                      :     Indonesia ;------------------------------------------

Alamat KTP                        :  Jalan Kertasuta No10 RT.01 RW. 01, Cirebon, Provinsi Jawa Barat ;----------------

Agama                                :     Islam ;-----------------------------------------------

Pekerjaan/Jabatan           :     Wiraswasta ;---------------------------------------

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON ;---------------------

Yang dalam hal ini telah memilih tempat kedudukan hukum di Kantor Kuasanya sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini perkenankanlah PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN  sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri PEMOHON, terhadap :

KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beralamat di jalan M.T. Haryono No.5 Manahan, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah ;-----

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON ;-----------------

Adapun   yang  menjadi  dasar  dan  alasan  diajukannya  Permohonan

Praperadilan ini oleh PEMOHON  adalah dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :-----------------

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
  2. Bahwa Pasal 1 ayat [3] UUD 1945 menegaskan “Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam negara hukum asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi lembaga penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan memberi posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, termasuk dalam proses peradilan Pidana, khusus bagi Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana dalam mempertahankan hak nya secara seimbang, oleh karena Negara terutama Pemerintah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan penegakan dan pemenuhan terhadap HAM [ Vide : Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 ] KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan Pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak Tersangka/Terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran HAM ;----------
  3. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP pada hakekatnya dimaksudkan sebagai sarana control atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum [i.c. Penyelidik, Penyidik, dan Penuntt Umum]. Koreksi atau pengujian keabsahaan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang, digunakan dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termaksud dalam hal ini PEMOHON. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa lembaga praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identic dengan lembaga pre-trial yang terdapat di negara Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk selalu menjamin hak kemerdekaan setiap orang ;-----------

Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau Penuntut Umum, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah

  1. untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik dan Penuntut Umum di dalam melakukan penyidikan dan penuntutan sebagaimana secara khusus Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor : 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 telah memberikan penegasan dan interpretasi bahwa penetapan tersangka adalah merupakan objek praperadilan ;--                                            
  2. Bahwa pengujian keabsahan penyelidikan, penyidikan dan Penetapan Tersangka melalui lembaga Praperadilan, karena penetapan sebagai tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “penetapan Tersangka” adalah Praperadilan. Tanpa ditetapkan status atau label tersangka, maka pada dasarnya tidak ada upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena itu, dalam menguji keabsahan status tersangka pada hakekatnya adalah menguji dasar-dasar dari kegiatan penyidik yang akan diikuti upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum terhadap seorang tersangka atau Terdakwa. Seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan tanpa keadaan bahwa seseorang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, pengujian terhadap sah dan tidak sahnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pada hakekatnya adalah menguji induk dari upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang warga Negara ;-----
  3. Bahwa tujuan Praperadilan dalam menguji keabsahan penyelidikan, penyidikan dan penetapan Tersangka, pada hakekatnya adalah untuk menjunjung hak asasi manusia dan menjamin hak-hak warga negara yang dapat diabaikan dan dianggap tidak ada dengan adanya kedudukan sebagai Tersangka, terlebih lagi penetapan sebagai Tersangka tersebut dilakukan tidak menurut hukum. Adanya label Tersangka, mengakibatkan aparat penegak hukum dapat merampas hak asasi manusia yang dilindungi oleh UU Dasar Negara ;------------------------------------------------------------

Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan oleh Hakim. Ini berarti bahwa esensi praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka dan mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum terhadap tersangka

  1. Pengawasan ini penting untuk mengetahui semua tindakan penyidik atau Penuntut Umum benar- benar dilaksanakan sesuai ketentuan UU, dilakukan secara professional, bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya ;-----------------------
  2. Bahwa dari uraian yang dikemukakan di atas, maka Lembaga Praperadilan dapat dimaknai sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana secara tegas dituangkan dalam konsideran menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP dan berbunyi ;---
  3. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali ;----------------------------------------
  4. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kea rah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan UUD 1945 ;------------------

Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6, yang berbunyi :-------

“……pembagunan yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta dapat ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing- masing kea rah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia. Ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan UU Dasar 1945” ;----------------------------------

  1. Bahwa dengan dasar pemikiran di atas, permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atau ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan [Pasal 77 KUHAP], juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa :------------------------------------------------
  2. Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alas an yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;----------------------
  3. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ;------------------------------

Ini bermakna bahwa Pasal 95 ayat (1) dan (2) adalah merupakan konsekuensi dari tindakan penyidik atau Penuntut Umum dalam menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, karena melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang in casu adalah PEMOHON, oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi Objek Permohonan Praperadilan ;--------------------------------------

Bahwa oleh karena Hukum Acara Pidana tidak mengatur secara tegas mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka, maka hal itu tidak berarti jika terjadi kesalahan dilakukan oleh penyidik in casu TERMOHON dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka, tidak boleh dikoreksi. Kesalahan tersebut wajib untuk dilakukan koreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan. Koreksi ini dilakukan untuk melindungi hak asasi seseorang [Tersangka] dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam perkara ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jendral Pajak selaku Unit Penyidik Pajak Kantor

  1. Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Surakarta. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menolak upaya koreksi atas kesalahan penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan secara tegas. Keadaan ini sesuai dengan peran Hakim dalam “menemukan hukum” [rechtvending] yang dibero tempat seluas-luasnya oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

Pasal 10 ayat (1) :--------------------------------------------------------

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya” ;-------------

Pasal 5 ayat (1) :----------------------------------------------------------

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” ;-----------------------------------------

  1. Bahwa pendapat Hakim berhak dan diberi kewenangan untuk menafsirkan UU demi kepentingan proses peradilan telah dikemukakan oleh LIE OEN HOCK dalam pendapatnya yang menyatakan :-------------

“dan apabila kita memperhatikan UU, maka ternyata bagi kita, bahwa undang-undang tidak saja menunjukkan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian Hakim harus melakukan peradilan”. Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian UU memberi kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan UU itu atau artinya suatu kata yang tak jelas dalam suatu ketentuan UU secara gramatikal atau hostoris, baik recht maupun ‘wetshistoris’, secara sistimatis atau secara sosiologis atau dengan cara memperbandingkan hukum” ;--------------------------------------

 [ Mr. LEI OEN HOCK, “Jurisprudensi Sebagai Sumber Hukum”, PIDATO diucapkan pada waktu peresmian Pemangkuan Djabatan Guru Besar Luar Biasa dalam Ilmu Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dari

Universitas Indonesia di Djakarta, pada tanggal 19 september 1959, hlm.11 ] ;-------------

  1. Bahwa tindakan Penyidik untuk menentukan seorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut [ penetapan Tersangka ] tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan ;-----------------------
  2. Bahwa dalam praktek Peradilan Hakim telah beberapa kali melakukan “penemuan hukum” terkait dengan objek Praperadilan termasuk penetapan Tersangka. Sebagai contoh adalah Putusan Perkara Prapradilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Sedangkan yang terkait dengan sah tidaknya penetapan Tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalm perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. Telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain tidak sah menurut hukum  tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka. Demikian pula Putusan Prapradilan dalam perkara Nomor: 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2015, yang secara tegas antara lain : Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ; “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON” ;-------------------------------------------------------------

Bahwa demikian pula dalam perkara Perpajakan berkaitan dengan penetapan Tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil [ PPNS ] terhadap Wajib Pajak, telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkara PraPeradilan yang dimohonkan oleh Wajib Pajak sebagaimana Putusan

  1. Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.Pwt. tanggal 20 Agustus 2018 ;---------

 

  1. Bahwa beberapa putusan Praperadilan tersebut di atas dapat dijadikan contoh dan dapat dijadikan rujukan atau acuan dan Yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan Penyidik atau Penuntut Umum yang pengaturannya tidak disebutkan secara tegas dalam ketentuan pasal 77 KUHAP dapat dilakukan oleh Hakim. Putusan Hakim ini diperlukan untuk melakukan koreksi atas tindakan yang salah atau keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Kekeliruan dan kesalahan Penyidik atau Penuntut Umum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi, sebab apabila kesalahan atau kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan mengusik rasa keadilan ;----------------------------------------
  2. Bahwa dengan adanya penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PEMOHON, yang dilakukan tidak berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang, dalam hal ini PEMOHON untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap kebsahan penetapan sebagai Tersangka melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak untuk menilai keabsahan penetapan sebagai Tersangka ini sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, yang kemudian semakin dikukuhkan dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :-----------------------------------------------

“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” ;------------------------------------------------

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum” ;------------------

Bahwa dengan demikian, mengacu pada ruh atau asas fundamental KUHAP [ Perlindungan Hak Asasi Manusia ] jo ketentuan pasal 17 Undang-Undang Hak Asasi Manusia jo

  1. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang KONVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam hal ini Penyidik melaksanakan ketentuan hukum acara diuji melalui lembaga Praperadilan telah secara cah mengalami perluasan sistematis [ de systematische interpretatie ], terutama berhubungan dengan penggunaan wewenang Penyidik yang berakibat dan bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seorang sebagai Tersangka secara tidak sah dan tidak berdasar hukum. Hal ini berarti bahwa pengujian wewenang yang dapat dilakukan terhadap Penyidik atau Penuntut Umum tidak hanya terbatas pada apa yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP, yaitu : (a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;  dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;--------------------------------------------------------
  2. Bahwa pengujian keabsahan penetapan Tersangka karena tidak ditegaskan oleh Pasal 77 KUHAP, tidaklah berarti melanggar asas legalitas, sebab asas legalitas yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP hanya berlaku dalam penetapan hukum materiil, sehingga merupakan pikiran sesat dan menyesatkan kalau ada yang menyatakan pengujian kebasahan penetapan Tersangka melanggar asas legalitas. Demikian pula halnya ketika warga negara membela dan mempertahankan hak asasinya dianggap melanggar asas legalitas karena belum ada aturannya. Asas legalitas digunakan untuk mencegah seorang warga negara dijatuhi hukuman oleh pengadilan, karena memang hukumnya belum ada, atau karena tidak ada perbuatan pidana, sebab tidak ada kejahatan yang tidak dapat dihukum seperti yang diancamkan oleh Undang-Undang terhadap pelanggarnya, sehingga demikian, asas legalitas itu tidak mencegah warga negara menggunakan haknya, meskipun belum diatur secara tegas oleh Undang-Undang ;-----------------------------------------
  3. Bahwa dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor : 21/PUU-XII/2015, tanggal 28 April 2015,  maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka adalah merupakan objek PraperadilanDengan dengan demikian maka  Permohonan PEMOHON untuk menguji kebsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangannya yang berbunyi :------------

“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata prapradilan. Hal tersebut semata mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata prapradilan yang dapat memeriksa dan memutuskan. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan khaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata prapradilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang di dalili oleh pranata prapradilan adalah beralasan menurut hukum” [Vide : Putusan MK, hal.105-106] ;----------------------------

  1. Bahwa oleh karena itu sangat beralasan Praperadilan yang dimohonkan oleh PEMOHON atas tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON  in casu UMAR HUSNI sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/ 2019, tertanggal  6 Februari 2019 demi hukum untuk dikabulkan.----------------------------------------------------------------
  2. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO.

Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. KARYA JAYA SATRIA NPWP 21.026.722.5-521.000 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, sehingga dengan demikian Locus Delicti atau Tempat Terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON  tersebut, serta kedudukan hukum dari PT. KARYA JAYA SATRIA berada

  1. KARYA JAYA SATRIA berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto ;-------------------
  2. Bahwa oleh karena kedudukan hukum dari suatu “Entitas” Badan Hukum sebagai Wajib Pajak yaitu PT. KARYA JAYA SATRIA, serta Locus Delicti atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut di Purwokerto, maka kewenangan dan/atau kompetensi atas Permohonan Praperadilan ini dapat diajukan untuk dilakukan pemeriksaan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Hal ini didasarkan pada pertimbangan hukum sebagai berikut :------------------------------
  3. Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pajak ini berkaitan dengan PT. Karya Jaya Satria sebagaimana “Objek Permohonan PraPeradilan”, yaitu Surat yang diterbitkan oleh TERMOHON Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019 tanggal 6 Februari 2019, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dimana kedudukan hukum  PT. KARYA JAYA SATRIA ada di Purwokerto, yaitu di jalan Jenderal Soedirman No.275 Kel Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab Banyumas di Purwokerto ;--------
  4. Oleh karena penetapan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pajak ini berkaitan dengan PT. Karya Jaya Satria, maka dapat dipastikan para Saksi yang diminta keterangan oleh Penyidik PNS pada Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia berada dan/atau berdomisili di Purwokerto, sehingga dengan demikian PEMOHON memohon agar permohonan Praperadilan ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto ;-------------
  5. Bahwa Permohonan PraPeradilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Purwokerto karena sejalan pula dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menyatakan :--
     
  6. Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara, mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;-----------------------------------------------------------

Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman

  1. sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ;---------------------
  2. Bahwa dengan demikian demi hukum dan keadilan, maka Pengadilan Negeri Purwokerto memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus perkara Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON a quo.---------
  3. OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Bahwa yang menjadi “Obyek Praperadilan” ini adalah Penetapan Tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/ 2019 tanggal  6 Februari 2019, atas nama Tersangka UMAR HUSNI, yang diterbitkan oleh TERMOHON, yaitu Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.-------------------------

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Bahwa adapun yang menjadi alasan dan dasar diajukannya Permohonan PraPeradilan ini oleh PEMOHON adalah dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :-------------------------------------

  1. Penetapan PEMOHON Sebagai Tersangka Menggunakan Dasar “SURAT PERINTAH PENYIDIKAN“ Yang Sudah Tidak Berlaku.
  2. Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON  dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT. KARYA JAYA SATRIA NPWP 21.026.722.5-521.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dengan mendasarkan pada :----------
  3. SURAT PANGGILAN NOMOR S.PANG-00088/WPJ.32/BD.0700/2019, tanggal 13 Mei 2019;-
  4. Surat Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 6 Februari 2019 ;------------------------------------
  5. Bahwa di dalam SURAT PANGGILAN tersebut di atas, di dalam Diktum “Dasar”, TERMOHON telah menggunakan pijakan hukum dalam menetapkan Tersangka terhadap PEMOHON, yaitu berdasarkan :-----
  6. Laporan Kejadian Nomor : LK.DIK-01/WPJ.32/2017, tanggal 09 Januari 2017 ; dan ;----
  7. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-00001.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-001.DIK/WP.32/2019, tanggal 06 Februari 2019 ;----------------------------------
  8. Bahwa penetapan Tersangka kepada PEMOHON dengan menggunakan dasar Laporan Kejadian Nomor : LK.DK-01/WPJ.32/2017, tanggal 09 Januari 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-00001.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017 merupakan kekeliruan dan kesalahan besar TERMOHON dalam melakukan Penyidikan terhadap Tersangka UMAR HUSNI berkaitan dengan PT. KARYA JAYA SATRIA, karena atas Laporan Kejadian dan Surat Perintah Penyidikan tersebut TELAH BATAL DEMI HUKUM KARENA TELAH DIBATALKAN berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pid.Pra/2018/PN.Pwt. tanggal 20 Agustus 2018, yang Amar Putusan -nya berbunyi  :-------------------
  9. MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI

  10. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;---------
  11. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk mengadili perkara praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.Pwt. ;------------------------
  12. DALAM POKOK PERKARA

    Menyatakan Penetapan Tersangka atas pribadi PEMOHON atas nama UMAR HUSNI berdasarkan Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor BA-
  13. 00001.TAP/WPJ.32/2017 tanggal 28 Juli 2017 yang diberitahukan melalui Surat Nomor : S-00001.SPDP.TSK/WPJ.32/2017 tertanggal 28 Agustus 2017, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh TERMOHON atas dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya.----------------------------------
  14.  

  15. Membatalkan Surat Nomor : S-00001.SPDP.TSK/ WPJ.32/2017 tertanggal 28 Agustus 2017, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh TERMOHON.-------------------------------
  16. Memerintahkan oleh karena itu kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang mendasarkan pada Surat Nomor : S-00001.SPDP.TSK/WPJ.32/2017 tertanggal 28 Agustus 2017, yang diterbitkan oleh TERMOHON.-
  17. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.------------------------------------------------------
  18. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).-----------------------------------
  19. Bahwa oleh karena baik Laporan Kejadian maupun   Surat Perintah Penyidikan  Nomor : Print-00001.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017 yang diterbitkan oleh TERMOHON telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap [ inkracht van gewijsde ], maka dengan demikian membawa implikasi hukum atas Surat Perintah Penyidikan a quo tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan proses hukum berupa Penyidikan terhadap PEMOHON dalam kaitan dengan PT. KARYA JAYA SATRIA atau dengan kata lain proses Penyidikan yang mendasarkan pada Laporan Kejadian maupun Surat Perintah Penyidikan sebelum Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pid.Pra/2018/PN.Pwt. tanggal 20 Agustus 2018 adalah batal demi hukum dengan
  20. segala akibat hukumnya ;----------------
  21. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 42/PUU-XV/2017     tanggal 10 Oktober 2017 telah memberikan kesempatan kepada Penyidik untuk membuat Surat Perintah Penyidikan baru. Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas memastikan apabila Surat Perintah Penyidikan baru tetap bisa diterbitkan oleh lembaga Penegak Hukum usai penetapan Tersangka dibatalkan dalam Sidang PraPeradilan. Dengan kata lain, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN BARU BISA DITERBITKAN UNTUK MEMPERBAIKI KESALAHAN DI TINGKAT PERTAMA ;-----------------------------------------
  22. Bahwa dengan demikian telah nyata apabila penetapan Tersangka terhadap diri pribadi PEMOHON melalui Surat Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal  6 Februari 2019, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka suatu Tindak Pidana, yakni :--------------------------------------
  23. Syarat Formil.
  24. Bahwa TERMOHON telah keliru dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-00001.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017 yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku berdasar Putusan Pra-Pradilan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pid.Pra/2018/PN.Pwt. tanggal 20 Agustus 2018,  yang dijadkan dasar tindak lanjut untuk diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-001.DIK/WPJ.32/2019, tanggal 6 Februari 2019, yang digunakan sebagai dasar di keluarkannya pula SURAT PANGGILAN NOMOR  Nomor S.PANG-00088/WPJ.32/BD.0700/2019, tanggal 13 Mei 2019 ;------------------------

  25. Syarat Materiil.
  26. Bahwa TERMOHON di dalam menerbitkan Surat Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 6 Februari 2019 tidak jelas menyebutkan subjek hukum tindak pidana maupun kapasitas PEMOHON  sehingga ditetapkan sebagai 
  27. , sedangkan di dalam uraian atas tindak pidana yang dipersangkakan dan/atau dituduhkan kepada PEMOHON adalah berkaitan “dugaan tindak pidana“ di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melalui PT. KARYA JAYA SATRIA NPWP 21.026.722.5-521.000 di wilayah Purwokerto, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan/ atau tempat lainnya pada kurun waktu masa pajak/tahun pajak Januari 2012 s.d. Desember 2012, sehingga seharusnya pertanggungjawaban hukumnya adalah pada Wajib Pajak Badan, yaitu PT. KARYA JAYA SATRIA, bukan UMAR HUSNI secara pribadi ;--------------------------------
  28. TERMOHON Melakukan Pemanggilan Terhadap Saksi-Saksi Dengan Menggunakan “SPRINDIK” Lama.
  29. Bahwa TERMOHON dalam melakukan pemanggilan kepada para Saksi termasuk pada PEMOHON untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan a quo telah mendasarkan pada Laporan Kejadian dan “SPRINDIK” lama, yaitu :------------
  30. Laporan Kejadian Nomor : LK.DIK-01/WPJ.32/2017, tanggal 09 Januari 2017 ;------------------------------------
  31. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017 ;-----
  32. Yang sudah tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan Penyidikan dengan adanya Putusan PraPeradilan Pengadilan Negeri PurwokertoNomor : 2/Pid.Prap/2018/PN.Pwt. tanggal 20 Agustus 2018 ;------

  33. Bahwa oleh karena atas Laporan Kejadian serta Surat Perintah Penyidikan a quo sudah tidak berlaku, maka menjadikan SURAT PANGGILAN yang diterbitkan oleh TERMOHON tersebut menjadi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.------------------------------------------
  34. Pemanggilan Terhadap PEMOHON Menggunakan 2 [Dua] “SPRINDIK” Yang Berbeda Dalam Satu Perkara Yang Sama.
  35. Bahwa Penyidikan menurut Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ;---------------
  36. Bahwa Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya;--------------------------------------------------------
  37. Bahwa di dalam bidang perpajakan sesuai dengan SURAT EDARAN NOMOR SE-06/Pj/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN TANGGAL 3 Februari 2014, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Penyidik dalam membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [SPDP] harus melampirkan Laporan Kejadian dan Surat Perintah Penyidikan. Hal ini sejalan pula dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil menjelaskan : “Atasan PPNS setelah menerima laporan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan surat perintah penyidikan dan memberi petunjuk mengenai pelaksanaan penyidikan” ;--------------------------------------------------------
  38. Bahwa TERMOHON pada saat melakukan pemanggilan terhadap PEMOHON untuk didengar keterangannya yang sudah dalam status sebagai TERSANGKA sebagaimana dari SURAT PANGGILAN NOMOR S.PANG-00088/WPJ.32/BD.0700/2019, tanggal 13 Mei 2019, telah mencantumkan dan/atau menggunakan 2 [dua] Surat Perintah Penyidikan [“SPRINDIK”], yaitu :-----
  39. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-0001.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017 ;---
  40. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-001.DIK/WPJ.32/2019, tanggal 06 Februari 2019 ;----
  41. Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-0001.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017 sudah tidak berlaku karena telah dibatalkan oleh Putusan PraPradilan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 02/Pid.Prap/2018/PN.Pwt. ;---------------------------------------

  42. Bahwa dengan adanya 2 [dua] Surat Perintah Penyidikan [“SPRINDIK”] yang berbeda dalam 1 [satu] perkara dugaan tindak pidana yang sama sebagaimana telah dilakukan oleh TERMOHON dalam melakukan Penyidikan dan menetapkan Tersangka kepada PEMOHON, maka sesuai dengan hukum tidak diperbolehkan, karena :-------------------------------------------
  43. Surat Perintah Penyidikan [“SPRINDIK”] baru tidak dapat dipergunakan apabila SPRINDIK lama masih berlaku ;-----------------------------------------------------------
  44. Pada satu kasus tindak pidana tidak diperbolehkan ada 2 [dua] SPRINDIK yang diberlakukan untuk satu objek yang sama ;----------------------------------------------
  45. Bahwa oleh karena untuk satu perbuatan tindak pidana tidak diperbolehkan diterbitkan adanya 2 [dua] SPRINDIK karena tidak memiliki dasar hukum, maka sudah semestinya Permohonan PEMOHON ini dikabulkan.------
  46. Penetapan PEMOHON Sebagai Tersangka Adalah Prematur Dikarenakan Tidak Berdasarkan “Bukti Permulaan Yang Cukup”.
  47. Bahwa di dalam Pasal 1 angka 14  dan  angka 2 KUHAP,  telah mengatur apabila seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan dan adanya perbuatan berupa tindak pidana di dalam tahapan penyidikan, sehingga sudah semestinya Penyidik sebelum mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan Tersangkanya terlebih dahulu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan ;----------------------------------------------
  48. Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP telah menentukan serta memberikan batasan kepada Penyidik agar dalam rangkaian penyidikan melakukan suatu proses pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut kemudian Penyidik menemukan Tersangka dalam satu tindak pidana sehingga tidak serta merta Penyidik menemukan Tersangka sebelum pengumpulan bukti. Artinya, ketika seseorang akan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik, maka harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut Penyidik menemukan Tersangkanya, bukan secara subyektif Penyidik menemukan Tersangka tanpa mengumpulkan serta mendapatkan bukti permulaan yang cukup ;-----
  49. Bahwa  penetapan status seseorang sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu terpenuhinya setidaknya 2 [dua] alat bukti yang sah telah ditentukan pula berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ;-------------------------------------------------------------------
  50. Bahwa sesuai dengan Pasal 184 ayat (1)  KUHAP, maka telah ditentukan Alat Bukti yang sah dalam tindak pidana, yaitu berupa :---------------------------------------------------------
  51.  Keterangan Saksi ;---------------------------------------------
  52. Keterangan Ahli ;------------------------------------------------
  53. Surat ;--------------------------------------------------------------
  54. Petunjuk ;---------------------------------------------------------
  55. Keterangan Terdakwa ;----------------------------------------
  56. Bahwa dengan demikian untuk ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka, maka Penyidik harus memiliki minimal 2 [dua] alat bukti yang sah yang daidasarkan pada proses yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;----------------------------

    Bahwa dalam konteks penetapan Tersangka atas diri PEMOHON sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, tanggal  6 Februari 2019 a quo, maka dapat dipastikan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa didasarkan pada adanya perbuatan yang merupakan tindak pidana serta belum
  57. adanya alat bukti yang diperoleh secara sah menurut perundang-undangan, mengingat telah tidak berlaku dan/atau tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk proses Penyidikan terhadap diri PEMOHON, yaitu:-
  58. Laporan Kejadian Nomor : LK.DIK-01/WPJ.32/2017, tanggal 09 Januari 2017 ;------------------------------------
  59. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-00001.DIK/WPJ.32/2017, tanggal 07 Februari 2017 ;-
  60. Sehingga dengan demikian berakibat hukum penetapan Tersangka atas diri pribadi PEMOHON adalah tidak sah dan sudah seharusnya demi hukum dinyatakan batal atau dibatalkan;------------------------------------------------------

  61. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sudah jelas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, tanggal 6 Februari 2019 adalah prematur, sebab tidak didukung dengan adanya perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5 KUHAP dan tidak dipenuhinya dengan alat bukti permulaan yang sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, sehingga Objek Praperadilan dalam perkara a quo haruslah dinyatakan tidak sah dan sudah sepatutnya untuk dinyatakan batal.--------------------------------------------
  62. Kewenangan Kepala Kantor wilayah DJP Jawa Tengah II Dalam Menerbitkan “SPDP” Bukan Dalam Kapasitas Selaku Penyidik.
  63. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang secara khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;-------
  64. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah merupakan kewenangan dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Pajak yang diberi wewenang secara khusus sebagai Penyidik ;-------
  65. Bahwa berdasarkan Surat Nomor :                                            S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tertanggal 6 Februari 2019, maka atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] tersebut telah diterbitkan serta ditandatangani oleh RIDA HANDANU dalam kapasitas sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II selaku Penyidik. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah RIDA HANDANU sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara khusus memiliki kewenangan sebagai Penyidik ;------------------
  66. Bahwa apabila RIDA HANDANU dalam kapasitas sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bukan merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil [ PPNS ] yang secara khusus memiliki kewenangan sebagai Penyidik, maka secara de jure sudah selayaknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, tanggal 6 Februari 2019 tersebut adalah cacat hukum, sehingga demi hukum patut dan adil manakala dinyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.------------------------------------------------------------
  67. Terdapat Kesalahan Subjek Hukum (Error in Persona) Atas Surat Penetapan Yang Diterbitkan Oleh TERMOHON. 
  68. Bahwa PEMOHON selaku diri pribadi oleh TERMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melalui PT. KARYA JAYA SATRIA NPWP 21.026.722.5-521.000 di wilayah Purwokerto, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan/ atau tempat lainnya pada kurun waktu masa pajak/tahun pajak Januari 2012 s.d. Desember 2012 yang tertuang sebagaimana Surat Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal  6 Februari 2019
  69. Bahwa pengertian Tersangka berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah "seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana“ ;--------------------------------------------------------------
  70. Bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 83 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah “serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan Tersangkanya” ;----------------
  71. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 83 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, seorang Tersangka ditemukan setelah dikumpulkannya alat bukti dan terang mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang Tersangka tersebut, hal ini sesuai dengan penerapan asas pertanggungjawaban hukum pidana, tiada pidana tanpa ada kesalahan ;--------------------------
  72. Bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :     S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019 tertanggal  6 Februari 2019, PEMOHON selaku diri pribadi telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melalui PT. KARYA JAYA SATRIA NPWP 21.026.722.5-521.000 di wilayah Purwokerto, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan/ atau tempat
  73. lainnya pada kurun waktu masa pajak/tahun pajak Januari 2012 s.d. Desember 2012 ;----
  74. Bahwa penetapan TERMOHON terhadap diri pribadi PEMOHON sebagai Tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :                                   S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019 tertanggal  6 Februari 2019 tanpa menyebutkan dengan jelas siapa wajib pajak yang dimaksud sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 melalui PT. KARYA JAYA SATRIA NPWP 21.026.722.5-521.000 di wilayah Purwokerto, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan/atau tempat lainnya pada kurun waktu masa pajak/tahun pajak Januari 2012 s.d. Desember 2012 merupakan kesalahan TERMOHON karena tidak memberikan kejelasan atas kepastian hukum terhadap Tersangka apakah pada diri pribadi PEMOHON ataukah PT. KARYA JAYA SATRIA sebagai Wajib Pajak Badan :----
  75. Bahwa ketidak jelasan atas Subyek Hukum dengan  tidak menyebutkan kapasitas PEMOHON terkait Wajib Pajak Badan tersebut, akan tetapi hanya menyebutkan kapasitas PEMOHON selaku diri pribadi sebagai Tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana bidang perpajakan atas PT. KARYA JAYA SATRIA, maka hal tersebut sangatlah keliru dan merupakan “error in persona“ dalam penetapan diri pribadi PEMOHON sebagai Tersangka, sehingga sudah sepatutnya Penetapan Tersangka atas diri pribadi PEMOHON melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019 tertanggal  6 Februari 2019  dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum ;------------------------
  76. Bahwa terlebih lagi dengan telah di juncto-kannya Pasal 39 ayat (1) huruf dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang
  77. Nomor 16 Tahun 2009, maka seharusnya TERMOHON dengan jelas menyebutkan siapa wajib pajak yang dimaksud dan kapasitasnya dikarenakan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka yang dapat dikenakan ketentuan sebagaimana Pasal 39 tersebut hanyalah bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain terhadap perbuatan berupa menyuruhlakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.----------------------------------------------------------
  78. Terdapat Penyimpangan Prosedur Yang Dilakukan Oleh TERMOHON Dalam Penyampaian SPDP“.
  79. Bahwa PEMOHON oleh TERMOHON selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] di lingkungan Direktorat Jenedral Pajak ditetapkan sebagai Tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019, tanggal  6 Februari 2019 bukan melalui Surat Penetapan Tersangka sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal tersebut dikarenakan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan beserta lampirannya tidak dikenal adanya Surat Penetapan Tersangka, melainkan disebutkannya atau ditetapkannya seseorang sebagai Tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dengan demikian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019 tanggal 6 Februari 2019 merupakan surat yang isinya menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud ;--------
  80. Bahwa berdasarkan Lampiran bagian II tentang Persiapan penyidikan, huruf E tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, angka 1 disebutkan “Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, Penyidik segera membuat SPDP yang dikirimkan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dilampiri:-
  81. Laporan Kejadian ;----------------------------------------------
  82. Surat Perintah Penyidikan ;----------------------------------
  83. Dan juga pada angka 4 disebutkan “Dalam hal Unit Pelaksana Penyidikan Pajak adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, SPDP disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi melalui penyidik Kepolisian Daerah setempat dengan mempertimbangkan tempat kejadian perkara. Dalam keadaan tertentu, SPDP dapat disampaikan kepada Kejaksaan Negeri melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. Tembusan SPDP disampaikan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan ;------------------------------------------

  84. Bahwa terhadap SPDP tersebut menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 130/PUU-XIII/2015, menyatakan Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/terlapor dalam waktu paling lambat 7 [tujuh] hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan ;-------------
  85. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tersebut, maka TERMOHON selaku Unit Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, seharusnya dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : S-001/SPDP/TSK/WPJ.32/2019 tanggal  6 Februari 2019 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga dalam waktu paling lambat 7 [tujuh] hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh PEMOHON pada tanggal 6 Februari 2019 ;----------------------------------
  86. Bahwa pada kenyataannya, pengiriman dan penerimaan Surat Perintah Penyidikan dari TERMOHON kepada PEMOHON maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melampaui dari batasan waktu 7 [tujuh] hari sebagaimana telah diatur dan ditentukan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tersebut, sehingga berakibat Surat Perintah Penyidikan a quo menjadi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.--------------------------------------------------
  87. PERMOHONAN.
  88. Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari

    M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka system  peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum  dibentuknya KUHAP, yaitu  untuk  menciptakan  suatu  proses  penegakkan hukum yang

    didasarkan pada kerangka due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “… a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial … ”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the government ;---------------------

    Bahwa kita bersama memahami apabila Penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karenanya kami sangat berharap “sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi PEMOHON dalam kasus a quo. Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan [transparansi] dan akuntabilitas publik [public accountability] yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketetapan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya ;-----------------------------------

    Bahwa dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap Negara hukum.Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esesnsi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu Negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai PEMOHON melalui upaya hukum Praperadilan ;-------------

    Bahwa pada akhirnya, berdasarkan seluruh uraian yang telah PEMOHON sampaikan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berkenan menentukan hari Persidangan guna memeriksa dan mengadili, untuk itu selanjutnya menjatuhkan Putusan sebagai berikut :-------

     

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya