| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2021 , bertempat di Baturraden Adventure Forrest Desa Karangsalam Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, oleh terdakwa dengan cara sebagaii berikut :
---------- Bahwa awalnya dalam rangka Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Budaya Pelayanan Lingkungan Pegawai Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap mengadakan kegiatan Out Bond, setelah dilakukan survey ke beberapa tempat salah satunya adalah Baturraden Adventure Forrest (BAF) dan pemaparan oleh pihak Baturrraden Adventure Forrest yaitu terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI selanjutnya diputuskan bahwa kegiatan out bond dilakukan di Baturraden Adventure Forrest dan dibuatlah Kesepakatan antara Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap dengan PT. Bangkit Maju Wisata dengan Direktur Utama yaitu Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO dengan tugas terselenggaranya operasional Baturradaen Adventure Forest , dan general manager yaitu Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN dengan tugas mengelola dan bertangung jawab atas berjalannya Baturraden Adventure Forest secara keseluruhan ,
Bahwa kegiatan Out Bond dilaksanakan 2 (dua) hari yaitu tanggal 29 Mei 2021 s/d 30 Mei 2021 dengan peserta diperkirakan 90 orang , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 08.20 wib peserta out bond berjumlah 74 pegawai Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap berangkat dari Cilacap menuju lokasi Baturraden Adventure Forrest yang mana sebelum berangkat para peserta melakukan Swab Antigen oleh Klinik UMP dibawah naungan Fakultas Kesehatan UMP yang dituangkan dalam Surat Keterangan hasil pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Diagnosa Test-Antigen) dengan nama instasi FIKES Care Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Purwokerto dengan hasil negatip .
Bahwa sekitar pukul 10.00 wib kegiatan out bond dimulai , sekitar pukul 11.00 wib team gugus covid-19 dari Kecamatan Baturraden datang ke lokasi BAF (Baturraden Adventure Forest) , pada saat akan masuk lokasi outbond tim Gugus covid-19 antara lain saksi Budi Nugroho, saksi Karseno, dicegah dan tidak boleh masuk oleh Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN, kemudian menanyakan kepada Para Terdakwa alasan mengapa kegiatan out bond dilaksanakan padahal tidak ada rekomendasi dari Satuan Gugus Covid-19 maupun ijin dari pihak yang berwajib, bahwa berdasarkan peta penyebaran positip Covid-19 di Kabupaten Banyumas pada aplikasi Banyumas Tanggap Covid-19 sebaran Covid -19 di Kabupaten Banyumas khususnya Desa Karangsalam Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas per tanggal 28-29 Mei 2021 dinyatakan beresiko tinggi (zona merah) namun kegiatan out bond tetap juga dilaksanakan, sehingga team gugus covid-19 dari Kecamatan Baturraden memerintahkan untuk membubarkan kegiatan out bond tersebut akan tetapi Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN selaku penanggung jawab tidak mengindahkan perintah tersebut dan kegiatan out bond masih tetap dilanjutkan dengan alasan para terdakwa kalau dibubarkan akan ”merusak kredibilitas”, sehingga Kapolsek Baturraden (saksi Karseno) melaporkan kepada Kapolresta Banyumas , sekitar pukul 12.00 wib datang Kapolreta Banyumas bersama anggotanya memerintahkan untuk menghentikan kegiatan out bond tersebut dan peserta supaya membubarkan diri meninggalkan lokasi out bond , kemudian dilakukan pemanggilan terhadap para terdakwa di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas .
------------ Perbuatan Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN sebagaimana diatur dan diancam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH Pidana .-
|