Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Pwt ERNAWATI, S.H. 1.BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO
2.DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-321/M.3.14/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO[Penahanan]
2DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN pada hari Sabtu  tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2021 , bertempat di Baturraden Adventure Forrest Desa Karangsalam Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, oleh terdakwa dengan cara sebagaii berikut :
---------- Bahwa  awalnya dalam rangka Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Budaya Pelayanan Lingkungan  Pegawai Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap mengadakan kegiatan Out Bond, setelah   dilakukan survey ke beberapa tempat salah satunya adalah Baturraden Adventure Forrest (BAF) dan pemaparan oleh pihak Baturrraden Adventure Forrest  yaitu terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI selanjutnya diputuskan bahwa kegiatan out bond dilakukan di Baturraden Adventure Forrest dan dibuatlah  Kesepakatan antara Kantor  Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap dengan PT. Bangkit Maju Wisata dengan Direktur Utama yaitu Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO dengan tugas terselenggaranya operasional Baturradaen Adventure Forest , dan general manager yaitu Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN dengan tugas mengelola dan bertangung jawab atas berjalannya Baturraden Adventure Forest secara keseluruhan , 
Bahwa kegiatan Out Bond  dilaksanakan 2 (dua) hari yaitu tanggal 29 Mei 2021 s/d 30 Mei 2021 dengan peserta diperkirakan 90 orang , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 08.20 wib peserta out bond berjumlah  74 pegawai Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra  Cilacap  berangkat  dari Cilacap menuju lokasi Baturraden Adventure Forrest yang mana  sebelum berangkat para peserta melakukan  Swab Antigen oleh Klinik UMP dibawah naungan Fakultas Kesehatan  UMP yang dituangkan dalam Surat Keterangan hasil pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Diagnosa Test-Antigen) dengan nama instasi FIKES Care Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Purwokerto dengan hasil negatip  .
Bahwa  sekitar pukul 10.00 wib kegiatan out bond dimulai ,  sekitar pukul 11.00 wib  team gugus covid-19  dari Kecamatan Baturraden  datang ke lokasi BAF (Baturraden Adventure Forest) , pada saat akan masuk lokasi outbond tim Gugus covid-19 antara lain saksi Budi Nugroho, saksi Karseno, dicegah dan tidak boleh masuk oleh Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN, kemudian menanyakan kepada Para Terdakwa alasan mengapa kegiatan out bond  dilaksanakan padahal tidak ada rekomendasi dari Satuan Gugus Covid-19 maupun ijin dari pihak  yang berwajib, bahwa berdasarkan  peta penyebaran positip Covid-19 di Kabupaten Banyumas pada aplikasi Banyumas Tanggap Covid-19 sebaran Covid -19 di Kabupaten Banyumas khususnya Desa Karangsalam Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas per tanggal 28-29 Mei 2021 dinyatakan beresiko tinggi (zona merah) namun kegiatan out bond tetap juga dilaksanakan, sehingga  team gugus covid-19 dari Kecamatan Baturraden memerintahkan untuk membubarkan kegiatan out bond tersebut akan tetapi Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN selaku penanggung jawab tidak mengindahkan perintah tersebut dan  kegiatan out bond masih tetap dilanjutkan dengan alasan para terdakwa kalau dibubarkan akan ”merusak kredibilitas”, sehingga Kapolsek Baturraden (saksi Karseno) melaporkan kepada Kapolresta Banyumas , sekitar pukul 12.00 wib datang Kapolreta Banyumas bersama anggotanya memerintahkan untuk menghentikan kegiatan out bond tersebut dan peserta supaya membubarkan diri meninggalkan lokasi out bond , kemudian dilakukan pemanggilan terhadap para terdakwa  di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas .
------------ Perbuatan Terdakwa 1. BILWAN FERYANTO alias BILWAN bin JOKO ASMORO, Terdakwa 2. DEWI VISCA LIDYAWATI binti MA. MUSRIFIN sebagaimana diatur dan diancam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH Pidana .-

 

Pihak Dipublikasikan Ya