| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
- Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 18/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt Jo. Nomor : 46/Pdt.G/2014/PN.Pwt, Jo. Nomor : 185/Pdt/2015/PT.Smg. Jo. Nomor : 2721 K/Pdt/2015, Tertanggal 9 September 2020, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), ------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan para Terlawan Melakukan Perbuatan melawan Hukum, yang mana perbuata tersebut merugikan Pelawan.-------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah-tanah sesuai ;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 480 M2, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik No.00770 tercatat atas Nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :----------------------
- sebelah Utara : Jalan Desa ;
- sebelah Timur : Tanah Milik Endah Sudarsih;
- sebelah Selatan : Jl Raya Jendral Sudirman;
- sebelah Barat : Tanah Milik Ali Islam
(melalui akta hibah No. 214/2006. Tgl. 18-04-2006. yang dibuat oleh Maria Emelia Widyanti Iskandar, SH, selaku PPAT di Kab. Banyumas)
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 435 M2, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik No.00735 tercatat atas Nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :----------------------
- sebelah Utara : Jalan Desa ;
- sebelah Timur : Tanah Milik Mochamad Zakaria
- sebelah Selatan : Jl Raya Jendral Sudirman;
- sebelah Barat : Jalan Desa.
(melalui akta hibah No. 213/2006. Tgl. 18-04-2006. yang dibuat oleh Maria Emelia Widyanti Iskandar, SH, selaku PPAT di Kab. Banyumas).----------------------------
adalah harta warisan yang belum dibagi, dari Almarhum ALI YISLAM, dan Pelawan sebagai salah satu pihak yang berhak atas tanah tersebut.------------------------------------
5. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 18/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt Jo. Nomor : 46/Pdt.G/2014/PN.Pwt, Jo. Nomor : 185/Pdt/2015/PT.Smg. Jo. Nomor : 2721 K/Pdt/2015, Tertanggal 9 September 2020. dan atau setidak-tidaknya Penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan bagi pihak Pelawan sebagai salah satu pihak yang berhak atas tanah dengan identitas tersebut diatas.------------------------------------------------------
6. Memerintahkan dan menghukum kepada Terlawan III (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Purwokerto), untuk tidak melakukan penjualan (dimuka umum) atas tanah sesuai : -----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 480 M2, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik No.00770 tercatat atas Nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :-----------------------
- sebelah Utara : Jalan Desa ;
- sebelah Timur : Tanah Milik Endah Sudarsih;
- sebelah Selatan : Jl Raya Jendral Sudirman;
- sebelah Barat : Tanah Milik Ali Islam
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 435 M2, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik No.00735 tercatat atas Nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :------------------------
- sebelah Utara : Jalan Desa ;
- sebelah Timur : Tanah Milik Mochamad Zakaria
- sebelah Selatan : Jl Raya Jendral Sudirman;
- sebelah Barat : Jalan Desa.
Sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------
7. Menghukum Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, termasuk dalam hal tidak melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun atas tanah sesuai ::--
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 480 M2, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik No.00770 tercatat atas Nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :------------------------
- sebelah Utara : Jalan Desa ;
- sebelah Timur : Tanah Milik Endah Sudarsih;
- sebelah Selatan : Jl Raya Jendral Sudirman;
- sebelah Barat : Tanah Milik Ali Islam
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas kurang lebih 435 M2, yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik No.00735 tercatat atas Nama Mohammad Zakaria yang terletak di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :-----------------------
- sebelah Utara : Jalan Desa ;
- sebelah Timur : Tanah Milik Mochamad Zakaria
- sebelah Selatan : Jl Raya Jendral Sudirman;
- sebelah Barat : Jalan Desa.
Sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------
8. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan; ------------------------
9. Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).
|